Menkes Budi: Rachel Vennya Harus Kembali Dikarantina dan Dihukum

Karantina di tengah pandemik demi keselamatan publik

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut angkat bicara soal kasus publik figur yang mangkir dari kewajiban karantina usai kembali dari perjalanan luar negeri. Menurut Budi, apa yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya jelas menyalahi ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya itu, kata Budi, Rachel bisa dijatuhi hukuman. Tetapi, Budi menyebut bukan tupoksinya untuk menjatuhkan hukuman tersebut. 

"Dia seharusnya segera masuk ke karantina lagi. Dia masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar Budi ketika berada di Lebak, Banten dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (15/10/2021). 

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel membahayakan keselamatan publik. Masa karantina yang dilakukan di tengah pandemik COVID-19 bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan masyarakat. 

"Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko ke publik," tutur dia lagi. 

Sudah sejauh mana pengusutan dugaan pelanggaran karantina yang dilakukan oleh selebgram tersebut?

1. Polda Metro Jaya belum mengambil langkah penegakan hukum terhadap Rachel Vennya

Menkes Budi: Rachel Vennya Harus Kembali Dikarantina dan Dihukuminstagram.com/rachelvennya

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji sudah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan kaburnya Rachel dari tempat karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Anh Herwin Budi. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel hanya bisa diproses oleh polisi. 

"Itu kan ranah sipil. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kami, dan sejauh ini berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, kami sudah temukan kesalahan itu (kabur dari tempat karantina). Otomatis karena yang bersangkutan adalah warga sipil, maka yang menyelidiki dan menyidik adalah polisi bukan kami," ujar Herwin kepada media, Kamis kemarin. 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Polda Metro Jaya, Polda mengaku masih mempelajari kasus dugaan mangkirnya Rachel dari tempat karantina. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Satgas COVID-19. 

"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," ungkap Ade ketika dihubungi media Kamis kemarin. 

Ade menambahkan, kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Rachel. Semua prosesnya, kata Ade, masih didalami. 

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegas

2. Rachel Venny kabur dari Wisma Atlet dibantu seorang anggota TNI

Menkes Budi: Rachel Vennya Harus Kembali Dikarantina dan Dihukuminstagram.com/rachelvennya

Rachel bisa meninggalkan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan lebih cepat karena dibantu seorang anggota TNI. Letkol Herwin mengonfirmasi, anggota TNI yang membantu bertugas di bagian pengamanan satgas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Pada saat pendalaman kasus ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta, berinisial FS. Ia mengatur selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya pada 13 Oktober 2021. 

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memastikan akan memeriksa anggota TNI berinisial FS itu. Bila ada bantuan dari anggota TNI lainnya, maka mereka akan ikut diproses dan diseret ke peradilan militer. 

"Jadi, proses yang sekarang kami kejar dan akan kami selesaikan dengan ketentuan hukum. Bila kita temukan lagi ada oknum (anggota TNI) lain, maka kita akan proses di peradilan militer," tutur dia. 

3. Pemerintah harus umumkan ke publik apa sanksi yang dijatuhkan bagi Rachel Vennya

Menkes Budi: Rachel Vennya Harus Kembali Dikarantina dan DihukumAnggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (IDN Times/PKS.id)

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah harus segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan ke publik apa tindak lanjut dari dugaan Rachel Vennya yang mangkir dari kewajiban melakukan karantina di tengah pandemik COVID-19. Sebab, kejadian pelanggaran karantina yang dilakukan oleh publik figur bukan baru sekali ini terjadi. 

"Bila disampaikan ke publik, maka rakyat tahu dan percaya bahwa pemerintah bersikap tegas, adil, dan transparan. Bila pemerintah pilah-pilih, rakyat bisa bersikap masa bodoh dengan ketentuan protokol kesehatan," kata perempuan yang juga Ketua DPP PKS itu. 

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan kaburnya Rachel. Ia menambahkan, saat ini rumor tersebut masih ditelusuri oleh Satgas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait kejadian ini. Mohon menunggu hasil resminya," kata Wiku ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu, 13 Oktober 2021. 

Seandainya Rachel terbukti bersalah, maka ia melanggar Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rachel terancam dibui selama satu tahun.

Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."

Baca Juga: Bila Terbukti Langgar Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya