Menko Airlangga: 1.765 Kecamatan Masuk Zona Merah PMK

Pemerintah akhirnya bentuk Satgas Penanganan Wabah PMK

Jakarta, IDN Times - Jelang perayaan Idul Adha yang diperingati pada 9 Juli 2022, pemerintah baru membentuk satgas penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Wabah ini semakin meluas dan telah menjangkiti 183.280 ekor sapi. Akibatnya, banyak peternak sapi di daerah yang merugi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sistem struktur Satgas Penanganan PMK mirip dengan satas untuk menangani pandemik COVID-19.

"Bapak presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK, nanti akan dipimpin oleh kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ungkap Airlangga ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022). 

Airlangga mengatakan dalam struktur penanganan wabah PMK, Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, bakal dibantu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri serta Asisten Operasi Panglima TNI.

Dalam keterangan pers, Airlangga juga menyebut pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro untuk membatasi mobilitas hewan ternak. Pembatasan ini khususnya dilakukan di daerah yang masuk zona merah wabah PMK.

"Seperti di penanganan COVID-19 di PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), ini akan diberikan larangan bagi hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Larangan itu diberlakukan di level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Saat ini, daerah merah ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen (wilayah Indonesia)," tutur dia. 

Lalu, apa langkah Kementerian Agama untuk mencegah agar hewan kurban yang dikonsumsi saat Idul Adha nanti bukan yang terjangkit PMK?

1. Pemerintah siapkan 29 juta dosis vaksin untuk atasi wabah PMK

Menko Airlangga: 1.765 Kecamatan Masuk Zona Merah PMKPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika memimpin rapat terbatas soal penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 23 Juni 2022. (www.setkab.go.id)

Dalam rapat terbatas yang digelar pada hari ini, pemerintah sepakat untuk membeli 29 juta dosis vaksin PMK. Pembelian vaksin akan menggunakan dana dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

"Tadi sudah disetujui untuk pengadaan vaksin, khusus tahun ini sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana KPC-PEN," ujar Airlangga. 

Selain vaksin, kata Airlangga, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan vaksinator dan obat-obatan. Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.

"Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini tak meluas," tutur Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Wabah PMK, Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Peternak Rp10 Juta Per Sapi

2. Kemenag akan sosialisasikan aturan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK

Menko Airlangga: 1.765 Kecamatan Masuk Zona Merah PMKMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Sementara, dalam jumpa pers yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan akan membuat pengaturan bagaimana hewan kurban di tengah wabah PMK yang semakin meluas. Apalagi jelang perayaan Idul Adha, kebutuhan terhadap hewan ternak semakin meningkat. 

Menag Yaqut mengatakan Kemenag bakal menggandeng ormas Islam di seluruh Indonesia, untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban pada masa wabah PMK kepada masyarakat.

"Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," ujar Yaqut.

Menag mengatakan dalam dua hari ke depan, Kemenag akan berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam soal aturan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK. Aturan itu segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Misalnya, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kami akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko (Perekonomian)," tutur dia.

3. Wabah kembali masuk RI karena mengimpor hewan ternak dari negara yang belum bebas PMK

Menko Airlangga: 1.765 Kecamatan Masuk Zona Merah PMKIlustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara, menurut anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet, Indonesia sudah pernah dinyatakan bebas dari PMK pada 1990. Namun tahun ini, PMK justru kembali menjadi wabah di Tanah Air.

Slamet menyebut Indonesia kembali dilanda wabah PMK karena kebijakan ugal-ugalan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah akhir-akhir ini malah membuka keran impor sapi dari negara yang belum bebas penyakit PMK, salah satunya India.

"Menurut analisa saya, ini karena regulasi tentang hewan atau produk hewan impor yang diubah pemerintah 2016, yakni dari country base ke zona base. Setelah 2016, perubahan kedua dilakukan pada 2022 oleh pemerintah. Makin ugal-ugalan. Makin bebas. Tak hanya BUMN, swasta juga boleh impor daging dari negara yang belum bebas PMK,” kata Slamet seperti dikutip dari situs resmi PKS, Kamis.

Lebih lanjut, Slamet menyebut, pemerintah kurang sigap dalam mengatasi wabah PMK sejak awal. PMK, kata dia, bisa lebih cepat diatasi bila sudah ditangani sejak awal. 

"Secara umum, terus terang, penanganan pemerintah ini terlambat. Seharusnya apabila sudah dieradikasi sejak awal, PMK tidak akan meluas. Namun, tidak dilakukan dengan cepat," tutur dia.

Slamet mengatakan bila hewan sudah terjangkit PMK, satu-satunya cara yakni dengan dimusnahkan. Tetapi, bila hewan ternak dimusnahkan perlu ada ganti rugi sebagai konsekuensinya. 

Sayangnya, kata Slamet, Kementerian Pertanian sejak awal tak memiliki hitungan terkait ganti rugi. Hal itu membuat anggota Komisi IV DPR kecewa. 

"Awalnya kami sangat kecewa. Karena ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Kementan belum bisa menyebut berapa anggaran yang diperlukan untuk menangani PMK ini. Akhirnya, kami waktu itu meminta rapat diskors sebelum ada hitungan yang jelas, lalu muncullah Rp4,4 triliun, yang sebagiannya akan digunakan untuk kompensasi akibat pemusnahan," kata dia.

Baca Juga: Curhat Peternak Sapi di Tuban, Merugi Diterpa Wabah PMK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya