Menko Mahfud Doakan Richard Eliezer Diberi Vonis Ringan oleh Hakim

Eliezer atau Bharada E merasa telah diperalat Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendoakan agar terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E diberikan hukuman ringan oleh majelis hakim. Meski begitu, ia mewanti-wanti setelah vonis dijatuhkan, publik dan Eliezer harus tetap bersikap sportif dalam menghadapi persidangan. 

"Bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ungkap Mahfud dalam cuitannya yang dikutip, Jumat (27/1/2023). 

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku senang saat mengetahui namanya ikut disebut Eliezer dalam nota pembelaan. Polisi dengan pangkat terendah itu mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak, termasuk Mahfud. 

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan. Tapi, itu semua terserah kepada majelis hakim," ujarnya lagi. 

Mahfud pun mengenang kembali ketika kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkuak. Sejak awal publik sudah sangsi bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Eliezer. Namun, semua menjadi terang pada 8 Agustus 2022 lalu berkat pengakuan jujur Eliezer. 

"Kamu membuka rahasia kasus, bahwa pada faktanya bukan tembak menembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan, sejak 8 Juli, kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, pada 8 Agustus kamu bilang itu pembunuhan," tutur dia. 

Lalu, apa saja yang disampaikan oleh Eliezer di dalam nota pembelaannya?

1. Richard Eliezer merasa kesal karena diperalat dan dibohongi oleh Ferdy Sambo

Menko Mahfud Doakan Richard Eliezer Diberi Vonis Ringan oleh HakimTerdakwa Richard Eliezer mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (youtube.com/TV POOL/KOMPAS TV)

Sementara, ketika membacakan nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023) lalu, Eliezer mengatakan perasaannya hancur dan mentalnya goyah selama menjalani kasus hukum dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Di sisi lain, Eliezer menilai kejujurannya tidak dihargai karena masih dituntut selama 12 tahun oleh jaksa. 

Dia menyatakan, tak pernah menyangka harus berhadapan dengan hukum atas kasus kematian seorang kerabatnya, Brigadir J. Richard juga mengaku kesal karena telah diperalat atasannya yaitu Ferdy Sambo yang sempat sangat ia hormati.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," kata Eliezer. 

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya. Namun saya berusaha tegar," tutur dia lagi. 

Eliezer berujar, apa yang terjadi terhadap dirinya saat ini menjadi pembelajaran penting dalam pendewasaan diri. Dalam pleidoi itu, dia turut mengutip satu ayat Al kitab.

"Mazmur 34:19, sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata dia. 

Baca Juga: Bharada E: Pa, Maafkan Icad karena Ini Papa Kehilangan Pekerjaan

2. Ferdy Sambo sengaja memilih Eliezer yang jadi eksekutor karena ia berasal dari Brimob

Menko Mahfud Doakan Richard Eliezer Diberi Vonis Ringan oleh HakimTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, sejak awal Sambo memang sengaja memilih Eliezer untuk menjadi eksekutor mati Brigadir J. Sebab, ia sadar Eliezer berasal dari kesatuan Brimob yang mendapatkan para militer. Sehingga, kecil kemungkinan Eliezer akan menolak perintah meskipun ia tahu instruksi itu bakal menewaskan rekan kerjanya. 

"Eliezer mustahil bisa menolak perintah atasan karena pada praktiknya ketika pasukan Brimob diturunkan, di depan adalah musuh semua. Ndak bisa lagi berpikir ini siapa yang mau ditembak? Yang berlaku PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri," ungkap Ponto di Jakarta pada Kamis, (26/1/2023). 

Lebih lanjut, posisi Eliezer semakin terjepit karena ia merupakan personel polisi dengan pangkat terbawah. Artinya, ia baru bisa bergerak bila ada perintah dari atasannya. 

Sebelum mengeksekusi Brigadir J, dilakukan pertemuan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Saat itu, Eliezer diberi perintah untuk mengisi senjatanya dan bantu back up Sambo ketika mengkonfrontir Brigadir J. 

"Jadi, apapun kata yang keluar dari mulut Sambo, entah itu sikat, tembak, hajar, dimaknai satu tembak mati. Titik. Karena desain dia sejak masuk (di kepolisian) seperti itu. Latihan-latihannya pun seperti itu. Maka, ketika ada perintah itu, di otaknya tidak bisa berpikir," kata dia. 

Maka, Ponto setuju dengan Eliezer bahwa ia sudah diperalat Sambo. "Karena dia tahu sifat dari Brimob adalah patuh terhadap atasan," ujarnya lagi. 

3. Mahfud dorong Eliezer tabah dalam menerima vonis

Menko Mahfud Doakan Richard Eliezer Diberi Vonis Ringan oleh HakimRagam tuntutan para terdakwa di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tapi, Mahfud menegaskan, tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang kini sedang bergulir. Namun, ia memastikan bakal mengawal agar Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. 

Mahfud juga mengingatkan lagi pernyataan Eliezer yang merasa lebih lega setelah ia berkata jujur. "Kamu menyatakan bahwa hatimu terasa lepas dari himpitan karena sudah mengatakan kebenaran tentang hal yang sebelumnya digelapgulitakan," ujar Mahfud. 

Maka, ia mendorong Eliezer agar tetap bersikap jantan dan tabah dalam menerima vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim. "Kamu harus tabah saat menerima vonis," kata dia. 

Sementara, jadwal pembacaan vonis bagi Eliezer belum diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pekan ini persidangan mengagendakan replik jaksa terhadap nota pembelaan para terdakwa. 

https://www.youtube.com/embed/KgMQdu-Ty4I

Baca Juga: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya