Menko Mahfud Juga Kecewa MA Malah Vonis Bebas Samin Tan

MA sebut Samin Tan tak terbukti beri suap ke anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD mengaku turut kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan Samin Tan. Akibatnya, terdakwa Samin Tan divonis bebas. Padahal, di tingkat pengadilan pertama, Samin Tan terbukti telah menyuap mantan anggota komisi VII DPR Eni Saragih senilai Rp4 miliar. 

Uang suap itu diberikan oleh pengusaha batu bara tersebut melalui tenaga ahli Eni yakni Tahta Maharaya. Samin Tan berharap dengan memberikan uang suap itu, perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara (PKP2B) bagi perusahaannya yakni PT Asmindo Koalindo Tuhub (AKT), tetap berlanjut dan tak diputus oleh Kementerian ESDM. Gara-gara PKP2B diputus, PT AKT milik Samin Tan tak bisa lagi menambang dan menjual batu baranya. 

Meski terbukti ada perbuatan menyuap yang dilakukan oleh Samin Tan kepada Eni, tapi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah membebaskan pengusaha batu bara itu. Komisi antirasuah tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, hakim agung pada 9 Juni 2022 lalu justru memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama.

Di sisi lain, meski Mahfud kecewa terhadap proses peradilan terhadap Samin Tan, tetapi ia tak bisa ikut campur. "Anda harus tahu kita tak boleh intervensi pengadilan. Pengadilan punya alasan-alasannya sendiri ketika ia membebaskan orang," ungkap Mahfud yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Senin, (20/6/2022). 

"Begitu juga dengan dugaan praktik korupsi. Kalau memang misalnya alat buktinya tidak cukup, gimana? Kalau dari Kejaksaan Agung dan KPK kan saya lihat suda tegas, tapi MA justru berpendapat lain. Memang struktur kenegaraannya begitu. Orang-orang kecewa, kita dan rakyat juga kecewa," tutur dia lagi. 

Lantaran kinerja penegakan hukum yang kembali membuat publik kecewa maka hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Harian Kompas menunjukkan anjloknya tingkat kepercayaan terhadap kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin. Lalu, apa tanggapan Mahfud soal hasil survei tersebut?

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan sudah Keluar Penjara Usai Divonis Bebas 

1. Menko Mahfud nilai tidak ada yang spesial dari survei Litbang Harian Kompas

Menko Mahfud Juga Kecewa MA Malah Vonis Bebas Samin TanMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Menko Mahfud menanggapi dengan santai hasil survei yang dirilis oleh Litbang Harian Kompas pada Juni 2022. Survei itu menunjukkan anjloknya tingkat kepuasan publik di bidang penegakan hukum. Anjloknya bisa mencapai 13 persen bila dibandingkan survei serupa yang dilakukan pada Januari 2022 lalu.

Penurunan paling drastis terkait penuntasan kasus hukum. Bila pada Januari 2022 lalu, 71,5 persen responden mengaku puas terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf soal penuntasan kasus hukum, maka pada Juni 2022, angkanya anjlok menjadi 59,7 persen. 

Untuk poin pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, bila pada Januari 2022 lalu ada 63 persen responden yang mengaku puas, maka pada Juni 2022, angkanya turun menjadi 50 persen. Tetapi, menurut Mahfud, survei hanya memotret peristiwa yang terjadi ketika survei dilakukan. 

"Ya, biasa kan (tingkat kepuasan) naik turun begitu. Turun naik itu kan tergantung pada peristiwa saat cerita survei itu," kata pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia kemudian mencontohkan ketika wacana penundaan pemilu sedang kencang maka berpengaruh ke anjloknya tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah. Lalu, angkanya kembali naik karena ada peristiwa lainnya. 

"Jadi, ya biasa-biasa saja. Semua (hasil survei) itu, mau turun atau naik ya kami anggap sebagai informasi. Tidak apa-apa," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tolak Kasasi KPK, MA Perkuat Putusan Bebas Crazy Rich Samin Tan

2. Hakim agung nilai chat ucapan terima kasih Eni Saragih usai terima suap tak bisa jadi bukti

Menko Mahfud Juga Kecewa MA Malah Vonis Bebas Samin Tan(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Alasan hakim agung memberikan vonis bebas bagi Samin Tan menjadi olok-olokan warganet di media sosial. Mengutip situs resmi MA, Samin Tan dibebaskan karena tak menanggapi chat dari Eni Maulani Saragih soal ucapan terima kasih karena telah memberikan suap senilai Rp4 miliar. Eni menggunakan duit itu untuk membantu biaya kampanye suaminya agar menang menjadi Bupati Temanggung.

"Bahwa saksi Eni Maulani Saragih sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada terdakwa atas uang sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), namun pesan tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa. Dengan demikian, putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar. Alasan kasasi PU (Penuntut Umum) selebihnya tidak dapat dibenarkan mengenai mengenai penilaian hasil pembuktian," demikian ungkap hakim agung di MA.

Judex facti adalah peradilan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, putusan kasasi itu diputuskan oleh tiga hakim agung yakni Suhadi, Suharto dan Ansori. 

3. Eks anggota DPR Eni Saragih divonis enam tahun bui karena terima suap

Menko Mahfud Juga Kecewa MA Malah Vonis Bebas Samin Tan(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bila Samin Tan divonis bebas oleh hakim MA, Eni Saragih justru bernasib lebih buruk. Dalam pengadilan yang digelar pada 1 Maret 2019 lalu, ia dinyatakan bersalah dan divonis bui selama enam tahun dan denda Rp200 juta.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII itu juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,87 miliar dan SGD$40 ribu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar Hakim Yanto seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa penahanannya. Vonis yang dijatuhkan bagi Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 8 tahun. 

Baca Juga: Ditanya Update Harun Masiku, Firli: Emang Kerjaan KPK Cari Dia Doang?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya