Menko Mahfud: Pemerintahan Bakal Disiapkan di 3 Provinsi Baru Papua

Wakil rakyat dari 3 provinsi baru juga harus ada di DPR RI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan jumlah provinsi di Indonesia bertambah tiga. Ketiganya berlokasi di Pulau Papua. Tiga provinsi baru Papua itu diberi nama Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan. 

Undang-undang atas ketiga provinsi baru itu disahkan oleh DPR pada 30 Juni 2022 lalu. Maka, kini pemerintah tengah siap-siap mengambil kebijakan lanjutan. 

"Dalam waktu dekat, pemerintah akan memformulasikan bagaimana pemerintahan di sana. Kedua, pemerintah akan menyediakan payung hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD I. Itu kan harus dibuat karena provinsi baru," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa, (5/7/2022). 

Ia menambahkan mekanisme hukum yang bakal dipilih mulai dari Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), Perpres atau PP (Peraturan Pemerintah), hingga kini masih didiskusikan. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk mekanisme hukum kepada kita semua," tutur dia lagi. 

Ia berharap mekanisme pembentukan pemerintahan baru bisa terealisasi dalam waktu dekat. Mahfud pun menyampaikan kini jumlah provinsi di Indonesia resmi menjadi 37. 

Meski sudah disahkan, tetapi protes dari Papua masih terdengar soal pemekaran tiga provinsi baru ini. Apa kata mereka?

Baca Juga: Baleg DPR: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Usai Pemekaran Provinsi di Papua

1. Papua dimekarkan hanya untuk kepentingan elite tanpa konsultasi ke warga Papua

Menko Mahfud: Pemerintahan Bakal Disiapkan di 3 Provinsi Baru PapuaIlustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu pihak yang memprotes Papua dimekarkan adalah Majelis Rakyat Papua (MRP). Mereka mengatakan pemerintah maupun DPR seharusnya cermat dan tak buru-buru memutuskan pemekaran Papua. Menurutnya, dampak kebijakan ini bakal melepas sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan provinsi Papua.

MRP menilai, pesan Jokowi untuk menyejahterakan Papua dan mengevaluasi otonomi khusus salah diterjemahkan oleh segelintir menteri. Mereka malah mengusulkan untuk membentuk provinsi baru berdasarkan UU Otsus baru yang bermasalah. 

Di sisi lain, MRP justru menilai pemerintah tak konsisten menjalankan UU Otsus. Sebab, di dalam Otsus tertulis isu pemekaran Papua wajib mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP. 

Selain itu, MRP menilai Papua tak memenuhi syarat kepadatan penduduk untuk dimekarkan. Mereka kemudian membandingkan jumlah penduduk Papua dengan provinsi lain yang memiliki penduduk jauh lebih banyak. Maka, mereka merasa aneh bila pemerintah malah berambisi melakukan pemekaran di Papua, alih-alih di daerah itu. 

"Kami serba bingung. Sementara teman-teman di provinsi lain, katakan seperti di Jawa Barat, ini kan puluhan juta penduduk, tapi malah tidak dimekarkan. Indikator syarat pemekaran itu kan juga sudah dipenuhi, tapi tidak dimekarkan," ungkap Ketua MRP, Timotius Murib, pada 22 Maret 2022 lalu dalam diskusi virtual.

Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth juga menilai rencana pemekaran tersebut kemungkinan besar akan bermuara pada kepentingan politik. Dengan adanya provinsi baru, maka otomatis dibutuhkan pemilihan pemimpin baru. Maka, ia mendorong publik untuk ikut mengawal fraksi partai politik dalam penentuan pejabat di wilayah yang dimekarkan. 

Selain itu, ada pula jatah ekonomi lantaran dengan pemekaran daerah baru maka akan ada pembangunan di sektor ekonomi. Dengan kondisi itu, ada peluang elite pejabat ataupun pihak oligarki yang memiliki kepentingan dan berpotensi diuntungkan di sana.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

2. Daftar kabupaten yang masuk ke dalam 3 provinsi baru di Papua

Menko Mahfud: Pemerintahan Bakal Disiapkan di 3 Provinsi Baru PapuaIlustrasi Perumahan Suku (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, berdasarkan undang-undang yang disahkan pada akhir Juni lalu, sejumlah kabupaten sudah dikelompokan dan dimasukan ke dalam provinsi baru. Berikut detail nama kabupaten dan di teritori mana ia masuk:

A. Papua Tengah

Ibukota: Kabupaten Nabire

  • Kabupaten Nabire;
  • Kabupaten Puncak Jaya;
  • Kabupaten Paniai;
  • Kabupaten Mimika;
  • Kabupaten Puncak;
  • Kabupaten Dogiyai;
  • Kabupaten Intan Jaya; dan
  • Kabupaten Deiyai

B. Papua Selatan

Ibukota: Kabupaten Merauke

  • Kabupaten Merauke;
  • Kabupaten Boven Digoel;
  • Kabupaten Mappi; dan
  • Kabupaten Asmat

C. Papua Pegunungan

Ibukota: Kabupaten Jayawijaya

  • Kabupaten Jayawijaya;
  • Kabupaten Pegunungan Bintang;
  • Kabupaten Yahukimo;
  • Kabupaten Tolikara;
  • Kabupaten Mamberamo Tengah;
  • Kabupaten Yalimo;
  • Kabupaten Lanny Jaya; dan
  • Kabupaten Nduga

3. Puan klaim Papua dimekarkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga asli

Menko Mahfud: Pemerintahan Bakal Disiapkan di 3 Provinsi Baru PapuaKetua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Sementara, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan mendukung penuh pengesahan UU pemekaran Papua karena untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut. "UU ini bakal menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," ujar Puan seperti dikutip dari situs Parlementaria pada hari ini.

Ia pun menepis bila warga Papua tak dilibatkan dalam proses perancangan undang-undangnya. Puan memastikan DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Salah satunya terkait orang asli Papua yang diberikan kelonggaran lebih banyak dalam hal usia terkait persyaratan menjadi ASN. Untuk kategori CPNS, batas usianya naik menjadi 48 tahun. Sedangkan, batas usia tenaga honorer yakni 50 tahun. 

"Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi oleh orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu. 

Baca Juga: Tambahan 3 Provinsi Baru di Papua, UU Pemilu Bakal Direvisi?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya