Menko Muhadjir: PPKM Berpeluang Dihapus Bila COVID-19 Terkendali 

Jokowi akan lakukan uji coba transisi ke endemik di Bali

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpeluang dihapus di masa depan. Namun dengan catatan, kasus COVID-19 di Tanah Air terus terkendali. 

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per Kamis, 19 Mei 2022, kasus harian bertambah 318 dalam 24 jam. Selain itu, kematian harian pun tercatat masih ada yakni 12 jiwa. Kasus aktif memang telah turun menjadi 3.766. 

"Kalau (COVID-19) sudah terkendali masak mau PPKM terus," ungkap Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Kamis 19 Mei 2022 lalu. 

Ia menambahkan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana melakukan uji coba transisi dari pandemik menuju fase endemik. Uji coba itu digelar bersamaan dengan penyelenggaraan pertemuan internasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada 23 Mei. 

Muhadjir menjelaskan, acara itu bakal dihadiri oleh sekitar 4.000 orang dan dilakukan di luar jaringan. Kebijakan travel bubble pun bakal dihapus ketika acara tersebut digelar. 

Lalu, bila masih ada warga yang nantinya terkena COVID-19 di fase endemik, apakah biaya perawatannya masih ditanggung pemerintah?

1. Pasien yang terpapar COVID-19 di masa endemik harus gunakan BPJS Kesehatan

Menko Muhadjir: PPKM Berpeluang  Dihapus Bila COVID-19 Terkendali ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, menurut Muhadjir, bila nantinya masih ada warga yang terpapar COVID-19 di fase endemik, maka perawatannya bakal menggunakan BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata Muhadjir, bakal memposisikan COVID-19 seperti penyakit biasa. 

"Jadi, nanti kita akan tempatkan COVID-19 seperti penyakit biasa seperti flu biasa sehingga gak ada afirmasi khusus. Nanti, pembiayaannya menggunakan BPJS saja. Kalau sekarang kan masih ditanggung oleh pemerintah," kata dia. 

Sementara, menurut Presiden Jokowi, butuh waktu sekitar enam bulan untuk berpindah dari fase pandemik ke endemik. Pemerintah, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, tak ingin terburu-buru melakukan pelonggaran. Sebab, di negara lain, kasus COVID-19 justru sedang mengalami kenaikan. 

"Kalau transisi berjalan dengan baik, maka masyarakat bisa melepas masker di luar ruangan," ujar Jokowi pada 25 April 2022 lalu di Ancol. 

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

2. Luhut sebut PPKM terus diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan

Menko Muhadjir: PPKM Berpeluang  Dihapus Bila COVID-19 Terkendali Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan (www.instagram.com/@luhut.pandjaitan)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, PPKM di wilayah Jawa dan Bali masih berlaku, meski kasus COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Ia mengklaim, pemerintah selalu melakukan evaluasi terkait kasus aktif COVID-19.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali, hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," ujar pria yang juga menjadi komandan PPKM di wilayah Jawa dan Bali itu pada 9 Mei 2022 lalu di Istana Negara. 

Dalam kesempatan itu, Luhut mengatakan, kondisi pandemik COVID-19 usai libur Lebaran Idul Fitri masih terkendali. Dia menjelaskan, dalam 25 hari terakhir, kasus COVID-19 di Indonesia yang disebabkan varian Omicron berada di bawah 1.000.

"Gambaran baik lainnya terlihat pada rawat inap secara nasional yang terus turun hingga 97 persen. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia," katanya.

Selain itu, Luhut mengklaim, angka kematian akibat adanya sebaran COVID-19 varian Omicron juga menurun 98 persen. Positiviy rate di Indonesia saat ini berada di bawah 0,7 persen.

"Berdasarkan data-data di atas kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali," ucapnya.

3. Warga sudah boleh tak pakai masker di luar ruangan

Menko Muhadjir: PPKM Berpeluang  Dihapus Bila COVID-19 Terkendali Pedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Sementara, rencana Jokowi yang pelan-pelan melonggarkan prokes mulai diwujudkan. Pada 17 Mei 2022 lalu, Jokowi mengumumkan warga sudah boleh lepas masker saat berada di luar ruangan dan dalam kondisi yang tak ramai. 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan di dalam transportasi publik, maka warga tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum Ditentukan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya