Menkominfo Bingung Hacker Dianggap Pahlawan oleh Publik

Ada 1,3 miliar data nomor ponsel diduga bocor dan dijual

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengaku heran dengan respons publik terhadap hacker yang telah membocorkan data-data  penting dan sensitif. Terbaru, seorang peretas dengan nama Bjorka mengklaim memiliki data 1,3 miliar nomor ponsel dari Indonesia. Nomor tersebut berasal dari lima operator. 

Selain nomor seluler, data yang ditawarkan Bjorka di forum daring juga terdiri dari identitas pengguna, berupa NIK (nomor induk kependudukan), dan tanggal registrasi nomor ponsel terkait. Data sensitif itu dijual di forum daring senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat ribu atau setara Rp745 juta. Bjorka menjual data dengan menggunakan transaksi bitcoin atau ethereum. 

Publik pun geram dengan kejadian berulang kebocoran data lantaran pemerintah tak melakukan antisipasi dan pencegahan. Di sisi lain, warganet berharap Bjorka bisa ikut membocorkan data sensitif lainnya seperti lokasi aset para koruptor hingga dokumen asli Supersemar. 

"Aneh ya kita. Saya lihat beritanya kok, ilegal (aktivitas) hacker  ini. Tetapi, dia seperti pahlawan yang dielu-elukan," ujar Plate di acara peluncuran internet fiber Indosat Ooredoo Hoticson, di kantor pusat Indosat, Jakarta Pusat pada Jumat (9/9/2022).

Apa yang dilakukan publik di linimasa media sosial, menurut Johnny, jadi dukungan terhadap ruang digital yang tak sehat.

"Kalau ikut memberikan dukungan seperti itu, berarti kita mengambil bagian di dalam yang menyebabkan ruang digital kita kotor," tutur dia. 

Dia berharap agar jangan sampai ruang digital di Tanah Air diisi oleh para peretas ilegal lalu diapresiasi bak pahlawan. Johnny berharap tendensi dukungan terhadap para peretas tidak terus terjadi. 

Lalu, apa langkah Kominfo untuk mencegah berulangnya kejadian kebocoran data sensitif di Tanah Air?

1. Menkominfo berharap RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan

Menkominfo Bingung Hacker Dianggap Pahlawan oleh PublikMenteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ketika hadir di rapat pada 7 September 2022 lalu di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar YouTube Komisi I DPR)

Johnny menjelaskan salah satu cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi lainnya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar segera disahkan oleh DPR. Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengatakan dalam rapat kerja komisi I pada 7 September 2022 lalu, sudah disepakati, RUU PDP akan disepakati di sidang tahap satu. 

Dia juga mengapresiasi langkah parlemen tersebut. Johnny berharap dengan disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang, maka bisa menjadi ketentuan mengikat soal ketentuan terkait perlindungan data pribadi masyarakat. 

"Mudah-mudahan segera bisa disahkan sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI. Bila itu disahkan, maka sudah ada payung hukum untuk mendukung industri kita dari hulu dan hilir, mulai dari penggelaran infrastruktur telekomunikasi," kata dia. 

Baca Juga: 1,3 Miliar Nomor HP Diduga Bocor, Warganet: Kerjaan Menkominfo Apa Ya?

2. Dalam draf terakhir RUU PDP, pengendali data yang alami kebocoran data tak dikenai sanksi

Menkominfo Bingung Hacker Dianggap Pahlawan oleh PublikIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, ahli keamanan siber dari CISSrec, Pratama Persadha, justru khawatir melihat draf terakhir RUU PDP. Dia menilai RUU tersebut berpotensi kehilangan taji karena pengelola atau pengendali data yang teledor tidak akan disanksi jika nantinya terjadi kebocoran data. 

Dia menegaskan sanksi berupa administrasi maupun denda harus masuk dalam RUU PDP. Khususnya, pada pengendali data yang mengalami kebocoran, termasuk akibat peretasan.

Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada pasal 61 sampai dengan 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pratama menilai pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan tetapi hal itu terjadi lantaran mereka teledor dalam pengelolaan data pribadi masyarakat. 

"Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP," kata dia seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (9/9/2022). 

3. Peretas Bjorka kirimkan pesan menohok bagi Kominfo agar berhenti jadi orang bodoh

Menkominfo Bingung Hacker Dianggap Pahlawan oleh PublikData 1,3 miliar nomor telepon seluler pengguna di Indonesia diduga bocor dan dijual di forum daring. (Tangkapan layar Forum Breached)

Sementara, salah satu sikap Bjorka yang disambut baik oleh warganet yakni ketika mengirimkan pesan menohok bagi Kominfo. Di forum daring, Bjorka menulis komentar agar Kominfo berhenti menjadi orang bodoh. 

Bjorka merespons pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, yang meminta para hacker agar tidak menyerang data pribadi masyarakat.

"MY MESSAGE TO INDONESIAN GOVERNMENT: STOP BEING AN IDIOT (Pesan saya ke pemerintah Indonesia: Berhenti menjadi idiot)," tulis Bjorka dalam huruf kapital, seperti dikutip pada hari ini. 

Semuel mengatakan pihak terbesar yang dirugikan dari kebocoran data adalah masyarakat, karena mereka memberikannya untuk memakai sebuah layanan.

"Pertama, jangan sampai serang data pribadi masyarakat. Jangan menyebarkan data masyarakat. Kalau mau mempermalukan jangan sebar data masyarakat dong," kata Semuel ketika memberikan keterangan pers pada 5 September 2022 lalu. 

"Biasanya hacker-hacker pintar, pasti akan mempermalukan yang lain. Kalau bisa jangan menyerang, itu akses ilegal dan akan berhadapan dengan hukum," lanjutnya.

Baca Juga: 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor, Kominfo: Bukan dari Kami

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya