Menkominfo: Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 18 April Tetap Bisa Dipakai

"Ada amnesti untuk (produk) ponsel BM lama"

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memastikan kebijakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memblokir peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap berjalan pada Sabtu (18/4). Tetapi, ia menggaris bawahi ponsel black market atau yang dibeli ilegal sebelum ketentuan itu berlaku, akan tetap dapat digunakan. 

"Tapi, untuk produk BM yang baru setop, jangan lagi. Kami sudah minta kepada Kementerian Perdagangan, Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyiapkan aturan bagaimana ketentuan pembelian ponsel dari luar negeri," ungkap Johnny ketika berbincang dengan IDN Times di program "Cek Fakta" pada Selasa sore (14/4). 

Menurut Johnny, boleh-boleh saja membeli ponsel dari luar negeri. Tetapi, ia mewajibkan nantinya semua ponsel yang dibeli dari luar Indonesia agar IMEI bisa didaftarkan sehingga jadi legal. Bagaimana prosedur untuk bisa mendaftarkan IMEI bila membeli ponsel dimulai dari (18/4)?

1. Kebijakan pengendalian IMEI untuk melindungi industri ponsel di dalam negeri

Menkominfo: Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 18 April Tetap Bisa Dipakaiimei.info

Johnny mengatakan alasan pemerintah mengendalikan produk black market di Indonesia karena ingin melindungi produk ponsel di dalam negeri. 

"Kedua, kami ingin memastikan penerimaan negara dari PNPB (Pendapat Negara Bukan Pajak), kalau (produk) black market kan tidak ada pajaknya. Itu kan artinya tidak disiplin dalam membayar pajak," tutur Menteri dari Partai NasDem itu. 

Ketiga, pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia mengatakan jangan sampai karena publik membeli produk black market lalu keamanannya tidak terjamin. 

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 18 April Ponsel Black Market Tak Bisa Lagi Digunakan

2. Jangan lupa cek IMEI ponselmu di situs Kemenperin

Menkominfo: Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 18 April Tetap Bisa Dipakai(Tampilan pendaftaran IMEI di Kementerian Perindustrian) www.imei.kemenperin.go.id

Aturan pengendalian IMEI ini disepakati oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 lalu. Melalui situs itu, publik bisa mengetahui apakah IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia. 

Bagi kalian yang ingin mengecek IMEI kalian apakah sudah terdaftar atau belum di situs Kementerian Perindustrian, berikut langkah-langkahnya: 

  1. Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id
  2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
  3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
  4. Cara lainnya untuk mengetahui nomor IMEI ponsel bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
  5. Kemudian tekan tombol search atau cari
  6. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum

3. Pemerintah dirugikan Rp2,8 triliun dari peredaran ponsel black market

Menkominfo: Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 18 April Tetap Bisa DipakaiIDN Times / Auriga Agustina

Menurut data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat peredaran ponsel black market mencapai Rp2,8 triliun per tahunnya. Angka itu diperoleh dari jumlah smartphone ilegal dan beredar di Indonesia. 

Data yang APSI miliki, smartphone ilegal di Indonesia mencapai 20 persen dari total 45 juta smartphone yang ada tahun 2019. Artinya, ada sekitar 9 juta unit smartphone black market. 

Harga rata-rata smartphone ilegal yakni Rp2,5 juta. Bila dikali 9 juta maka totalnya Rp22,5 triliun. 

Sementara, kerugian penerimaan pajak yang dialami oleh pemerintah bisa dihitung dari pajak yang seharusnya diberlakukan untuk penjualan ponsel pintar yaitu pajak penghasilan (10 persen) dan pajak pertambahan nilai (5 persen). 

Artinya, nominal pajak yang dibebankan yakni 9 juta unit smartphone ilegal adalah 15 persen dikali Rp22,5 triliun. Maka, nilai pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah pada 2019 dari penjualan ponsel saja mencapai Rp2,8 triliun. 

Baca Juga: Distributor Resmi Penyalur Telepon Seluler, Dukung Regulasi IMEI

Topik:

Berita Terkini Lainnya