Buronan Djoko Tjandra Disebut Sudah di RI, Yasonna: Tidak Ada Datanya

Djoko Tjandra sempat daftar PK ke pengadilan pada 8 Juni

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menepis pernyataan yang menyebut buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra sudah kembali masuk ke Indonesia. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, sempat disebut Djoko sudah berada di Tanah Air sejak tiga bulan lalu. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan Djoko sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (8/6) lalu. Lalu, apa kata Yasonna?

"Dari mana datanya bahwa dia sudah tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada. Jadi, saya tidak tahu bagaimana caranya (ia bisa masuk ke Indonesia)," ungkap Yasonna dan dikutip kantor berita Antara pada (30/6) lalu. 

Ia pun mengaku tidak tahu di mana keberadaan koruptor yang sudah buron sejak 2009 lalu itu. Maka, ia mengaku bingung bila tiba-tiba beredar informasi Djoko sudah tertangkap. 

"Makanya, kan kemarin ada yang bilang ditangkap. Kami juga heran, karena setelah kami cek di sistemnya, tidak ada (yang menunjukkan ia ditangkap)," kata menteri dari PDI Perjuangan itu. 

Lalu, apa hasil persidangan perdana PK atas nama Djoko Tjandra yang digelar pekan ini? Apakah ia muncul di persidangan?

1. Djoko sudah dicegah ke luar negeri sejak tahun 2008, namun tetap berhasil melarikan diri ke Papua Nugini

Buronan Djoko Tjandra Disebut Sudah di RI, Yasonna: Tidak Ada Datanya(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, kemudian menjelaskan mengenai kronologi Djoko bisa masuk ke dalam status daftar pencarian orang (DPO). Berikut pemaparan Arvin: 

  • 24 April 2008: Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan permintaan cegah ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Pencegahan berlaku selama enam bulan
  • 10 Juli 2009: red notice dari Interpol Djoko Soegiarto Tjandra terbit
  • 29 Maret 2012: Kejaksaan Agung melayangkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko yang berlaku selama enam bulan. Padahal, ketika itu Djoko sudah tidak berada di Indonesia
  • 12 Februari 2015: Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melayangkan status buron atas nama Djoko Tjandra. Perihal surat DPO atas nama Tjandra kemudian ditembuskan ke seluruh kantor imigrasi dan Kementerian Luar Negeri
  • 5 Mei 2020: terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol sistem red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari sistem sejak 2014 lalu. Hal itu karena tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung terhadap nama Djoko Tjandra 

Fakta lain yang terungkap yaitu eks Jaksa Agung, H.M Prasetyo pernah mengakui bahwa Djoko sudah bukan lagi WNI. Ia diketahui banyak memberikan sumbangan kepada Pemerintah Papua Nugini sehingga dikabulkan menjadi warga negara mereka. 

"Djoko Tjandra ini sudah beralih status kewarganegaraannya menjadi PNG," kata Prasetyo pada tahun 2016 lalu. 

Baca Juga: Jaksa Agung: Gak Ada yang Bisa Bawa Djoko Tjandra Pulang

2. Jaksa Agung Burhanuddin akui kecolongan karena Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia

Buronan Djoko Tjandra Disebut Sudah di RI, Yasonna: Tidak Ada DatanyaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III pada Senin (29/6) lalu, Jakgung Burhanuddin mengakui mereka memiliki kelemahan sehingga tidak tahu bahwa Djoko sudah masuk ke Indonesia. Bahkan, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) nya digelar secara perdana pada Senin kemarin. 

"Untuk Djoko Tjandra ini saya belum dapat informasinya apakah hari ini datang atau tidak di sidang. Tapi, yang saya herankan adalah pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," ungkap Burhanuddin di Kompleks Senayan. 

Ia mengakui bisa kebobolan karena lemahnya intelijen Kejaksaan. Burhanuddin mengaku sudah menanyakan kepada pihak pengadilan. Proses pengajuan PK melalui pelayanan terpadu. 

"Jadi, identitasnya tidak bisa diketahui," kata dia lagi berdalih. 

Ia mengatakan tidak ingin menyalahkan siapapun atas lolosnya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang ia ketahui status pencekalan bagi terpidana tidak ada batas, hingga ia tertangkap," ujarnya. 

3. Djoko Tjandra kabur usai dijatuhi vonis 2 tahun bui

Buronan Djoko Tjandra Disebut Sudah di RI, Yasonna: Tidak Ada DatanyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memberintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Siap Ambil Alih Bank Bukopin, Bank Asal Korsel Setor Rp2,8 Triliun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya