Menkum HAM Berhasil Bawa Pulang Buronan Pembobolan BNI dari Serbia

Maria Pauline Lumowa membobol BNI Rp1,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Di tengah Indonesia kebobolan buronan perkara korupsi, Djoko Tjandra, pemerintah berhasil membawa pulang buronan lainnya yakni pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Perempuan yang sempat buron selama 17 tahun ditangkap di Serbia oleh otoritas setempat. 

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Paulline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (8/7/2020). 

Proses pemulangan Maria dari Serbia membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apalagi antara Indonesia dengan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi. 

"Namun, lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antar kedua negara, maka permintaan ekstradisi atas nama Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ungkap Menteri dari PDI Perjuangan tersebut. 

Lalu, bagaimana ceritanya perempuan yang buron selama 17 tahun itu bisa tertangkap di Serbia?

1. Buronan Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh otoritas Serbia pada Juli 2019

Menkum HAM Berhasil Bawa Pulang Buronan Pembobolan BNI dari SerbiaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Menkum HAM Yasonna menjelaskan Maria Pauline ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla pada 16 Juli 2019 lalu. Penangkapan dilakukan atas penerbitan red notice pada 22 Desember 2003. 

"Pemerintah kemudian menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM," tutur Yasonna. 

Sebelum Maria bisa dibawa pulang ke Indonesia, pemerintah telah mengabulkan permintaan ekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Illiev pada 2015 lalu. 

Baca Juga: Cara Buronan Djoko Tjandra Masuk ke RI Tanpa Terdeteksi Imigrasi

2. Pemerintah Belanda sempat menolak untuk mengekstradisi Maria Pauline

Menkum HAM Berhasil Bawa Pulang Buronan Pembobolan BNI dari Serbia(Kedutaan Besar Belanda, Erasmus Huis, Rasuna Said, Jakarta Selatan) IDN Times/Sunariyah

Maria Pauline sempat kabur ke Singapura pada September 2003 lalu atau tepat satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Keberadaan perempuan kelahiran 27 Juli 1958 itu mulai terlacak di Belanda pada 2009 lalu. Ia diketahui sering bolak-balik Belanda-Singapura. 

Pemerintah Indonesia, kata Kemenkum HAM, sempat meminta pengajuan ekstradisi sebanyak dua kali ke Pemerintah Kerajaan Belanda yakni pada 2010 dan 2014. Tetapi, Belanda menolak dan menawarkan agar Maria Pauline disidangkan saja di negeri kincir angin. Belakangan, rupanya diketahui Maria Pauline sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

3. Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun

Menkum HAM Berhasil Bawa Pulang Buronan Pembobolan BNI dari SerbiaPegawai BNI Syariah Kantor Cabang Semarang memberikan penjelasan kepada nasabah millennial terkait tabungan Hasanah yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) atau BNI Griya iB Hasanah, di Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Berdasarkan keterangan dari Kemenkum HAM, Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu). 

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI. 

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor. 

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. 

Menkum HAM Yasonna dan Maria rencananya tiba kembali ke Tanah Air pada Kamis (9/7/2020). 

Baca Juga: Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya