Besok, 2 Menteri akan Hadir di MK Ikuti Sidang Gugatan Perppu Corona 

Yasonna, Sri Mulyani dan ST Burhanuddin akan hadir di MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19. Ia tidak sendirian, melainkan akan turut didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin  di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/5). 

Sidang gugatan itu tetap dilanjutkan meski Perppu yang dimohonkan sudah disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020. 

"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu esok, meski objectum litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan oleh presiden dan diundangkan oleh Menkum HAM menjadi undang-undang," ungkap Yasonna dalam keterangan tertulis dan dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/5). 

Tak lama setelah Perppu itu diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada akhir Maret lalu, aturan tersebut digugat oleh tiga pihak. Pertama, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dan kawan-kawan, kedua, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan dan ketiga, aktivis Damai Hari Lubis. 

Namun, belakangan gugatan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis dicabut karena Perppu itu sudah disahkan menjadi UU. Sementara, gugatan yang diajukan oleh dua pemohon lainnya tetap dilanjutkan. 

Apa yang dituntut oleh pemohon?

1. MAKI menggugat pasal 27 di dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 karena dianggap pejabat tak bisa disentuh hukum

Besok, 2 Menteri akan Hadir di MK Ikuti Sidang Gugatan Perppu Corona IDN Times/Sukma Shakti

Dalam keterangan tertulis pada (9/4) lalu, salah satu pemohon yakni MAKI mengatakan mereka menuntut agar pasal 27 di dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 dibatalkan. Sebab, pasal itu dianggap aturan bersifat super body sehingga siapa pun pejabat yang mengambil keputusan akan kebal terhadap hukum. 

"Pasal itu memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945, di mana Indonesia adalah negara hukum sehingga semua penyelenggaraan pemerintah seharusnya dapat dikontrol oleh hukum baik pidana, perdata, dan peradilan Tata Usaha Negara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Salah satu yang disorot dan dinilai kebal hukum terletak di ayat 2 yang berisi: 

"Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."

Boyamin juga menegaskan melalui gugatan ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa warga negara seperti Presiden pun juga tidak kebal hukum. Ia seharusnya juga tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal atau bencana. 

Selain itu, menurut Boyamin, ia tidak ingin skandal BLBI dan Bank Century terulang kembali. Dalil BLBI dan Bank Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. 

"Skandal itu telah merugikan keuangan negara ratusan triliun," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Menkum HAM: Perppu Corona Tak Buat Pejabat Jadi Kebal Hukum Bila Korup

2. MAKI berpendapat itikad baik dan tidak akan korupsi harus diuji di pengadilan

Besok, 2 Menteri akan Hadir di MK Ikuti Sidang Gugatan Perppu Corona (Anggaran penanganan virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Dalil itikad baik dan tidak bisa dituntut hukum, menurub Boyamin harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka. Ia menegaskan tidak boleh ada istilah itikad baik berdasarkan penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri. 

"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian dianggap itikad buruk sehingga tetap harus dituntut hukum untuk membuktikannya," kata dia. 

Sementara, dalam keterangan tertulis pada (19/5), MAKI sesungguhnya berharap sidang MK esok dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi. Sebab, di dalam surat panggilan itu, disebut agenda berisi mendengar keterangan Presiden. Lagipula, Presiden pula yang meneken Perppu itu.

"Bila yang hadir hanya level menteri, maka saya dan rakyat Indonesia kurang puas karena sebaik apapun menteri memberikan penjelasan mengenai Perppu akan timpang karena bukan datang dari pucuk pemerintahan," tutur dia lagi. 

3. Menkeu Sri Mulyani mempersilakan bila ada yang korup dan menyalahgunakan UU nomor 1 tahun 2020 agar ditangkap

Besok, 2 Menteri akan Hadir di MK Ikuti Sidang Gugatan Perppu Corona Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, di dalam UU tersebut sudah mengatur rambu-rambu yang jelas agar pengambilan keputusan dilakukan sesuai aturan yang ada. Artinya, bila ada pejabat yang coba menyalahgunakan aturan itu, maka ia mempersilakan individu itu ditangkap. 

Ia menegaskan tidak benar dengan adanya UU nomor 2 tahun 2020 itu kemudian pejabat bisa dengan leluasa korupsi. 

"Di sana kan sudah ditulis bahwa dia menjalankan tugas negara dan dengan niat baik, tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sangat jelas. Kalau seandainya dia melanggar dengan korupsi, mengambil keuntungan sendiri, ya sudah kalau begitu ditangkap saja," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu pada (1/5) lalu ketika diskusi daring bersama aktor Reza Rahardian. 

Menurut Ani, sebagai pejabat negara, mereka memiliki risiko tinggi. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian memberikan contoh ketika memberikan bantuan keuangan untuk suatu usaha, bisa saja usaha itu malah merugi dan tak berhasil. 

"Apakah itu kemudian dianggap merugikan keuangan negara? Kan enggak. Artinya, itu kan risiko kebijakan yang selalu dibahas. Bukan berarti saya nilep duit untuk dimasukan ke rekening pribadi," katanya. 

4. Sidang perdana digelar dengan tatap muka langsung

Besok, 2 Menteri akan Hadir di MK Ikuti Sidang Gugatan Perppu Corona Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sidang perdana gugatan terhadap Perppu corona digelar pada (28/4) lalu. Kendati masih berlaku PSBB, tetapi, sidang digelar dengan tatap muka. Menurut Ketua MK, Anwar Usman, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan seluruh hakim konstitusi. 

"Kami setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ungkap Anwar seperti dikutip di situs resmi MK pada (26/4) lalu. 

Seluruh hakim menggelar sidang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2020. Pelaksanaan sidang juga memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemik.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan pihaknya menggelar sidang dengan melakukan jaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," kata Aswanto. 

Baca Juga: Perppu COVID-19 Disahkan, Pemerintah Segera Buat Ketentuan Hukum

Topik:

Berita Terkini Lainnya