Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Lho kenapa? Kan biar napi kasus korupsi jera

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly angkat bicara soal wacana pemindahan napi kasus tindak korupsi ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Menurut Yasonna, napi koruptor tidak termasuk narapidana dengan potensi berisiko tinggi, sehingga tidak memerlukan pengamanan maksimum. 

"Jadi, begini, di (Lapas) Nusa Kambangan itu kami kan menempatkan napi yang high risk dan super maximum security. Sedangkan, napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang membutuhkan pengamanan super maksimum. Jadi, di sana persoalannya," kata Yasonna yang ditemui di kantornya di area Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (18/6). 

Ia menjelaskan pada umumnya yang ditempatkan di sana napi kasus narkoba, terorisme dan tindak kejahatan pembunuhan. 

"Rata-rata yang menjalani hukuman, adalah hukuman mati dan seumur hidup," tutur Menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

Lalu, apakah ini berarti Menkum HAM menolak wacana untuk memindahkan napi kasus korupsi khususnya yang koruptor kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan? Apa tanggapan KPK terkait hal tersebut?

1. Menkum HAM belum berencana memindahkan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan

Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa Kambangan(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ketika dikonfirmasi kembali ke Menkum HAM, Yasonna Laoly, ia terlihat tidak secara tegas mendukung wacana untuk memindahkan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan. Alasannya, mereka bukan jenis napi yang membutuhkan pengamanan super maksimum seperti napi kasus terorisme.

Padahal, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, rencana memindahkan napi kasus korupsi ke pulau terpencil itu masuk ke dalam rencana aksi yang disusun sendiri oleh Kemenkum HAM dan disodorkan ke lembaga antirasuah. Namun, kini Kemenkum HAM justru galau dan bersikap tidak konsisten. 

"Jadi, yang kami dedikasikan untuk berada di sana adalah napi yang high risk. Napi koruptor kan bukan lah napi kategori yang high risk," kata Yasonna pada pagi tadi. 

Uniknya di kompleks parlemen pada Senin kemarin, Yasonna turut mengakui napi Setya Novanto masuk ke dalam napi yang berpotensi tinggi. Itu sebabnya mantan Ketua DPR itu dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. 

"Itu rutan kan itu kan apa untuk (orang-orang yang berpotensi) high risk. Jadi, untuk sementara, kami tempatkan di situ. Orang tanya, kenapa high risk? Ya, itu dianggap high risk dong kalau mau melarikan diri," ujar Yasonna kemarin. 

Baca Juga: Sering Pelesiran, Menkum HAM Pindahkan Setnov ke Rutan Gunung Sindur

2. Pimpinan KPK mengingatkan mereka hanya bisa berharap, tetapi kewenangan sepenuhnya ada di Kemenkum HAM

Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa KambanganANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, ketika dimintai tanggapannya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata justru menggarisbawahi wacana pemindahan napi kasus korupsi itu sekedar usulan dari lembaga antirasuah. Mereka tetap harus realistis dan menyadari kewenangan apakah usulan itu akan diterima atau tidak ada di tangan Kemenkum HAM. 

"KPK itu hanya sampai di eksekusi saja, selebihnya (kewenangan ada) di Kemenkum HAM. Terkait mau memberi remisi, pembebasan bersyarat, hanya tahanan dari KPK, kalapas minta rekomendasi untuk dua proses tersebut," kata Alex yang ditemui di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (18/6). 

Ia pun mengakui sulit bagi lembaga antirasuah untuk memiliki sebuah lapas yang dikelola sendiri. Sebab, lagi-lagi kewenangan untuk membina narapidana ada di tangan Kemenkum HAM. 

"Apalagi Kemenkum HAM sudah menunjuk Lapas Sukamiskin sebagai lapas khusus untuk menahan napi koruptor," kata pria yang pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc itu. 

3. KPK menilai logis apabila napi kasus korupsi ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum

Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa KambanganIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan pernyataan lebih tegas dibandingkan pimpinannya sendiri. Salah satu alasan KPK mengusulkan agar napi kasus korupsi dipindah ke Lapas Nusa Kambangan didasarkan pada kajian yang telah mereka lakukan sebelumnya. Apalagi berdasarkan pengalaman operasi senyap yang dilakukan oleh KPK membuktikan praktik suap rentan dilakukan oleh napi kasus korupsi kepada petugas lapas. 

"Kami menduga praktik semacam ini sangat berisiko terjadi ke pihak lain yakni menyuap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu atau bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin. Sehingga, sangat logis apabila mereka ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Ia pun mengoreksi yang diusulkan oleh lembaga antirasuah yakni agar napi kasus korupsi dipindah ke lapas dengan pengamanan maksimum. Bukan super maksimum.

Hal tersebut menjadikan napi ditahan di lapas berbeda. Apalagi di Lapas Nusa Kambangan terdapat beberapa lapas. 

KPK berharap dengan menempatkan napi kasus korupsi di lapas yang memiliki pengamanan maksimum bisa mencegah terulangnya kembali praktik-praktik semacam penyalahgunaan izin berobat hingga menghilangkan risiko masuknya barang terlarang ke dalam sel. 

4. Sel Setya Novanto di Rutan Gunung Sindur dipasangi kamera CCTV

Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa KambanganSetya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Setya Novanto telah ditahan di Rutan Gunung Sindur sejak Sabtu pekan lalu. Ia dipindahkan ke sana, karena di sela berobat di RS Sentosa, Bandung, ia malah sempat menghilang selama empat jam. Di saat itu lah, Novanto terekam tengah bersama istrinya Deistri Astriani Tagor ada di toko bahan bangunan di daerah Padalarang. 

Namun, Kepala Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak memastikan hal itu tidak bisa berulang di Rutan Gunung Sindur. Sebab, rutan itu diberikan pengamanan super maksimum. Novanto kini ditaruh di dalam sel isolasi. Bahkan, setiap sel dipasangi kamera CCTV agar pergerakannya bisa terus dipantau. 

"Pengawasan lebih ketat sampai kamarnya (Setya Novanto) sudah ada CCTV. Jadi, kami bisa pantau 24 jam melalui layar monitor apa yang dia lakukan, sangat ketat, super maksimum," ujar Liberti seperti dikutip kantor berita Antara pada Senin (17/6). 

Sayangnya, Novanto tidak akan ditempatkan permanen di sana. Pihak Kemenkum HAM sudah memastikan penahanannya di sana hanya bersifat sementara. 

Baca Juga: Ini Kronologi Setya Novanto Pelesiran di Bandung

Topik:

Berita Terkini Lainnya