Menkum HAM Yasonna Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP

Wah, kenapa ya Menkum HAM dipanggil lagi oleh KPK?

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik pada Selasa (25/6). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Yasonna diperiksa untuk tersangka Markus Nari. 

Yasonna tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Namun begitu tiba, ia enggan berbicara kepada media. 

"Nanti saja lah (ditanya mengenai materi pemeriksaan)," ujar Yasonna kepada media. 

Menurut Febri, penyidik membutuhkan keterangan Yasonna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Yasonna sempat duduk sebagai anggota komisi II pada periode 2009-2014. 

Lalu, kira-kira apa saja materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari Yasonna?

1. Nama Yasonna Laoly sempat muncul di surat dakwaan dua terpidana kasus korupsi KTP Elektronik

Menkum HAM Yasonna Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP(Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Nama Yasonna sebelumnya sempat muncul di dalam surat dakwaan dua terpidana dari Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Soegiharto pada 2017. Politisi dari PDI Perjuangan itu disebut oleh jaksa KPK diduga turut diperkaya dan menerima duit mencapai US$84 ribu. Namun, Yasonna dengan tegas membantahnya. 

Ia mengklaim tidak pernah berhubungan dengan Irman maupun Sugiharto ketika mereka masih berstatus terdakwa. 

"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh telah menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," kata Yasonna melalui keterangan tertulis pada Juli 2017. 

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto ketika itu, Soesilo Aribowo juga membantah kliennya pernah bertemu Yasonna. 

"(Klien saya) gak kenal, gak pernah ketemu," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada 2017 lalu. 

Baca Juga: Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

2. Yasonna sudah bolak-balik dipanggil oleh KPK untuk tersangka KTP Elektronik lainnya

Menkum HAM Yasonna Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTPANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selain untuk tersangka Markus Nari yang kini sudah ditahan oleh KPK, Yasonna pernah diminta memberikan kesaksian bagi tersangka lain yakni Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Made Oka Masagung, Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudihardjo. 

Pada hari ini, KPK juga memeriksa individu lainnya sebagai saksi yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

3. Nama Yasonna dan Ganjar Pranowo sempat hilang di surat dakwaan Setya Novanto

Menkum HAM Yasonna Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTPInstagram/@ganjar_pranowo

Ketika digelar sidang dengan terdakwa Setya Novanto, nama Yasonna dan Ganjar Pranowo yang diduga ikut menerima uang bancakan dari proyek KTP Elektronik justru malah menghilang. Sementara, sebelumnya di surat dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya disebut menerima duit dari proyek yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun itu. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada 2017 lalu membantah jaksa sengaja menghilangkan nama Yasonna dan Ganjar. Tidak disebutnya nama-nama politisi Senayan seperti Ganjar dan Yasonna lantaran dalam surat dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ‎fokus menguraikan perbuatan Novanto dalam perkara KTP Elektronik.

Febri menegaskan, nama pihak-pihak yang diduga diperkara dalam proyek e-KTP masih tetap dicantumkan dalam surat dakwaan Novanto. Hanya saja berbeda dengan dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam dakwaan terhadap Novanto, nama-nama itu masuk dalam satu kesatuan dengan anggota DPR periode 2009-2014 yang secara total disebut menerima uang e-KTP sejumlah US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.

"Kalau kita cermati, nama-nama dan sejumlah uang yang masuk dalam dakwaan sebelumnya itu ada di bagian pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus KTP elektronik. Nah, pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI. Itu masih tercantum di dakwaan," katanya pada Desember 2017 lalu. 

4. Markus Nari dijadikan tersangka untuk dua perkara berbeda

Menkum HAM Yasonna Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP(Markus Nari resmi jadi tahanan KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, politisi Partai Golkar Markus Nari dijadikan tersangka oleh KPK untuk dua perkara berbeda. Pertama, lantaran ia diduga telah menghalangi proses penyidikan KPK dengan mengancam politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani dan kedua, kasus korupsi KTP Elektronik. 

Atas perbuatan itu, Markus disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Markus diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal 21 maksimal 12 tahun. Sementara, pelanggaran pasal 2 ayat (1) bisa menyebabkan seorang individu dibui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

Baca Juga: Kepergok Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Topik:

Berita Terkini Lainnya