Menkum HAM: Setnov Dipindah ke Rutan Gunung Sindur Agar Bertobat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sengaja memindahkan napi kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto ke rutan Gunung Sindur, Bogor, agar ia bisa bertobat dan merenungkan kesalahannya. Novanto dipindah dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (14/6) malam karena ketahuan sempat menghilang selama 4 jam dari pengawasan petugas lapas di hari yang sama. Namun, tiba-tiba beredar sebuah foto di media sosial, mantan Ketua DPR itu justru tengah berada di toko bahan bangunan dengan sang istri Deisti Astriani Tagor.
"Makanya kami tempatkan Beliau (Setya Novanto) untuk merenunginya. Memang kan di sana (pengamanan) super maksimum. Seharusnya, dia tidak di sana, tapi kan mengapa kita lakukan seperti itu supaya ke depannya tidak terulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur dan membuat kita heboh," ujar Yasonna yang ditemui di kantornya di area Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (18/6).
Penempatan Novanto di Lapas Gunung Sindur bersifat sementara, sehingga ada kemungkinan ia dikembalikan ke lapas semula di Sukamiskin, Bandung. Lalu, apakah ada peluang Novanto termasuk salah satu napi yang akan dipindahkan ke lapas di Pulau Nusa Kambangan? Mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menagih janji Kemenkum HAM untuk segera merealisasikan pemindahan napi kasus korupsi ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan.
1. Menteri Yasonna menilai napi kasus korupsi tidak cocok ditempatkan di Pulau Nusa Kambangan
Menurut Menteri Yasonna, napi kasus korupsi tak sebaiknya ditempatkan di lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusa Kambangan. Sebab, lapas tersebut diperuntukan para napi dengan potensi berisiko tinggi (high risk).
"Napi-napi koruptor bukanlah napi dengan kategori napi high risk yang memerlukan pengamanan super maksimum. Jadi, itu persoalannya," ujar Yasonna kemarin.
Ia melanjutkan napi yang ditempatkan di sana adalah para napi yang dijatuhi vonis mati dan pidana penjara seumur hidup akibat melakukan tindak kejahatan narkoba dan terorisme. Bahkan, Yasonna menyebut saat ini Kemenkum HAM tengah membangun lapas baru dengan kekuatan pengamanan super maksimum di wilayah Karanganyar.
"Di sana betul-betul disiapkan dengan teknologi TI yang bagus. Ada lorong di bawah tanah yang nanti dibangun dan akan digunakan untuk proses eksekusi mati," tutur Menteri dari PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa Kambangan
2. Napi Setya Novanto tidak diberi remisi atau pemotongan masa tahanan
Yasonna juga menjelaskan napi Setya Novanto tidak mendapatkan masa pemotongan tahanan alias remisi. Hal itu lantaran pengajuan status justice collaborator (JC) ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 lalu.
"Kalau seandainya dia dapat JC (status justice collaborator) dia berhak mendapatkan remisi. Tapi, dia kan tidak ndak dapat remisi," kata Yasonna.
Editor’s picks
Hal itu telah terbukti, ketika perayaan Idul Fitri 2019. Di saat koleganya napi kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin diberi remisi dua bulan, Novanto juga tak mendapatkannya.
3. Kemenkum HAM tidak akan memproses istri Setya Novanto walau ia tahu suaminya pelesiran
Lalu, apakah Kemenkum HAM akan mengambil tindakan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor? Yasonna menyebut apa yang dilakukan oleh Novanto masuk ke pelanggaran disiplin. Demikian juga yang dilakukan oleh istri Novanto.
"Yang kemarin kan istrinya, dia tidka melakukan tindak pidana. Ini kan pelanggaran disiplin. Makanya Beliau ditempatkan dulu di Gunung Sindur untuk merenungi. Apalagi kan di situ (pengamanannya) super maksimum," tutur Yasonna.
Ia juga tak menempatkan Novanto di ruang isolasi di Lapas Sukamiskin lantaran ruanng itu hanya digunakan untuk napi tindak pidana umum.
4. Kemenkum HAM tak memiliki biaya untuk membangun lapas khusus bagi koruptor di Nusa Kambangan
Sementara, terkait ide pembangunan lapas khusus bagi napi koruptor di Pulau Nusa Kambangan juga tidak disambut baik oleh Yasonna. Sebab, lapas dengan pengamanan minimum itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Ya, bisa saja kejadian begitu (dibangun lagi lapas) tapi kan perlu uang lagi kan ya?," tanya Yasonna.
Alih-alih membangun lapas baru atau memindahkan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan, Yasonna lebih memilih mereka dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.
"Yang penting asal aturannya ditegakan dengan baik, semua SOP dijalankan dengan baik, semua taat kepada itu, pasti bisa," katanya.
Ia menegaskan dalam pelaksanaannya harus ada reward dan punishment yang jelas sehingga semua bisa berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Ini Wanita yang Dampingi Setya Novanto saat Pelesiran ke Toko Bangunan