Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPK

Yasonna beri isyarat setuju ada Dewan Pengawas di KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengaku diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Senin (9/9) mendatangi Istana Negara. Kepada media, ia pun menceritakan telah diminta untuk menelaah revisi UU yang kontroversial dan tengah disorot publik tersebut. 

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna seperti dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini. 

Ia pun menjanjikan akan mempelajari draf tersebut secara hati-hati. Namun, ia tidak menyebut kapan ia selesai menelaah draf itu. 

Ketika ditanya mengenai fokus dari UU tersebut, Yasonna pun enggan mengungkapkannya. Ia hanya kembali mengatakan akan mempelajari draf tersebut secara berhati-hati. 

"Pokoknya ada concern, ini harus dipelajari secara berhati-hati," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana pandangannya terhadap poin usulan dari DPR yang menyebut perlunya ada Dewan Pengawas yang mengawasi komisi antirasuah? 

1. Menkum HAM mengisyaratkan setuju apabila ada Dewan Pengawas di KPK

Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, ketika ditanya posisinya mengenai perlunya Dewan Pengawas KPK, Yasonna justru tidak menolaknya secara tegas. Justru, ia seolah memberikan isyarat lembaga semacam itu diperlukan untuk mengawas berbagai organisasi, termasuk komisi antirasuah. 

"Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," kata Yasonna. 

Padahal, anggota Dewan Pengawas itu sesuai yang tertera di dalam revisi UU KPK, akan dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah

2. KPK mewanti-wanti agar Menkum HAM mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 secara cermat

Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPK(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mewanti-wanti Menkum HAM Yasonna Laoly agar berhati-hati mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu. Tujuannya agar tidak ada lagi klaim sepihak bahwa Presiden Jokowi sudah merestui draf RUU KPK itu. 

"Sementara, tadi sudah ditegaskan belum ada surat Presiden ke DPR untuk membahas RUU itu lebih lanjut. Apalagi kita tahu RUU yang beredar itu memiliki beberapa permasalahan yang mendasar," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (9/9). 

Selain melihat dari sudut pandang hukum, mantan aktivis antikorupsi itu menyarankan agar turut mempertimbangkan masukan dari publik. Sebab, keberatan terhadap revisi UU KPK sudah disuarakan secara lantang oleh berbagai pihak, mulai dari pemuka agama, dosen, guru besar di berbagai universitas, hingga masyarakat sipil. 

Febri mengatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut bukan tanpa dasar. Apabila dicermati lebih lanjut dan UU itu benar-benar direvisi, maka bisa membuat KPK lumpuh. 

"KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar untuk bersama-sama melawan upaya untuk melumpuhkan KPK," tutur dia lagi. 

3. Poin di UU KPK yang hendak direvisi oleh anggota DPR

Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPKDok.Biro Humas KPK

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Enam poin yang akan direvisi di dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002 itu lah yang dinilai dapat melemahkan institusi antirasuah. Sebagai contoh, KPK tidak dapat menjalankan pemberantasan secara efektif apabila dalam melakukan penyadapan, mereka harus melapor dulu ke Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari luar KPK itu dipilih oleh DPR. 

Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?

Topik:

Berita Terkini Lainnya