Yasonna Targetkan Bahas 'Omnibus Law' dengan DPR Pada Januari 2020

Ada 74 aturan yang diubah melalui 'Omnibus Law'

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menargetkan untuk membahas 'omnibus law' dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Ia mengatakan naskah akademik undang-undang baru itu sudah siap dan akan diserahkan ke parlemen sebelum Januari mendatang. 

"Pokoknya, di dalam Undang-Undang itu ada banyak sekali perizinan yang kami pangkas dan cabut. Pokoknya, ada 74 perundang-undangan dan itu kami sisir semua. Satu saja ada yang tidak benar di dalam salah satu UU yang menghambat, maka akan kami pangkas," ujar Yasonna ketika ditemui di acara rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah di Sentul International Convention Centre (SICC) pada Rabu (13/11). 

Ketika ditanya undang-undang apa yang hendak dicabut melalui 'omnibus law' itu, menteri dari PDI Perjuangan tersebut mengaku tidak ingat secara detail. Ia berharap dengan adanya 'omnibus law' itu bisa membuat aktivitas berinvestasi di Indonesia lebih mudah. Sebab, menurutnya ada begitu banyak regulasi yang tumpang tindih dan menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

Ujung-ujungnya banyak perusahaan asing yang enggan atau segan berinvestasi di Indonesia. Lalu, apa pesan yang disampaikan oleh Yasonna di forum itu?

1. Menkum HAM berpesan agar aparat hukum membantu agar investor asing mau berinvestasi di Indonesia

Yasonna Targetkan Bahas 'Omnibus Law' dengan DPR Pada Januari 2020(Menkum HAM Yasonna Laoly) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Di sesi itu, Yasonna turut menyampaikan pesan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni agar aparat penegak hukum bekerja untuk turut memudahkan investasi asing masuk ke Indonesia. Jokowi bahkan mewanti-wanti agar aparat penegak hukum bukannya malah mempersulit investasi masuk ke Indonesia. 

Pernyataan Jokowi itu sudah pernah disampaikan secara langsung di hadapan para menterinya dalam ratas. Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan kata 'gigit' untuk menghajar aparat penegak hukum yang justru bermain mata dengan para mafia. 

"Kadang-kadang izin malah ditahan-tahan. Ada perusahaan karena tidak memiliki izin lalu didatangi oleh APH (aparat penegak hukum)," kata Yasonna pada siang tadi. 

Pemerintah lupa bahwa masuknya investasi juga harus mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak merugikan masyarakat. Justru sering kali untuk mempermudah pengeluaran izin dan mengabaikan aturan yang ada, calon investor tidak segan menyuap aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?

2. Yasonna menyebut Indonesia kalah saing dengan negara lain karena beraturan yang berbelit-belit

Yasonna Targetkan Bahas 'Omnibus Law' dengan DPR Pada Januari 2020(Menkum HAM Yasonna Laoly ) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

Dalam pidato pemaparannya, Yasonna mengatakan Indonesia kalah saing dengan negara lain dalam hal investasi karena perbuatannya sendiri. Kini, ia berharap paradigma para kepala daerah diubah. 

"Jadi, kita kasih izin dulu baru buat persyaratan kemudian. Kita akan mudahkan (perizinan untuk berinvestasi). Kepada seluruh gubernur, wali kota, maka kita akan mudahkan investasi dan lapangan pekerjaan untuk masuk," tutur dia. 

Ia pun memberi contoh investasi Tiongkok di Morowali, Sulawesi Tengah. Kendati sempat menjadi sorotan negatif di dalam negeri, namun Yasonna membelanya. Guyuran investasi dari Tiongkok terbukti membuka sekitar 30 ribu lapangan pekerjaan di Indonesia. 

Namun, Yasonna lupa apabila Tiongkok berinvestasi, maka mereka akan turut menggaet pekerja dari negaranya untuk bekerja di Indonesia. 

"Di Morowali, memang ada tenaga kerja asing (asal Tiongkok). Padahal, (investasi) di Morowali walau ada TKA, tapi membuka lapangan pekerjaan bagi 30 ribu tenaga kerja lokal. Coba, kalau enggak ada (investasi dari Tiongkok), 30 ribu anak bangsa tidak mendapat pekerjaan," tutur dia lagi. 

3. Menkum HAM mengingatkan terlalu banyak regulasi di daerah justru berbahaya

Yasonna Targetkan Bahas 'Omnibus Law' dengan DPR Pada Januari 2020IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna juga mengingatkan agar pemerintah daerah tak perlu lagi banyak-banyak membuat aturan baru. Sebab, aturan yang sudah ada pun sudah dinilai membebani calon investor. 

"Over regulasi itu saya kira berbahaya," kata dia. 

Ia pun optimistis bisa menerapkan omnibus law di Indonesia asal para pemerintah daerah bersedia mengubah paradigmanya dan secara disiplin menerapkan aturan tersebut. Di masa mendatang, tutur Yasonna, Kemenkum HAM akan membuat harmonis semua aturan dan perda dengan tujuan tidak ada aturan yang tumpang tindih. Sehingga, semuanya bisa mewujudkan keinginan presiden yakni mendorongnya investasi asing masuk ke Indonesia. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya