Menpan RB Minta 3 ASN di Sumut yang Jual Vaksin Ilegal Dipecat

Dari penjualan vaksin ilegal, mereka dapat Rp238,7 juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta agar tiga ASN yang terlibat dalam jual beli vaksin CoronaVac ilegal di Sumatera Utara, dipecat. Tiga ASN yang dimaksud merupakan dokter di rutan Tanjung Gusta Medan, dokter di Dinkes Sumut dan satu pegawai lainnya di Dinkes Sumut.

Mereka menjual vaksin buatan Sinovac yang seharusnya untuk narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Menurut informasi dari Polda Sumut, ketiga ASN itu mengantongi uang suap senilai Rp238 juta karena telah mengalihkan vaksin tersebut.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal bila terbukti bersalah. Saya usulkan mereka dipecat," ungkap Tjahjo dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Minggu (23/5/2021). 

Saat ini, ketiga ASN itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian. Lalu, apa tindak lanjut dari Kemenpan RB usai ketiganya ditetapkan menjadi tersangka?

1. Selama proses pemeriksaan hukum, tiga ASN itu diberhentikan

Menpan RB Minta 3 ASN di Sumut yang Jual Vaksin Ilegal DipecatPuspen Kemendagri

Kemenpan RB segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait agar dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selama proses hukum berlangsung, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS," kata menteri yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu. 

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen ASN, apabila tiga ASN itu terbukti bersalah menjual vaksin ilegal, maka mereka bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Tjahjo berharap dengan diberlakukan tindakan tegas kepada para ASN maka dapat menimbulkan efek jera. 

"Kita harus tegas soal penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi di masa depan," tutur dia. 

Tjahjo tidak bisa menutupi rasa kekecewaannya karena ASN masih berpikir untuk mencari keuntungan pribadi di tengah situasi pandemik COVID-19. Apalagi, kata dia, vaksin COVID-19 adalah program nasional yang harus didukung bersama. 

"ASN justru harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," kata dia. 

Baca Juga: Dokter PNS Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Ini Kata Kemenkumham

2. Vaksin CoronaVac yang diperjual belikan seharusnya untuk napi di lapas

Menpan RB Minta 3 ASN di Sumut yang Jual Vaksin Ilegal DipecatIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kapolda Sumut Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin CoronaVac yang dijual secara ilegal merupakan jatah napi di Lapas Tanjung Gusta. Tetapi, malah dijual kepada masyarakat yang tidak berhak. Sementara, masyarakat yang menerima vaksin CoronaVac itu diminta untuk membayar Rp250 ribu per orang. 

"Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000," ungkap Panca. 

Total ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam praktik culas ini. Keempat tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

Kepada polisi, SW mengaku, awalnya dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin COVID-19. SW pun kemudikan menjembatani.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," katanya. 

3. Ketiga ASN terancam hukuman bui maksimal 20 tahun karena menerima suap

Menpan RB Minta 3 ASN di Sumut yang Jual Vaksin Ilegal DipecatIDN Times/Sukma Sakti

Atas perbuatannya yang telah menerima suap, IW dan KS dikenakan Pasal 12 Huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Adapun, tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin COVID-19 kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP. Namun, apabila ditemukan unsur perbuatan korupsi, maka IW pun juga bisa dijerat dengan pasal tambahan.

Baca Juga: Satgas IDI Larang Vaksin AstraZeneca untuk Usia di Bawah 30 Tahun

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya