Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja 

Pemerintah klaim sedang usahakan agar PNS jadi sejahtera

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menyayangkan sikap yang diambil ratusan CPNS yang memilih mundur. Padahal, mereka telah lolos hingga ke tahap akhir. 

Menurut Tjahjo, sikap ratusan CPNS itu telah merugikan negara, karena pemerintah telah menghitung jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan dan biaya yang perlu dikeluarkan. Tetapi, pada kenyataannya SDM yang dibutuhkan malah tidak didapat. 

"Seharusnya kan dengan biaya tersebut, pemerintah bisa memperoleh ASN yang dibutuhkan. Tapi, karena ada yang mengundurkan diri, maka formasinya kembali kosong. Biaya yang dikeluarkan sudah besar, tapi SDM yang dicari justru tidak didapat," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Kamis (2/6/2022). 

Ia pun turut mengomentari alasan sejumlah CPNS yang memilih mundur karena gajinya kecil. Menteri dari PDI Perjuangan itu mewanti-wanti calon pelamar seharusnya memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara, sebelum melamar posisi CPNS. 

"Jadi, seharusnya CPNS sudah riset dan tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih ya, lebih baik bisnis saja," kata dia. 

Meski demikian, kata Tjahjo, pemerintah tetap berusaha untuk membuat PNS hidup sejahtera. Apa saja tawaran dari pemerintah sehingga SDM terbaik tidak kabur dan memilih bekerja di instansi swasta?

1. Gaji PNS ditambah dengan beragam tunjangan

Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tjahjo mengakui gaji PNS untuk formasi tertentu masih ada yang di bawah Rp5 juta. Tetapi, itu belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.

"Tiap bulan ada gaji pokok, memang (nominalnya) kecil, di bawah Rp5 juta. Tapi, kan ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14. Ada lump sum dan honor lembur. Juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen," ungkap Tjahjo. 

Pemerintah, kata dia, juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap. Begitu juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," kata dia. 

Di sisi lain, Tjahjo menyadari bahwa jiwa pengabdian ASN terlihat semakin menurun. Tetapi, Tjahjo menilai justru di sana tantangannya. 

"Pengabdian harus yang terus diutamakan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: BKN: Ratusan CPNS yang Pilih Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi

2. Posisi yang ditinggalkan oleh CPNS diisi oleh peserta seleksi

Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sementara, menurut Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, jumlah kursi yang ditinggalkan dari semula 105 berkurang jadi 100. Hal itu lantaran formasi yang kosong sudah diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan di bawahnya. 

"Angka CPNS yang mengundurkan diri akhirnya turun (menjadi 100 dibanding dua minggu sebelumnya) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," ujar Satya kepada IDN Times melalui telepon, 29 Mei 2022 lalu. 

Ia menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti bila CPNS sebelumnya belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 di Pasal 54, tertulis pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Calon PNS kemudian wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama satu tahun. Masa prajabatan itu dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. 

3. CPNS yang mundur bakal dikenakan denda berkisar Rp35 juta hingga Rp100 juta

Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja IDN Times/Hendra Simanjuntak

Satya mengatakan, alasan ratusan CPNS itu memilih mundur beragam. Mulai dari tidak mencari informasi secara lengkap saat memilih formasi jabatan hingga nominal gaji. 

"Ada yang beralasan karena gaji dan tunjangan kecil. Ada pula yang mengaku kehilangan motivasi hingga diterima bekerja di tempat lain," kata dia. 

Ia menambahkan, bagi ratusan CPNS yang memilih mundur di saat telah lolos proses seleksi akan dijatuhi sanksi. Satya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54 ayat 2, maka pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat NIP, akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar ASN pada periode berikutnya hingga denda. 

Satya mengatakan, nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp50 juta. Sementara, bagi CPNS yang telah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) lalu mundur, maka sanksi yang bakal dikenakan yakni denda Rp35 juta. 

"Bagi CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri. Denda Rp50 juta bagi pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri," Satya memaparkan. 

Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta. 

Baca Juga: BKN: Tak Pernah Ada Perekrutan CPNS Lewat Jalur Prestasi Tanpa Tes

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya