Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Berharap Tak Ada Motif Politis

Imam jadi Menteri kedua Jokowi yang jadi tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (18/9). Kendati surat perintah dimulainya penyidikannya sudah diteken oleh (28/8) yang lalu, namun Imam mengaku baru mendengar ia ditetapkan sebagai tersangka pada sore ini. 

Kepada media, Imam mengaku akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Termasuk, apabila ia dipanggil ke gedung komisi antirasuah untuk diperiksa perdana dengan status sebagai tersangka. 

"Tentu sebagai warga negara, saya akan patuh dan mengikuti proses yang ada. Sudah barang tentu juga agar publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam yang ditemui di depan kediaman dinasnya di area Jakarta Pusat pada Rabu malam (18/9). 

Ia pun berharap agar penetapan status dirinya sebagai tersangka tidak memiliki motif politis. Lho, mengapa Imam berpendapat demikian? Apakah ia khawatir KPK sengaja ingin menjegalnya di momen terakhir sebelum kewenangannya dipangkas melalui UU baru yang telah direvisi? 

1. Imam mengatakan sebagai warga negara ia berhak untuk membela diri

Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Berharap Tak Ada Motif PolitisIDN Times/PBSI

Imam mengaku tidak ingin terlalu banyak menduga-duga apa maksud KPK mengumumkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap yang nilainya mencapai Rp26 miliar di penghujung jabatannya sebagai Menpora. Ia pu berharap apa yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah memang sesuai koridor hukum. 

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk menyampaikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum berjalan dengan baik, lancar dan tentu pada saatnya itu yang harus kita buktikan bersama-sama," kata Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. 

Ketika ditanya apakah ia hendak mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh komisi antirasuah, Imam mengaku belum memikirkan hal tersebut. 

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karena kan proses hukum harus diikuti. Karena ini negara hukum, saya berharap sekali lagi jangan ada unsur-unsur (yang dilakukan) di luar hukum," tutur dia. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

2. Menpora Imam Nahrawi siap membuktikan di pengadilan bahwa tuduhan KPK tidak benar

Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Berharap Tak Ada Motif PolitisIDN Times/Ardiansyah Fajar

Menpora Imam mengaku siap membuktikan di pengadilan nanti, bahwa ia tak seperti yang dituduhkan oleh komisi antirasuah telah menerima suap dengan total Rp26 miliar dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

"Saya sampaikan ayo kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan jangan sampai kemudian membuat justifikasi seolah-olah saya ini sudah bersalah. Tidak, mari kita buktikan sama-sama di pengadilan," kata Imam. 

Sejauh ini, Imam menambahkan, ia belum berkomunikasi dengan para petinggi PKB atau Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia mengaku segera bertemu dengan Jokowi untuk mengetahui langkah selanjutnya apakah sebaiknya ia mundur dari posisi sebagai Menpora. 

3. KPK membantah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka karena motif politik

Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Berharap Tak Ada Motif Politis(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tengah bersiap mengikuti ujian psikotest di Pusdiklat) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, ia membantah penetapan status Imam Nahrawi dilandasi motif ingin membalas pemerintah yang menyetujui revisi UU baru komisi antirasuah. Menurut Syarif tidak ada hal yang baru dari penetapan Imam sebagai tersangka. 

"Penetapan (Imam) sebagai tersangka sudah beberapa minggu, tapi kan kami gak mau dikaitkan begitu karena ada UU KPK (yang direvisi). Karena kan nama dia sudah sering disebutkan di dalam persidangan yang melibatkan Ketua KONI," kata Syarif pada malam ini melalui pesan pendek kepada IDN Times.

Ia menjelaskan KPK menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Imam sebagai tersangka. 

"Kalau kemarin diumumkannya kan sedang ribut (mengenai revisi UU KPK). Nanti, kami malah dibilang sok-sokan," kata dia. 

4. Imam Nahrawi adalah Menteri kedua di kabinet Jokowi yang jadi tersangka kasus korupsi

Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Berharap Tak Ada Motif PolitisIDN Times/Feny Maulia Agustin

Apabila melihat sejarahnya ke belakang, maka Imam menjadi Menteri kedua di kabinet Indonesia Kerja yang dipimpin oleh Jokowi yang jadi tersangka kasus korupsi. Menteri pertama adalah Idrus Marham yang sempat menjadi Menteri Sosial. 

Ia diduga telah menerima suap dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Uniknya, publik mengetahui Idrus sudah menjadi tersangka tidak melalui KPK. Idrus mengaku ke publik sudah jadi tersangka dan telah meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk mundur. 

Sementara, di dalam persidangan yang digelar pada (23/4) lalu, Idrus terbukti bersalah telah menerima suap dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Namun, ia tidak terima dengan vonis itu dan mengajukan gugatan banding. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Nasib Imam Nahrawi, dari Bantu Sukseskan Asian Games ke 'Pasien' KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya