Tugas Dinas ke Luar Negeri, Menteri Jonan Tidak Jadi ke KPK Hari Ini

Jonan dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak bisa memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan pada hari ini, Rabu (15/5). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jonan tak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena tengah menjalankan tugas di luar negeri. 

"Saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," ujar Febri pada Selasa (14/5) kemarin di gedung KPK. 

Sehingga, penyidik berencana untuk memanggil ulang Jonan sesuai dengan kebutuhan di proses penyidikan. 

"Tentu, akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," kata dia lagi. 

Apa sebenarnya keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dari mantan Menteri Perhubungan itu?

1. Menteri Jonan rencananya diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan

Tugas Dinas ke Luar Negeri, Menteri Jonan Tidak Jadi ke KPK Hari Ini(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keterangan Jonan dibutuhkan untuk dua tersangka yakni Dirut PLN non aktif, Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Ia mengatakan salah satu alasan penyidik memanggil Jonan sebagai saksi karena ia dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Selain itu, ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 yang perlu dicermati. 

Baca Juga: Setelah Samin Tan jadi Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Siapa Berikutnya?

2. Eni Saragih sempat melobi agar Kementerian ESDM mengembalikan izin penambangan milik perusahaan Samin Tan

Tugas Dinas ke Luar Negeri, Menteri Jonan Tidak Jadi ke KPK Hari Ini(Tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dugaan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 sesungguhnya sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Samin Tan yang merupakan pengusaha batu bara diduga menyuap anggota DPR dari komisi VII itu senilai Rp5 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT. Untuk menyelesaikan masalah itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. 

Samin diduga meminta bantuan agar PKP2B perusahaan tambang batu bara miliknya tidak dihentikan oleh Kementerian ESDM. Eni pun disebut menyanggupi permintaan Samin itu. 

Lantaran duduk sebagai anggota komisi VII, Eni menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Salah satu forum yang ia gunakan yakni Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR. Eni diketahui turut melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan. 

3. Eni keburu ditangkap oleh KPK saat tengah menanti keputusan dari Kementerian ESDM

Tugas Dinas ke Luar Negeri, Menteri Jonan Tidak Jadi ke KPK Hari Ini(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Ketika Eni tengah menanti keputusan dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan, istri dari Bupati Temanggung itu tertangkap oleh lembaga antirasuah melalui operasi senyap. Eni ditangkap di rumah dinas Idrus Marham di komplek Widya Chandra. 

Eni sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 6 tahun karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar. 

4. KPK telah memproses lima orang dalam kasus korupsi PLTU Riau-1

Tugas Dinas ke Luar Negeri, Menteri Jonan Tidak Jadi ke KPK Hari IniIDN Times / Auriga Agustina

Dalam catatan KPK, tersangka yang telah diproses untuk kasus korupsi PLTU Riau-1 berjumlah lima orang. Teranyar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. 

Empat tersangka lainnya yakni mantan anggota DPR Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara, mantan Menteri Sosial; Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibui 2 tahun dan 8 bulan; Idrus Marham yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Samin Tan (Direktur Borneo Lumbung Energi). Nama yang terakhir disebut hingga kini masih menyandang status tersangka dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya