Menteri Jonan Dijadwal Ulang ke KPK Pada Senin 20 Mei 

Jonan sedang bertugas di luar negeri sehingga absen ke KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya tidak bisa hadir ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5). Jonan semula akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. 

Namun, Kementerian ESDM akhirnya melayangkan surat ke KPK yang menyebut pimpinan mereka tengah melakukan perjalanan dinas kerja ke beberapa negara. 

"Kementerian ESDM pada hari ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan, saksi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Rabu sore (15/5). 

Ia berharap dalam pemanggilan untuk dijadwalkan ulang, Jonan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Lalu, kapan rencananya penyidik akan memanggil ulang Jonan?

1. Penyidik KPK memanggil kembali Menteri Jonan pada 20 Mei

Menteri Jonan Dijadwal Ulang ke KPK Pada Senin 20 Mei IDN Times/Rochmanudin

Menurut Febri, penyidik akan kembali memanggil Jonan pada Senin (20/5). Surat pemanggilan untuk dijadwalkan ulang sudah dikirim ke rumah dinas dan kantor Jonan. 

"Kami berharap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara yang terkait SFB (Sofyan) dan SMT (Samin Tan)," tutur dia. 

Baca Juga: Tugas Dinas ke Luar Negeri, Menteri Jonan Tidak Jadi ke KPK Hari Ini

2. Menteri Jonan akan dimintai keterangan soal kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1

Menteri Jonan Dijadwal Ulang ke KPK Pada Senin 20 Mei Dok. IDN Times/Istimewa

Menurut Febri, salah satu hal yang ingin digali oleh penyidik yakni soal pengetahuan Jonan mengenai kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dugaan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 sesungguhnya sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

Samin Tan yang merupakan pengusaha batu bara diduga menyuap anggota DPR dari komisi VII itu senilai Rp5 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). 

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT. Untuk menyelesaikan masalah itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. 

3. Terpidana Eni Saragih diduga menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM

Menteri Jonan Dijadwal Ulang ke KPK Pada Senin 20 Mei ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Lantaran duduk sebagai anggota komisi VII, Eni menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Salah satu forum yang ia gunakan yakni Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR. Eni diketahui turut melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan. 

4. Eni keburu ditangkap oleh KPK saat tengah menanti keputusan dari Kementerian ESDM

Menteri Jonan Dijadwal Ulang ke KPK Pada Senin 20 Mei (Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Ketika Eni tengah menanti keputusan dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan, istri dari Bupati Temanggung itu tertangkap oleh lembaga antirasuah melalui operasi senyap. Eni ditangkap di rumah dinas Idrus Marham di komplek Widya Chandra. 

Eni sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 6 tahun karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya