Kendati Diprotes, Jaksa Tetap Tuntut Dua Penyerang Novel 1 Tahun Bui 

Jaksa menolak isi nota pembelaan dua terdakwa

Jakarta, IDN Times - Kendati diprotes luas oleh publik, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan masing-masing satu tahun bui. Hal itu disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Satria Irawan dalam persidangan lanjutan pada Senin (22/6). Agenda persidangan kemarin yakni mendengarkan replik dari JPU. 

Jaksa Satria Irawan meminta agar majelis hakim PN Jakut untuk menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa. Dua penyerang yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibela oleh tim khusus dari Mabes Polri yang terdiri dari sembilan personel polisi aktif. 

"Kami jaksa penuntut umum meminta kepada Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Penuntut umum tetap berpegang kepada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," ungkap Satria di ruang sidang dan dikutip dari kantor berita Antara.

Tim JPU dari Kajari Jakut menuntut masing-masing penyerang Novel 1 tahun bui karena menilai keduanya tidak sengaja menyiram cairan asam sulfat ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Ronny dan Rahmat bermaksud ingin memberi pelajaran kepada kepada Novel dengan menyiram badan, tetapi malah terkena ke wajahnya. 

Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lalu, apa saja isi replik JPU yang menolak nota pembelaan dua terdakwa? 

1. JPU membantah Novel Baswedan kehilangan indera penglihatan karena penangan medis yang keliru

Kendati Diprotes, Jaksa Tetap Tuntut Dua Penyerang Novel 1 Tahun Bui (Penyidik senior Novel Baswedan usai disiram air keras) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sejak awal, Novel sudah menyatakan persidangan yang telah dimulai pada pertengahan Maret lalu di PN Jakut sekedar sandiwara belaka. Ia menilai pengusutan perkaranya sudah bermasalah sejak awal.

Selain merasa diolok-olok karena JPU malah menuntut ringan dua terdakwa, kuasa hukum mereka menilai mata Novel rusak bukan karena disiram air keras oleh kliennya. Dalam pembacaan nota pembelaan pada (17/6) lalu, kuasa hukum menyebut salah satu mata Novel mengalami cacat permanen akibat kekeliruan penanganan medis. Namun, JPU membantahnya. 

"Dalil kerusakan mata korban bukan karena perbuatan terdakwa tapi kesalahan penanganan (medis) tidak dapat diterima karena korban mengalami kerusakan kornea mata kanan dan kiri yang membuat potensi kebutaan atau kurangnya panca indera sesuai visum et repertum. Akibatnya menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian sementara waktu," kata Satria. 

Pada pekan lalu, kuasa hukum Rahmat mengatakan Novel tidak mengikuti petunjuk dokter untuk pembersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Novel justru langsung dipindahkan ke RS Jakarta Eye Centre. Lalu, ia diboyong ke Singapura dan di sana mengalami komplikasi. 

Baca Juga: Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?

2. Jaksa juga membantah dua terdakwa menyiram wajah Novel secara spontan

Kendati Diprotes, Jaksa Tetap Tuntut Dua Penyerang Novel 1 Tahun Bui Kedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam sidang yang digelar pada siang hari itu, jaksa juga terungkap menolak nota pembelaan dua terdakwa yang menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara spontan. Jaksa menyebut aksi itu sudah direncanakan lebih dulu. 

"Buktinya terdakwa telah sengaja mencari alamat, meminjam motor, melakukan survei dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air sehingga menyebabkan cacat permanen. Itu bukan lah spontanitas karena menciptakan cacat permanen (kepada saksi korban)," tutur Satria lagi. 

Sikap jaksa hari ini terkesan berbeda. Ia terlihat seolah berpihak kepada Novel. Padahal, anggota JPU lainnya, Fedrik Adhar mengatakan penyiraman terhadap Novel adalah sesuatu yang tak sengaja.

Warganet merasa geram dengan pernyataan itu. Mereka kemudian menggali rekam jejak Fedrik di dunia maya dan ditemukan dugaan kuat ia kerap menampilkan gaya hidup mewah. Warganet kemudian membandingkan gaji resmi seorang jaksa dengan benda-benda mewah di foto-foto di media sosial yang dimilikinya. 

3. Novel Baswedan meminta agar dua terdakwa penyerangnya dibebaskan saja

Kendati Diprotes, Jaksa Tetap Tuntut Dua Penyerang Novel 1 Tahun Bui Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Di tengah persidangan masih berjalan, Novel kemudian membuat pernyataan yang mengejutkan publik. Melalui akun media sosialnya, Novel meminta agar dua terdakwa penyerangnya dibebaskan saja. 

Di dalam cuitannya di media sosial pada (15/6) lalu, sejak awal Novel sudah meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah pelaku yang sesungguhnya menyiramkan air keras ke wajahnya. Selain itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dilecehkan, karena jaksa malah menuntut keduanya masing-masing satu tahun bui. Padahal, perjalanan untuk bisa mengungkap nama keduanya membutuhkan waktu nyaris tiga tahun. 

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksa, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel di akun media sosialnya. 

Daripada persidangan itu terus dilanjutkan dan mengada-ada, maka Novel meminta lebih baik kedua terdakwa dibebaskan saja.

Sidang dilanjutkan pada Senin (29/6) mendatang dengan agenda mendengarkan duplik dari dua terdakwa. 

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran

Topik:

Berita Terkini Lainnya