Minta Maaf, Perempuan yang Pamer Pelat Mobil Bodong Tetap Diproses TNI

Perempuan perekam video dijemput TNI pada Rabu malam

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer TNI tetap memproses hukum RHK, perempuan yang merekam kendaraan dengan menggunakan pelat nomor dinas TNI. Ia ditangkap oleh POM TNI pada Rabu malam, 3 Maret 2021 sekitar pukul 23:30 WIB. 

"Proses hukum tetap berjalan," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Achmad Riad ketika dihubungi oleh IDN Times pada Kamis (4/3/2021) melalui telepon. 

Ia membenarkan ada penjemputan terhadap RHK. Mereka juga sudah mengamankan kendaraan sedan Toyota Camry dan pelat nomor TNI palsu atau bodong. Proses hukum tetap berlanjut meski RHK sudah merekam permintaan maaf dan mengunggahnya ke media sosial.

"Saya meminta maaf sekali, itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong dan saya membuat itu di Kota Bandung," ujar RHK yang dikutip dari akun @lambe_turah pada hari ini. 

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran TNI dan semua yang berkaitan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata dia lagi. 

Apa motif RHK memamerkan mobil dengan pelat nomor bodong itu?

Baca Juga: Polisi Militer Bandung Tindak Pemilik Pelat Mobil TNI Bodong

1. POM TNI sedang dalami motif pelaku menggunakan pelat nomor palsu

Minta Maaf, Perempuan yang Pamer Pelat Mobil Bodong Tetap Diproses TNIPOM TNI sedang meminta keterangan kepada RHK soal memamerkan pelat nomor palsu (www.twitter.com/@aryoprasetyo85)

Kepala Bidang Penerangan Umum TNI, Kolonel Laut, Edys Riyanto mengatakan POM TNI masih mendalami mengapa mobil RHK menggunakan pelat nomor TNI palsu. "Kami juga dalami dari mana yang memperoleh pelat nomor palsu itu dan hasilnya akan disampaikan," ujar Edys melalui keterangan tertulis. 

Ia menambahkan bila dari hasil pengembangan ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan perkaranya ke Polrestabes Bandung, Jabar. 

Baca Juga: Mobil Berpelat Logo Mirip Kopassus Viral, TNI: Itu Bodong!

2. Pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa diganjar enam tahun bui

Minta Maaf, Perempuan yang Pamer Pelat Mobil Bodong Tetap Diproses TNIIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusuf pada 2019 lalu pernah menyampaikan tindakan pidana itu sesuai pasal penipuan 263 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan UU nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU tersebut sebagai berikut:

1. Pasal 280

Melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1

Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1

Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3. Warganet meminta agar proses hukum terus berjalan meski sudah minta maaf

Minta Maaf, Perempuan yang Pamer Pelat Mobil Bodong Tetap Diproses TNIPerempuan yang merekam kendaraan pribadi dengan pelat nomor TNI bodong (www.instagram.com/@lambe_turah)

Sementara, warganet meminta agar kepolisian tetap turun tangan dan memproses penggunaan pelat nomor palsu tersebut. Sebab, sudah jelas hal itu melanggar hukum. 

"Kalo dibiarin bahaya. Stiker aja gak boleh (dipalsukan), apalagi ini memalsukan pelat dinas. Bahaya ini," demikian tulis pemilik akun di Instagaram @fitri_balindo pada Rabu kemarin. 

Ada pula yang mempertanyakan motif dan tujuan pelaku merekam mobil pribadi yang menggunakan pelat nomor palsu. 

"Gini nih manusia BPJS (bajet pas-pasan, jiwa sosialita)," tulis pemilik akun @adhariel_kambey. 

"Lho, kok minta maaf si tante. Kirain kebal hukum, ternyata rakyat jelata juga ya," kata pemilik akun @adiet.id.

Baca Juga: HUT ke-68 Kopassus, Ini Fakta-Fakta Pasukan Elite yang Disegani Dunia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya