Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq Nuril

Baiq Nuril terancam kembali dipenjara 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Upaya korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7). 

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," ujar Andi. 

Lalu, apa respons dari tim kuasa hukum Baiq? Langkah hukum apa yang mereka siapkan untuk mencegah agar Baiq kembali dijebloskan ke penjara?

1. Kuasa hukum akan mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi

Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq NurilIDN Times/Indiana Malia

Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa peninjauan kembali (PK) kliennya ditolak oleh Mahkamah Agung. 

"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (5/7). 

Sesungguhnya, Baiq telah divonis bersalah telah melanggar UU ITE oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara. 

Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui. 

Baca Juga: Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi

2. Tim kuasa hukum tetap mengusahakan agar Baiq Nuril mendapat amnesti dari Presiden

Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq Nuril(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Sementara, Joko mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden. 

"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," kata dia. 

Tim kuasa hukum, Joko melanjutkan, sedang mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan. 

"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," tutur dia lagi. 

3. Baiq Nuril tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi ke Presiden

Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq Nuril(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. 

Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada November 2018 lalu. Langkah itu, diamini oleh Direktur Eksekutif organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Usulan Presiden Jokowi, kata Anggara, jelas bertolak belakang dengan keinginan Nuril. 

"Kalau Presiden mengusulkan agar mengajukan grasi, maka itu sama saja meminta Nuril meminta maaf terlebih dahulu atas perbuatan yang tidak ia lakukan, lalu memohon pengampunan," kata Anggara kepada IDN Times pada hari ini melalui pesan pendek. 

Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni. 

4. Sempat muncul petisi agar Presiden Jokowi segera mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril

Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq Nuril(Petisi untuk mendorong amnesti bagi Baiq Nuril) screen shot dari www.change.org

Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril muncul di media sosial. Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu rupanya direspons luas. 

Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh 241.170 orang. Ia menilai apa yang menimpa Nuril merupakan tindak kriminalisasi. Sebab, di tingkat peradilan negeri, majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan asusila antara ia dan mantan Kepala SMAN 7, Muslim. 

"Atas dasar tindak kriminalisasi yang tidak berdasar itu, maka dari itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus. 

Sayangnya, Jokowi belum merespons soal opsi pemberian amnesti itu. 

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.

Baca Juga: Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya