MK: Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Usai Bebas Baru Bisa Nyaleg

Caleg juga harus umumkan ke publik sebelumnya pernah dibui

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Rabu (30/11/2022), mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, mantan terpidana tak bisa ikut pemilu legislatif begitu mereka menghirup udara bebas. Mantan narapidana (napi) harus menunggu 5 tahun dulu untuk bisa ikut nyaleg. 

Gugatan permohonan uji materi itu diajukan oleh karyawan swasta, Leonardo Siahaan. Tujuan awal ia menggugat UU Pemilu tersebut yakni untuk mencegah agar residivis kasus korupsi tak bisa kembali mengajukan diri sebagai anggota legislatif. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membacakan amar putusan, dikutip dari ANTARA Kamis (1/12/2022).

Menurut MK, norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Pasal 240 Ayat (1) huruf g di dalam UU Pemilu menyebut bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Salah satunya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ia tetap bisa mengikuti pileg asal mengakui secara terbuka kepada publik dan jujur bahwa pernah dibui. Namun, ketentuan itu diubah oleh MK. 

Mengapa MK tak melarang selamanya residivis kasus korupsi agar tidak dapat maju menjadi bakal caleg?

Baca Juga: Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil Diberlakukan

1. Syarat baru bagi eks residivis bila ingin maju dalam pemilu legislatif

MK: Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Usai Bebas Baru Bisa Nyalegilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya putusan MK itu, maka terdapat sejumlah perubahan ketentuan. Pertama, bakal caleg (bacaleg) tidak pernah berstatus sebagai napi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, ia dipidana lantaran melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian, suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karenamemiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Kedua, bagi mantan napi yang ingin maju sebagai bacaleg, maka ia harus sudah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan soal latar belakang serta jati dirinya pernah dibui. 

Ketiga, para bacaleg itu bukan pelaku tindak kejahatan yang berulang-ulang. 

Baca Juga: 19 Koruptor Bebas dari Sukamiskin Belum Boleh ke Luar Negeri

2. Waktu lima tahun cukup untuk melakukan introspeksi diri

MK: Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Usai Bebas Baru Bisa NyalegIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

MK menilai waktu tunggu selama lima tahun usai bebas dari bui dianggap cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat. Hal itu berlaku bagi calon kepala daerah, termasuk caleg di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

MK juga menegaskan aturan serupa berlaku bagi bacaleg dengan latar belakang residivis kasus korupsi. Meski demikian, mereka harus jujur dan terbuka mengumumkan ke publik sebelumnya pernah dibui. Menurut MK, mantan napi kasus korupsi masih memiliki hak politik sebagai WNI.

Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu, PKN Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

3. KPU akan konsultasi ke DPR dan Jokowi soal perubahan syarat caleg

MK: Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Usai Bebas Baru Bisa NyalegKetua KPU, Hasyim Asyari. (Dok/IDN Times)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan bakal mempelajari putusan judicial review (JR) MK tersebut. Ia mengatakan, bakal mengonsultasikan lebih lanjut kepada DPR dan Presiden. 

"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan Komisi II DPR," ungkap Hasyim kepada media, Rabu.

Konsultasi ini, menurutnya, diperlukan sebelum KPU membuat peraturan soal pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024.

"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan KPU), apakah (perubahan syarat pencalonan sesuai putusan MK) hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD," tutur dia.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Ternyata Masih Aktif di Polri 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya