MKD Bahas Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus KPK Besok

Azis diduga terlibat kasus suap penyidik KPK

Jakarta, IDN Times -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, pada Selasa, 18 Mei 2021.

Ketua MKD DPR Habib Aboebakar Alhabsy mengatakan, sejauh ini sudah ada lima laporan terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Robin diduga menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, agar perkara dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota tidak ditindak lanjuti komisi antirasuah. Azis merupakan rekan Syahrial dan menyediakan rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk membahas kesepakatan suap tersebut.

"Jadi, di MKD kami sepakat esok ya. Kami ingin rapat pleno. Jadi, antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD, berarti total ada 17 orang. Kami ingin membahas apa langkah-langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," ungkap Habib, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021). 

Menurut Habib, setiap laporan yang masuk sudah diverifikasi staf ahli. Setiap laporan, kata dia, memakan waktu sekitar 14 hari untuk klarifikasi dan pengecekan. 

"Kami sudah cek lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan dan kami akan cek kebenarannya, lembaga (yang melaporkan). Semua (laporan) yang clear kami follow up, yang gak (jelas isi laporan) kami akan buang," tutur dia. 

Apa tanggapan Partai Golkar soal terseretnya nama Azis dalam pusaran kasus suap Robin dan Syahrial?

1. DPP Golkar tak akan tarik Azis dari DPR karena statusnya masih saksi

MKD Bahas Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus KPK BesokWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan menarik Azis dari posisi Wakil Ketua DPR. Partai berlambang beringin itu ingin melihat perkembangan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai sebelum menempuh mekanisme penarikan Azis. 

"Tentu kami akan mengedepankan azas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa Pak Azis," ungkap Supriansa di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2021.

Supriansa menjelaskan sejauh ini Azis masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyidik KPK. Golkar, kata dia, juga akan menunggu keputusan yang ada di MKD atau dari komisi antirasuah. 

"Apapun nanti keputusan-keputusan hukum, keputusan yang ada di MKD, kami akan merespons dengan baik," tutur dia. 

Baca Juga: Rekam Jejak Azis Syamsuddin yang Tersangkut Kasus Suap Penyidik KPK

2. Azis Syamsuddin absen pada rapat paripurna pertama usai reses

MKD Bahas Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus KPK BesokWakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, keberadaan Azis hingga saat ini masih misteri. Ketika digelar rapat paripurna persidangan V 2020-2021 pada 6 Mei 2021, wajah Azis tidak nampak di sana. Dari lima kursi pimpinan yang disediakan, hanya diisi empat pimpinan. Kursi Azis terlihat kosong. 

Adapun pimpinan yang hadir antara lain Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua Muhaimin Iskandar yang memimpin jalannya rapat paripurna.

Muhaimin mengatakan sidang sudah kuorum karena dihadiri 65 anggota secara fisik dan 246 melalui secara virtual.

3. Azis Syamsuddin mangkir dari pemanggilan KPK

MKD Bahas Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus KPK BesokWakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin saat berada di gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Selain absen pada rapat pembukaan paripurna, Azis juga tidak hadir ketika dipanggil penyidik KPK pada 7 Mei 2021. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Pelaksana tugas juru bicara penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Azis sudah mengirimkan dokumen tertulis bahwa ia tak bisa hadir pada hari itu.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan memberikan konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan, karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali pada awal Mei lalu. 

Ia mengatakan KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya