Mobil Berpelat Logo Mirip Kopassus Viral, TNI: Itu Bodong!

Provost buru perempuan yang pamer mobil sedan di medsos

Jakarta, IDN Times - Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad memastikan pelat nomor dari kendaraan sedan Toyota Camry yang viral di media sosial Tiktok, bodong alias palsu. Ia menyebut kini Satuan Provost Detasemen Markas Besar TNI sedang memburu perempuan yang memamerkan mobil itu. 

"Pelat nomornya tidak teregistrasi atau bodong. Ini sedang dilacak oleh Satprov Denma," ujar Achmad ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2021). 

Dari video di media sosial yang viral terlihat mobil sedan itu bernomor 3423-00. Selain itu, logo pelat nomor di dalam video sepintas menyerupai Korps Pasukan Khusus (Kopassus). Video itu menjadi perbincangan warganet karena selain digunakan warga sipil, si perekam juga memamerkan ke publik. 

"Dari pelat nomor (mobil) nya sudah tahu dong suami saya siapa? Jadi, kalau untuk suami Anda yang gak tahu asal-usulnya, saya sarankan jangan, dan saya juga gak kenal sama dia," ungkap perempuan yang merekam video tersebut yang diunggah oleh akun @lambe_turah.

Bagaimana sesungguhnya ketentuan penggunaan mobil dinas TNI?

Baca Juga: Fakta-Fakta Pasukan Elite Kopassus yang Disegani Dunia

1. Mobil dinas TNI tak boleh dipakai warga sipil

Mobil Berpelat Logo Mirip Kopassus Viral, TNI: Itu Bodong!Personel TNI tengah apel di area Natuna (Dokumentasi TNI)

Kejadian yang mirip pernah terjadi pada Oktober 2020. Bedanya, mobil dengan pelat nomor TNI Angkatan Darat terkonfirmasi. Saat itu, kendaraan Toyota Fortuner dengan warna hijau army digunakan oleh warga sipil untuk membeli makanan di warung Padang. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko pernah mengatakan warga sipil tidak berhak mengendarai mobil dinas TNI. Sementara, dalam video yang viral hari ini, mobil itu terlihat dikendarai seorang pria. Belum diketahui identitas pengendara dan perekam video. 

Menurut Puspen TNI, POM TNI sedang memeriksa yang diawali dengan pengecekan data registrasi kendaraan dinas di internal TNI. Mereka juga mengirimkan personel untuk mengecek langsung ke lapangan dan mencari informasi soal pemilik kendaraan. 

"Sehingga, kami berharap bisa diketahui siapa pemilik mobil, bagaimana plat nomor dinas diperoleh dan apa modus penggunaan nomor dinas itu," demikian ungkap Puspen TNI melalui akun media sosial Instagram @puspentni pada hari ini. 

Baca Juga: Viral Mobil Dinas TNI AD Dipakai Warga Sipil, Ini Respons Puspomad 

2. Kendaraan dinas operasional hanya boleh dipakai untuk menunjang pekerjaan

Mobil Berpelat Logo Mirip Kopassus Viral, TNI: Itu Bodong!ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Di dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tiga ketentuan yaitu: 

  • kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
  • kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian
  • penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

3. Pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa diganjar enam tahun bui

Mobil Berpelat Logo Mirip Kopassus Viral, TNI: Itu Bodong!IDN Times/Sukma Sakti

Bila TNI pada akhirnya bisa menemukan pemilik kendaraan sedan itu, maka ia terancam tindakan pidana pemalsuan pelat nomor. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusuf pada 2019 lalu pernah menyampaikan tindakan pidana itu sesuai pasal penipuan 263 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan UU nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU tersebut sebagai berikut:

1. Pasal 280

Melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1

Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1

Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya