Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurut Moeldoko, itu adalah tindak kriminal murni

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan tak khawatir isu penyidik KPK, Novel Baswedan, akan ditanyakan dalam debat capres pada Kamis, 17 Januari. Apalagi kalau isu itu digunakan oleh pihak lawan politiknya di debat esok. 

Menurut Moeldoko, mantan Gubernur DKI itu sudah menyiapkan daftar kebijakan tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi selama empat tahun memimpin Indonesia. Semua hal itu akan disampaikan di sesi debat nanti. 

"Pasti sudah kita mitigasi ya. Kita internalisasi dari berbagai langkah yang telah dilakukan selama empat tahun ini apa saja di bidang pemberantasan korupsi. Sementara, soal pelanggaran HAM, apa saja yang terjadi di era kepemimpinan Beliau," ujar Moeldoko yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Jumat (11/1). 

Namun, mantan Panglima TNI itu juga menjelaskan kasus teror terhadap Novel bukan termasuk pelanggaran HAM berat. 

"Dalam konteks ini (kasus tersebut) adalah konteks kriminal murni, hanya persoalannya, siapa pelakunya. Itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan," kata dia lagi. 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah agar bisa menuntaskan kasus Novel? Apalagi kasus tersebut sudah berlalu hampir tiga tahun. 

 

1. Kasus teror Novel Baswedan adalah tindak kriminal murni

Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat(Penyidik senior Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Moeldoko, teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Sebab, satu tindakan dianggap pelanggaran HAM berat apabila telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan. 

"Selain itu, ada genosida yang tersistematis. Nah, dalam kasus ini kan tidak gak ada hal tersebut dilakukan. Terhadap kasus Novel bukan (pelanggaran HAM berat) dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Sementara, abuse of power itu kan adalah kebijakan negara, melekat," kata dia pada siang tadi. 

Ia pun menegaskan teror yang menimpa Novel, bukan termasuk penyalahgunaan kekuasaan. 

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Mau Spekulasi Soal Pelaku Teror ke Pimpinan KPK

2. Moeldoko mengklaim tidak ada peristiwa HAM berat terjadi di era kepemimpinan Jokowi

Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat(Ilustrasi situasi pelanggaran HAM di Papua) IDN Times/Helmi Shemi

Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, di era kepemimpinan Jokowi, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi. Sementara, kasus pelanggaran HAM yang ada saat ini merupakan residu dari kepemimpinan di periode sebelumnya. 

"Ya, memang ada kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum juga selesai. Itu dinamika. Tapi, di bawah pemerintahan Pak Jokowi ini, relatif tidak ada, pelanggaran HAM berat yang signifikan," kata Moeldoko. 

3. Komnas membenarkan teror terhadap Novel Baswedan bukan masuk pelanggaran HAM berat

Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat(Penyidik Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sementara, ketika dimintai komentarnya, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan teror terhadap mantan Kasatreskrim di Polres Bengkulu itu memang bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Tapi, bukan berarti menjadi peristiwa yang bisa diabaikan. Lantaran penting dan penyelesaiannya berlarut-larut, maka atas permintaan istri Novel, Rina Emilda, Komnas HAM membentuk tim pemantauan untuk melihat kinerja Polri mengusut kasus itu. 

"Jadi, yang kami telaah itu mengapa polisi lama mengungkap peristiwa itu. Itu jelas pelanggaran HAM dan masuk tindak kekerasan. Apalagi negara justru tidak memberikan perlindungan ketika Novel sebelumnya menyampaikan sudah mendapatkan ancaman dari pihak tertentu," ujar Sandra ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada sore ini. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan UU nomor 39 tahun 1999, suatu peristiwa dikatakan pelanggaran HAM berat apabila pelakunya harus negara. Sementara, dalam kasus Novel, itu merupakan perbuatan kriminal. 

"Tapi, ketika negara melakukan pembiaran sehingga kasus itu berlarut-larut penyelesaiannya, di situlah terjadi pelanggaran (HAM)," tutur dia. 

4. Kapolri sudah merespons rekomendasi dari Komnas HAM

Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM BeratANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komnas HAM akhirnya merilis laporan pemantauan terhadap kasus Novel pada 21 Desember 2018 lalu. Mereka menyebut peristiwa yang menimpa Novel memang adalah pelanggaran HAM. 

Sandrayati dan tim kemudian merekomendasikan agar Polri membentuk tim gabungan yang independen. Tim tersebut terdiri dari unsur Polri, KPK dan tokoh masyarakat. Padahal, keinginan Novel, tim itu dibentuk oleh Presiden sehingga bisa langsung dipantau perkembangannya. 

Tak heran apabila Novel merespons laporan Komnas HAM itu separuh hati, lantaran malah merekomendasikan agar tim tersebut dibentuk oleh Polri. Padahal, Novel sudah bolak-balik menyatakan di publik ada dugaan kuat ada oknum Polri yang ikut terlibat dalam teror penyiraman air keras. 

"Tapi, Kapolri sudah merespons tuh laporan Komnas HAM dengan membentuk satgas khusus," kata dia. 

Di dalam surat yang dilihat IDN Times, satgas itu bertanggung jawab langsung ke Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

"Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai dari 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019," demikian isi surat tugas itu. 

Di dalam surat itu juga tercantum nama-nama dari berbagai instansi untuk mengawal agar kasus teror terhadap Novel bisa dituntaskan. Total ada 65 nama yang berasal dari KPK, Polri, mantan Komnas HAM, LSM dan KSP. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akui Kasus Novel Baswedan Masih Jadi Utang

Topik:

Berita Terkini Lainnya