Mulai Januari 2019, Tahanan KPK Diborgol 

Aturan tahanan KPK diborgol sesuai masukan dari publik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 2 Januari 2019 menerapkan aturan baru bagi semua tahanannya. Bagi para tahanan, mereka akan diborgol selama dalam perjalanan dari rutan ke Gedung KPK. Begitu pula dari rutan ke gedung pengadilan dan rumah sakit. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diberlakukan setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat. 

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah ditahan oleh KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1). 

Lembaga antirasuah juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lainnya. Lalu, apa dasar hukum yang digunakan oleh KPK agar tahanan diborgol?

1. Pemborgolan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012

Mulai Januari 2019, Tahanan KPK Diborgol (Ilustrasi rutan baru cabang KPK) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dasar bagi penyidik melakukan pemborgolan yakni peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK, khsusnya di Pasal 12 ayat (2). Di dalam pasal itu tertulis: "dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan maka dilakukan pemborgolan"

"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," ujar Febri. 

Sejauh ini, sudah tersedia beberapa borgol. KPK, kata Febri, membeli borgol tersebut. Namun, ia belum memperoleh informasi terkait anggaran yang digunakan untuk membeli borgol. 

Baca Juga: Ini 3 Hobi Novanto yang Dilakukan saat Akhir Pekan di Tahanan KPK

2. Borgol dikenakan begitu tahanan keluar dari rutan KPK

Mulai Januari 2019, Tahanan KPK Diborgol IDN Times/Sukma Shakti

Febri menjelaskan, borgol dikenakan oleh tahanan KPK ketika mereka meninggalkan rutan untuk ke gedung pengadilan, diperiksa di Gedung KPK atau pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Mantan aktivis antikorupsi itu menjelaskan hal tersebut sesuai dengan aspirasi publik yang berkembang selama ini, khususnya terkait edukasi dan keamanan. 

Sejauh ini aturan itu sudah diterapkan pada 39 tahanan KPK dengan rincian sebagai berikut: 

Kebutuhan persiapan persidangan

  • Jakarta (7 orang)
  • Surabaya (18 orang)
  • Medan (1 orang)
  • Ambon (1 orang)
  • Bandung (7 orang)

Keluar rutan untuk berobat (4 orang)

3. Eni Saragih menyebut aturan baru KPK itu keren

Mulai Januari 2019, Tahanan KPK Diborgol (Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Aturan baru itu rupanya ditanggapi biasa saja oleh para tahanan KPK. Terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, mengaku tidak mempermasalahkan aturan baru bagi tahanan tersebut. 

"Oh soal borgol, aturan baru ya? Keren," ujar Eni yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Ia mengaku sudah mengenakan borgol mulai hari ini sejak keluar dari rumah tahanan KPK. 

"Sudah (diborgol), dari tadi di rutan sampai ruang tahanan saya diborgol," kata Eni. 

4. Idrus Marham bersedia diborgol demi mengikuti ketentuan hukum

Mulai Januari 2019, Tahanan KPK Diborgol ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Komentar serupa juga disampaikan oleh mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Idrus turut hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi dalam persidangan Eni Saragih. 

"Tidak keberatan (diborgol). Tadi juga sudah diborgol dari rutan KPK sampai ruang tunggu," kata dia. 

Ia menjelaskan, jika itu format penegakan keadilan, maka dia akan mengikuti prosesnya. 

Baca Juga: Terlibat Hubungan Asmara, Pegawai Rutan Cipinang Bantu Kabur Tahanan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya