Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan Rommy

Khofifah disebut ikut merekomendasikan Haris naik jabatan

Jakarta, IDN Times - Nama Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali "diseret" oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy itu mengatakan Khofifah termasuk salah satu orang yang merekomendasikan agar Haris Hasanuddin duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

"Bahwa ketika peluang promosi pengangkatan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin menyampaikan permohonan dukungannya kepada pemohon (Rommy)," ujar pengacara Rommy, Maqdir Ismail di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5). 

Pernyataan itu disampaikan Maqdir di persidangan perdana pra peradilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir melanjutkan selain Khofifah, ada pula tokoh PPP Jawa Timur lainnya yang turut memberikan rekomendasi. 

"Permohonan dukungan terhadap Haris Hasanuddin, juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Jawa Timur kepada Pemohon (Rommy) yakni KH. Asep Saifudin Halim," tutur pria yang juga masih menjadi kuasa hukum untuk Setya Novanto itu. 

Lalu, apa saja poin-poin keberatan dari Rommy? Apa komentar KPK soal rekomendasi yang dinilai merupakan contoh perbuatan korupsi?

1. Kuasa hukum mengaku Rommy tahu soal rekomendasi untuk Haris dari Ketua Timses Khofifah saat pemilihan Gubernur

Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan Rommy(Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Maqdir menjelaskan kliennya bisa mengetahui informasi soal adanya rekomendasi yang diberikan oleh Khofifah dan Asep dari Ketua Timses ketika Pilkada Gubernur Jatim dulu, yakni Roziki. Selain Khofifah dan Asep, turut pula disebut pihak jaringan Kiai-Santri Nusantara  di Pondok Pesantren Amanatul Umat, Pacet, Mojokerto. Mereka memberikan rekomendasi agar Haris segera naik jabatan menjadi Kanwil Provinsi Jatim. 

Nama Khofifah dan Asep sebenarnya sudah pernah disebut oleh Rommy sebelumnya usai diperiksa penyidik KPK pada (22/3) lalu. Khofifah sudah membantah pernah memberikan rekomendasi nama Haris untuk diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. 

"Sama sekali tidak benar. Makanya, teman-teman sebaiknya tanya kepada Mas Rommy," kata Khofifah yang ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada (23/3) lalu.

Klarifikasi juga disampaikan oleh Asep. Ditemui media di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, pada (22/3) lalu, Asep menjelaskan Haris memang pernah menjadi santri di ponsep yang ia bina. 

"Selama tiga tahun Beliau (Haris) belajar ngaji di tempat saya, masak jika ditanya begitu saja saya tidak menjawab. Iya begitu!," kata Asep. 

Baca Juga: Respons Khofifah Saat Namanya Disebut Rommy di KPK 

2. Tak Lama Disebut, Gubernur Khofifah dan KH Asep kemudian diperiksa oleh KPK

Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan RommyIDN Times/Ardiansyah Fajar

Namun, tak lama namanya disebut-sebut oleh Rommy, Asep dan Khofifah dimintai keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah. Asep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy pada (25/3) lalu. Sedangkan, Khofifah diperiksa di Mapolda Jawa Timur pada (26/4) lalu. 

Namun, uniknya, kedatangan Khofifah tidak terlihat oleh awak media sama sekali. Sehingga, kesan yang ditimbulkan pemeriksaan terhadap Khofifah coba ditutup-tutupi oleh pihak KPK. Bahkan, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes (Pol) Frans Barung Mangera justru menepis ada pemeriksaan Khofifah di sana. Ia bahkan sempat menyebut informasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda tidak benar. 

"Hoaks, hoaks, hoaks, hoaks seperti yang saya sudah bilang kan. Hari ini hoaks," ucapnya ketika itu. 

Kepada media, Khofifah akhirnya mengakui memang diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim. Berbeda dari keterangan polisi yang menyebut ia diperiksa selama empat jam, Khofifah menyebut ia dimintai keterangan selama 1,5 jam saja. 

Ia menjelaskan substansi pertanyaan yang ditanyakan kepadanya seputar kesaksian dirinya terhadap kasus jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim. 

"Ada yang tertulis, rek. biodata-biodata, nama orang tua, nama mertua, kemudian sekolahnya di mana. Kemudian pernah menjabat apa saja. Kira-kira itu lah," kata dia. 

3. Rommy mengajukan empat jenis keberatan dalam gugatan pra peradilannya

Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan Rommy(Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam pembacaan gugatannya pada Senin kemarin, kuasa hukum Rommy membacakan ada empat poin keberatan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Empat bagian keberatan itu terdiri dari KPK dinilai telah melakukan tindakan di luar hukum, KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Rommy, KPK melakukan operasi tangkap tangan tidak sesuai dengan aturan hukum dan penetapan Rommy sebagai tersangka tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

Salah satu poin yang digaris bawahi oleh Maqdir soal proses OTT yang dilakukan di luar koridor hukum yakni menyangkut proses penyadapan dan merekam pembicaraan tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini pengadilan. 

"Maka, tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan azas hukum. Maka, perbuatan itu merupakan tindakan ilegal," kata Maqdir ketika membacakan keberatan kliennya. 

Poin lainnya, yakni soal OTT yang digelar secara tidak sah. Menurut klaim Rommy, ia tidak pernah berkomunikasi sebelumnya dengan Muhammad Muafaq Wirahadi. Sehingga, tak bisa dipastikan ada rencana untuk menerima suap dari Muafaq.

Muafaq ditetapkan juga menjadi tersangka karena diduga telah menyuap Rommy agar bisa menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. 

"Tidak pernah ada percakapan atau komunikasi antara pemohon dengan dan Muhammad Muafaq Wirahadi sampai dilakukan Operasi Tangkap Tangan pada 15 Maret 2019. Muhammad Muaqfaq Wirahadi baru meminta nomor handphone pemohon ketika terjadi pertemuan pada 15 Maret 2019," kata Maqdir. 

4. KPK menilai tidak ada yang keliru dengan meminta rekomendasi asal tak melibatkan uang suap

Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan RommyJuru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, dalam pandangan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tidak ada yang salah dengan individu meminta rekomendasi untuk kepentingan pekerjaan. 

"Yang salah itu, pada saat saya memberikan rekomendasi itu ada sesuatu (di balik permintaan itu)," kata Basaria ketika ditemui di gedung ACLC pada (26/4) lalu. 

Ia mencontohkan dirinya ketika ikut melamar menjadi pimpinan KPK turut melampirkan surat rekomendasi. Minimal ada dua orang yang merekomendasikan bahwa ia layak dipilih jadi pimpinan lembaga antirasuah. Namun, surat rekomendasi itu tidak menjamin individu yang bersangkutan tetap menjadi orang baik dan bertanggung jawab. 

Baca Juga: Rommy Sebut Nama Kiai dan Khofifah Soal Kasusnya, Begini Tanggapan KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya