Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil Mewah

Padahal, seharusnya diantar menggunakan ambulans

Jakarta, IDN Times - Fakta-fakta yang terungkap di sidang mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Sebab, pengakuan para saksi di ruang sidang justru semakin mengonfirmasi rahasia umum yang selama ini beredar bahwa napi kasus korupsi di sana mendapatkan perlakuan yang istimewa. 

Salah satu contohnya yang dialami oleh mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. Di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (2/1) terungkap beberapa napi menyalahgunakan izin untuk berobat keluar lapas. Sesuai aturan, seharusnya napi diantar dari lapas menuju ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans. Namun, sering kali dari rumah sakit menuju ke lapas, napi kasus korupsi justru diantar dengan menggunakan mobil mewah milik pribadi. 

Itu pula yang terungkap dalam kasus Fuad Amin. Ia diketahui kembali dari rumah sakit menuju ke Lapas Sukamiskin dengan diantar mobil mewah Toyota Alphard. Bahkan, ada pengawal pribadi pula yang mendampinginya. 

Fakta itu disampaikan oleh sopir ambulans Fickie ketika bersaksi di ruang sidang kemarin. 

"Pernah Fuad Amin pulang sendiri sama pengawal dan mobil pribadi ke lapas," ujar Fickie ketika bersaksi kemarin. 

Lalu, bagaimana modus yang digunakan oleh Fuad sehingga bisa pulang menuju ke lapas dengan menumpang mobil pribadinya? 

1. Napi kasus korupsi keluar dari lapas dan berobat dengan menggunakan surat izin resmi

Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil MewahIDN Times/Santi Dewi

Menurut Fickie, para napi kasus korupsi bisa keluar dari lapas dengan menggunakan surat izin resmi yang dikeluarkan oleh kepala lapas. Mereka kemudian dijemput dengan menggunakan mobil ambulans untuk keluar dari lapas dan diantar menuju ke rumah sakit. Namun, pada kenyataannya sering kali mereka tidak langsung kembali ke lapas. Di dalam dakwaan Wahid yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (5/12) lalu terungkap ada napi yang malah keluyuran. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Fickie. Ia menjelaskan napi kasus korupsi, Fuad Amin, sempat diantar dengan menggunakan mobil ambulans untuk keluar dari lapas. Namun, pulangnya justru diantar dengan menggunakan mobil pribadi. 

"Pak Fuad Amin sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun, pulangnya menggunakan kendaraan (Toyota) Alphard miliknya. Lalu, langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal (oleh pengawal lapas) pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Fickie ketika bersaksi kemarin. 

Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Sempat Kasih Tas Louis Vuitton untuk Dirjen PAS

2. Suami Inneke Koesherawati dijemput pengawal tahanan di musala samping lapas

Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil MewahFahmi Darmawansyah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Fakta lain yang terungkap yakni suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah juga melakukan hal yang sama. Di dalam dakwaan Wahid, bahkan Fahmi disebut usai dari rumah sakit ia sempat menginap di rumah yang dikontrak istrinya dan berlokasi tidak jauh dari lapas. Ia izin keluar di hari Kamis, namun baru kembali di hari Senin. 

Sementara, menurut pengakuan Fickie, ia sempat mengantar Fahmi ke RS Hermina. Jaksa KPK, M. Takdir Suhan, sempat menanyakan apakah Fahmi benar-benar sakit. 

"Fahmi ini saat diantar ke rumah sakit memang sakit atau modus saja?" tanya Jaksa Takdir. 

Pertanyaan itu sempat menimbulkan protes dari terdakwa Fahmi. Ia sambil menunjukkan kakinya memang sakit. 

Namun, menurut Fickie, secara keseluruhan dan kasat mata Fahmi dalam kondisi sehat. 

"Kondisinya memang tidak terlalu gimana, dalam kondisi sehat lah," ujar Fickie. 

Uniknya, usai pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, ia sempat dihubungi oleh pengawal pribadi Fahmi agar menunggu di musala di samping lapas. 

"Dijemputnya tidak lagi di RS Hermina. Saya ditelepon pengawalnya untuk stand bye. Lalu, saya keluar bawa ambulans dan dijemputnya di musala di samping lapas," kata dia lagi. 

3. Sopir ambulans diberikan uang Rp500 ribu usai antar jemput napi korupsi keluar dari lapas

Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil Mewah(Aksi teatrikal Lapas Sukamiskin di depan Gedung KPK, Jakarta) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut Fickie, usai mengantar dan jemput napi kasus korupsi, ia kerap diberikan uang oleh napi kasus korupsi. Sebagai contoh, Fuad Amin kerap memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, ia menyebut uang itu untuk keperluan perawatan ambulans. 

"Di (RS) Dustira (diberi uang) Rp500 ribu. Katanya untuk perawatan ambulans," kata Fickie. 

4. Fuad Amin juga disebut menyuap mantan Kalapas Sukamiskin sebesar Rp71 juta

Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil Mewah(Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, sel Fuad Amin sempat disegel oleh penyidik KPK saat digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Juli 2018. Hal itu lantaran ketika OTT digelar, Fuad malah tidak berada di dalm selnya. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat mengonfirmasi hal tersebut. 

"Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada waktu itu. 

Bahkan, Febri menjelaskan, ada salah satu ruangan yang tidak bisa dibuka oleh penyidik karena kuncinya dibawa oleh napi tersebut. 

"Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," tutur mantan aktivis antikorupsi tersebut. 

Hingga saat ini, status hukum Fuad Amin, belum ikut dinaikan menjadi tersangka kendati di dalam dakwaan ikut disebut memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Di dalam dakwaan setebal 19 halaman milik Wahid, tertulis ia menerima suap dari Fuad Amin sebesar Rp71 juta. Selain itu, Wahid juga mendapat fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova dan dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam. 

Fuad berada di Lapas Sukamiskin karena tengah menjalani penahanan selama 13 tahun untuk kasus korupsi dan pencucian uang. 

Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp173,89 Juta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya