NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

NasDem tetap meyakini Plate tidak korupsi di proyek BTS

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat, Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Menurut NasDem, Plate tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti. Padahal, menurut penghitungan dan analisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah dirugikan sebesar Rp8,1 triliun akibat praktik korupsi tersebut. 

"Kami akan ajukan praperadilan (status tersangka Plate), bukan mendorong menjadi JC (justice collaborator)," ujar Willy ketika menjawab pertanyaan IDN Times di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat (2/6/2023). 

Namun, Willy enggan menjelaskan kapan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung bakal diajukan ke pengadilan. Termasuk di pengadilan mana gugatan praperadilan itu dicatatkan. 

"Nanti, akan kami sampaikan pada pemberitahuan selanjutnya," tutur dia. 

Rencana langkah hukum pra peradilan itu menepis pernyataan yang menyebut Plate tengah menimbang untuk menjadi pelaku tindak kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Sebab, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Plate, bila status JC-nya ingin dikabulkan oleh majelis hakim. Selain, harus mengaku bersalah karena telah korupsi, mantan Sekjen NasDem itu juga bukan aktor utama dari praktik rasuah tersebut.

Plate juga harus bersedia membongkar nama-nama lain yang diduga ikut menerima aliran dana rasuah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. 

1. Menko Mahfud tegaskan Plate dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti

NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G PlateMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah penetapan status tersangka didasari motif politik. Hal itu lantaran pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kecewa NasDem justru mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024. 

Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung memiliki minimal dua alat bukti sehingga dapat menjadikan Plate sebagai tersangka. "Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G Plate yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang harus dipahami bukan hanya sesuai dengan hukum. Tetapi ini merupakan keharusan hukum," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis yang dikutip pada 18 Mei 2023 lalu.

Dalam bertugas pun, kata Mahfud, Kejagung sangat berhati-hati. Sebab, kasusnya beririsan dengan tudingan politisasi. 

"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau kejaksaan tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, maka mereka tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tutur dia. 

Di sisi lain, bila bukti-bukti sudah dikantongi tetapi proses hukum malah ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum.

"Jadi, statusnya sudah seharusnya ditingkatkan karena sudah ada minimal dua alat bukti," kata Mahfud. 

Baca Juga: Rencana Jahat dari Lapangan Golf Atur Korupsi Menara BTS Kominfo

2. NasDem berikan bantuan hukum pada Johnny Plate

NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G PlateKetua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sementara, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, mengaku tetap percaya Plate tidak bersalah dan diduga dikriminalisasi. Konglomerat itu percaya kadernya itu tidak terseret perkara yang selama ini menderanya. 

Maka itu, Surya berempati kepada Plate. Dia membayangkan perasaan keluarga Plate ketika melihat mantan Sekjen NasDem tersebut mengenakan rompi berwarna pink, dengan kedua tangan diborgol. 

"Saya membayangkan umpamanya, anaknya, istrinya, barang kali cucunya (yang melihat). Itu barang kali yang menyentuh hati saya. Tapi itu konsekuensi yang harus dibayar oleh dirinya," ujar Paloh ketika memberikan keterangan pers di NasDem Tower pada 17 Mei 2023 lalu. 

Lebih lanjut, Paloh mengatakan, NasDem bakal memberikan bantuan hukum pada Plate yang kini sudah ditahan di rutan Kejaksaan Agung. Menurut Paloh, hal tersebut sudah menjadi kewajiban NasDem.

"Kalau ada kawan-kawan di luar partai yang meminta bantuan hukum, kami kasih. Apalagi sekretaris jenderal partai ini, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikannya," ungkap dia.

Sementara, terkait nasib pencalegan Plate di Pileg 2024, NasDem akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). NasDem, kata dia, tetap menerapkan asas presumption of innocence alias praduga tak bersalah. 

Setelah Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Paloh pun menunjuk Hermawi Taslim menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai NasDem.

3. Johnny G Plate bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek BTS Bakti Kominfo

NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G PlateMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan penyidik menyebut peran Sekjen NasDem dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Plate menginisiasi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022.

Proyek nasional tersebut penganggarannya disetujui tahun jamak 2020 hingga 2025, senilai Rp10 triliun. Proyek tersebut adalah program skala nasional untuk misi pemerataan jaringan komunikasi dan internet melalui pembangunan puluhan ribu tower BTS 4G di seluruh wilayah Indonesia.

Kuntadi pernah mengungkap adanya praktik korupsi yang massif dalam proyek tersebut. Dari mulai pembuatan kajian dan analisis fiktif, sampai pada pembuatan aturan untuk pengaturan pemenangan tender. Selain itu, laporan keuangan dalam pertanggung jawaban pelaksanaan proyek tersebut diduga palsu.

"Perlu kami cermati bersama bahwa peristiwa pidana dalam kasus ini, bukan peristiwa pidana yang biasa," ujar Kuntadi di kantor Kejagung, pada 17 Mei 2023 lalu.

Sementara, semula penyidik di Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp8 triliun. 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ungkap Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, di kantor Kejagung pada 15 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Johnny Plate Tersangka, PKS: Pencapresan Anies Baswedan Terus Jalan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya