Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsi

Padahal, dulu kondisi keuangan Garuda membaik di tangan Emir

Jakarta, IDN Times - Lama tak terdengar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali diberitakan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, Emirsyah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Pada 27 Juni 2022, dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Proses pengadaan itu diduga diduga melanggar hukum dan menguntungkan pihak lessor, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. 

Penetapan tersangka ini terjadi saat Emirsyah masih menjalani penahanan atas kasus korupsi sebelumnya. Emirsyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, atas kasus dugaan korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dan pencucian uang. Dia divonis bersalah pada 2020 dan 

Sama seperti kasus korupsi yang menjeratnya hingga menjadi narapidana, kali ini dia pun dinyatakan sebagai tersangka bersama rekannya, Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Emir dimulai dari bankir, memimpin maskapai nasional pelat merah hingga terlilit dua kasus korupsi?

Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka

1. Emir merupakan lulusan Fakultas Ekonomi UI lalu mengawali karier jadi akuntan publik

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsife.unesa.ac.id

Banyak pihak yang menyayangkan mengapa akhirnya Emir malah ikut tersangkut dalam perkara korupsi yang diusut oleh KPK. Padahal, memiliki rekam jejak karier yang gemilang. 

Emir lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1985. Setelah itu, ia sempat menempuh pendidikan di Universitas Sorbonne, Paris, Prancis. Maka, tak heran bila ia fasih berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, Prancis, dan Spanyol.

Tak lama ia lulus dan meraih gelar sarjana, Emir memulai karier sebagai akuntan publik di kantor Price Waterhouse Coppers (PWC) sejak 1983. Lalu, ia kemudian masuk ke dunia perbankan dengan bekerja di Citibank sebagai Assitant of Vice President of Corporate Banking Group pada 1985.

Kariernya terus menanjak hingga 1996, ia menduduki posisi Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation, Jakarta.  

Baca Juga: Kasus Garuda, KPK Sudah Temukan Suap bagi Emirsyah Satar Rp100 Miliar

2. Emir mulai bergabung dengan Garuda Indonesia sebagai Direktur Keuangan

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsi(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Emir bergabung masuk ke Garuda Indonesia usia dibujuk oleh Dirut Garuda terdahulu, Robby Djohan. Padahal, ketika itu ia sudah memperoleh pekerjaan yang nyaman sebagai Managing Director Niaga Fianance Co. Ltd Hong Kong. 

"Pak Robby Djohan ketika itu menelepon saya dan menceritakan rencananya, akhirnya saya menerima tawaran tersebut karena bagi saya make sense," ujar Emir mengenang dan dikutip dari buku "Kepemimpinan untuk Mahasiswa: Teori dan Aplikasi".

Ia menjabat sebagai Direktur Keuangan pada 1998-2003. Emir lalu sempat hijrah sebagai Wakil Direktur Bank Danamon. Tawaran dari Garuda kemudian menghampirinya lagi. Kali ini sebagai Direktur Utama. Namun, ia sempat menolak. 

Tetapi, ia berpikir bila tak ada orang Indonesia yang mau membereskan Garuda Indonesia, lalu siapa lagi. 

3. Tangan dingin Emirsyah Satar sukses memulihkan kondisi keuangan Garuda Indonesia

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus KorupsiIlustrasi penerbangan (IDN Times/Uni Lubis)

Emir mulai memimpin Garuda Indonesia pada 22 Maret 2005. Saat itu kondisi keuangan maskapai pelat merah tersebut dalam kondisi kolaps. 

Untuk memperbaiki kondisi di Garuda, Emir membuat sebuah program yang diberi nama Quantum Leap. Ia juga mengubah budaya perusahaan di Garuda dan mengubah konsep pelayanan ke pelanggan setianya. 

Emir mengakui ketika pindah dari Bank Danamon ke Garuda Indonesia, gajinya mengalami penurunan yang drastis. Bahkan, ketika ia akhirnya resmi pindah dari Hong Kong ke Garuda, Emir mengaku tidak tahu akan digaji berapa. 

"Tetapi, saya cukup realistis, saat itu saya sudah dapat dikatakan hidup berkecukupan. Saya juga memiliki tabungan yang cukup, jadi untuk bergabung dengan Garuda, kenapa tidak," katanya. 

Kehadiran Emir membawa perubahan positif bagi Garuda. Ia berhasil membawa Garuda meraih penghargaan awak kabin terbaik sedunia pada tahun 2014. Bahkan, penghargaan itu bertahan hingga empat kali berturut-turut, di saat Emir tak ada lagi di Garuda. 

Di bawah kepemimpinan Emir, Garuda berhasil meraih penghargaan dunia lainnya yakni "The World's Best Regional Airline" pada tahun 2012 dan "The World's Best Economy Class" pada 2013. 

Garuda juga akhirnya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2011. Maskapai pelat merah itu juga memutuskan bergabung di dalam aliansi maskapai penerbangan global, Skyteam. 

Garuda juga berhasil diizinkan kembali terbang melangit ke Eropa. Hal itu dimulai sejak 1 Juni 2010 dengan rute Jakarta-Schipol. Frekuensi penerbangannya setiap hari dengan singgah di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Emir juga meluaskan ekspansi penerbangan ke Eropa dengan membuka rute Jakarta-London dengan singgah di Belanda. Namun, keputusan untuk membuka rute ke Inggris bukan satu kebijakan tepat, karena sepi penumpang. Keputusan itu diambil pada 28 Oktober 2018 lalu. 

Emir kemudian memutuskan mundur dari maskapai pelat merah itu pada Desember 2014. 

4. Mundur dari Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi CEO MatahariMall.com

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus KorupsiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai mundur dari Garuda, Emirsyah kemudian menjadi CEO MatahariMall.com, situs e-commerce yang dimiliki oleh Lippo Group. Bagi sebagian orang, ketika Emir menerima tawaran menjadi CEO MatahariMall merupakan penurunan kasta. Tapi, tidak bagi Emir. 

Dalam sebuah sesi tanya jawab yang dilakukan live streaming di akun media sosialnya pada 2016 lalu, Emir justru berpikir sebaliknya. Apalagi ia sudah sejak lama membayangkan ingin terlibat dalam grup besar atau memiliki bisnis sendiri. 

“Siapa bilang turun kasta?” tanya Emir. 

Ia melanjutkan, MatahariMall memang sebuah startup, namun progressnya cukup baik. 

"Ditambah lagi e-commerce ini market yang promising di Indonesia. Jadi saya rasa, bukannya turun kasta, melainkan benar-benar suatu tantangan, bagaimana membuat MatahariMall yang notabene perusahaan nasional dengan modal dari Indonesia, seluruh karyawannya 99 persen orang Indonesia, pasarnya juga Indonesia. Bagaimana kita membuat MatahariMall menjadi world class company, agar menjadi seperti Garuda Indonesia,” katanya memberikan penjelasan. 

5. Divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mesin Rolls Royce

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsi(Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2017 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dan pencucian uang.

Dia menjadi tersangka bersama rekannya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Kasusnya sempat terkatung-katung dan setelah dua tahun menjadi tersangka, dia disidangkan pada 30 Desember 2019. Sedangkan Soetikno sudah lebih dulu menjalani sidang dakwaannya pada 26 Desember. 

Persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu baru dimulai sore hari. Di hadapan majelis hakim pada Senin sore kemarin, mantan bankir itu meminta maaf karena telah khilaf dengan menerima suap senilai Rp46 miliar. 

"Yang Mulia pada kesempatan ini, saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan khilaf," kata Emir seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 8 Mei 2020, Emir tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Mantan bankir itu tetap dinilai telah korupsi dengan menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp87,464 miliar. Atas perbuatannya itu, maka Emir dijatuhi vonis 8 tahun penjara. 

6. Istri Emirsyah Satar wafat karena sakit di tengah ia menjalani proses hukum

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsi(Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di saat ia tengah menjalani proses hukum, Emir mendapatkan cobaan berat. Sang istri, Sandrina Abubakar wafat pada 1 Agustus 2018. Ia wafat usai dirawat di RS MRCCC Siloam Semanggi karena menderita penyakit kanker pankreas. 

Informasi itu sempat disampaikan oleh pengusaha Peter F Gontha. Ia pun sempat mendoakan agar Emir dan keluarga diberikan kekuatan. 

6. Emir tercatat memiliki harta kekayaan Rp48,7 miliar

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsi(Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, Emir kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2013 lalu. Saat itu, jumlah harta kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp48,7 miliar. 

Saat melaporkan harta kekayaannya ketika itu, Emir diketahui memiliki sembilan bangunan dan tanah. Dua di antaranya terletak di Singapura, dan satu apartemen di Melbourne, Australia. Ketiga aset ini akhirnya disita oleh komisi antirasuah karena diduga dibeli dengan menggunakan uang suap dari pengusaha Soetikno Soedarjo sebagai fee karena telah membeli mesin pesawat Rolls Royce. 

Nilai bangunan untuk apartemen di Singapura seluas 89 meter persegi mencapai nilai Rp5,7 miliar. Lalu, apartemen lainnya di Negeri Singa dengan luas 141 meter persegi mencapai nilai Rp12,1 miliar. Bangunan apartemen di Melbourne ditaksir mencapai Rp10,8 miliar. 

Ada pula di dalam harta kekayaan berupa rumah di Jakarta, Tangerang dan Bogor. Selain itu, Emir juga memiliki beberapa kendaraan mewah yakni mulai dari Range Rover, Toyota Harrier dan Mercedes Benz. Total harta dari kendaraan mewah mencapai Rp1,7 miliar. 

Ada pula harta berupa logam mulia dan benda-benda seni. Totalnya mencapai Rp1,4 miliar. Ia juga memiliki surat investasi dengan total Rp1,5 miliar. 

Namun, ia juga memiliki utang berupa pinjaman senilai 1.156.299 dolar AS dan Rp400 juta. Apabila dijumlah, maka ia diketahui memiliki harta sekitar Rp48,7 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Jadi Tersangka TPPU

8. Kembali terlilit kasus korupsi

Rekam Jejak Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Kena 2 Kasus Korupsi(Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kejaksaan Agung menetapkan Emirsyah Satar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria.

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan penahanan. Pasalnya, Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak lessor.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya