Nikah 26 Mei, Adik Jokowi dan Ketua MK Undang 800 Tamu di Solo

Keduanya menikah di Gedung Graha Saba Buana milik Gibran

Jakarta, IDN Times - Tanggal pernikahan adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Idayati, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sudah semakin dekat.

Mereka dijadwalkan menikah pada Kamis, 26 Mei 2022 di Gedung Graha Saba Buana, Solo. Gedung milik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, itu juga menjadi lokasi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 2017. 

Wali Kota Solo, Gibran membocorkan sudah dilakukan rapat untuk membahas acara pernikahan tantenya itu. "Besok, tamunya cuma 800 orang. Kita sudah siapkan segala sesuatunya untuk menyukseskan acara itu," ujar Gibran, Minggu, 15 Mei 2022. 

Namun, ia tak bersedia mengungkap siapa saja tamu yang bakal diundang keluarga Jokowi ke acara pernikahan Idayati dan Anwar. Kendati, ia mengatakan, akan ada situasi yang dikondisikan, agar kedatangan para tamu tak mengganggu arus lalu lintas di sekitar Gedung Graha Saba Buana. 

"Nanti, ada kantong-kantong parkir. Jalan depan gedung ketoke tidak ditutup tapi dijadikan satu arah," kata dia. 

Siapa yang bakal menjadi wali nikah Idayati ketika menggelar acara pada 26 Mei 2022?

1. Presiden Jokowi dijadwalkan bakal jadi wali nikah Idayati

Nikah 26 Mei, Adik Jokowi dan Ketua MK Undang 800 Tamu di SoloAdik Presiden Joko Widodo, Idayati. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara, menurut informasi, Jokowi bakal menjadi wali nikah adiknya pada 26 Mei 2022. Sebelumnya, baik Idayati maupun Anwar sudah mendaftarkan rencana pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari. Berkas pun sudah dinyatakan lengkap pada 9 Mei 2022. 

Sementara, proses lamaran sudah dilakukan pada 12 Maret 2022. Idayati mengaku kenal dengan Anwar lantaran dikenalkan seorang teman. 

"(Saya) kenal Oktober lalu. Dikenalin teman," kata dia seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Idayati pun mengaku senang karena Anwar datang dan melamar secara resmi. Ia mengatakan sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara, dulu suami yang bekerja. 

Suami pertama Ida, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. Hari meninggal pada usia 58 tahun karena penyakit stroke. 

Sedangkan, Anwar seorang duda. Istri pertama Anwar, Suhada, juga meninggal pada 26 Februari 2021. 

Baca Juga: Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden Jokowi pada Mei 2022 

2. Gibran mengaku tak ikut dalam kepanitiaan persiapan pernikahan Idayati

Nikah 26 Mei, Adik Jokowi dan Ketua MK Undang 800 Tamu di SoloPutra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Lebih lanjut, Gibran mengatakan, ia tak bisa hadir dalam rapat koordinasi dan persiapan pernikahan Idayati. Namun, hasil rapat sudah dilaporkan kepadanya. 

"Saya tidak ikut, sudah diwakilkan yang senior-senior. Tenang saja, untuk pengamanan sudah laporan kabeh ke saya. Lancar-lancar besok acaranya," kata Gibran. 

Wali Kota Solo itu menjelaskan rapat koordinasi pernikahan sang bibi dihadiri langsung Anwar. "Kan yang punya gawe beliau," tutur dia. 

Gibran juga mengaku tak masuk ke dalam kepanitiaan atau menjadi ketua panitia acara itu. Ia memilih berada di balik layar saja. Menurutnya, tak etis bila posisinya sebagai wali kota ikut terlibat acara tersebut.

"Halah, nek wali kota nyambi panitia gitu, nanti kurang etis. Saya bantu, semua forkompinda juga bantu. Kan (yang ikut) bukan cuma saya," katanya. 

3. Ketua MK didesak mundur usai menikahi adik presiden

Nikah 26 Mei, Adik Jokowi dan Ketua MK Undang 800 Tamu di SoloANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak Ketua MK, Anwar Usman, mundur usai menikahi adik Presiden Jokowi pada 26 Mei 2022.

Feri menilai, ada potensi kepentingan yang sangat besar seandainya Anwar tetap bertahan menjadi hakim MK, sementara ia sudah menjadi bagian dari keluarga presiden. 

"Kan kalau dilihat dalam proses pengujian undang-undang, seluruh undang-undang pasti melibatkan presiden. Otomatis presiden menjadi pihak yang ikut digugat karena dalam proses pembuatannya, UU dibuat atas persetujuan bersama DPR dengan presiden, baik langsung dan tidak langsung," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, 23 Maret 2022. 

Ia memberi contoh, seandainya ada partai politik yang ingin dibubarkan pemerintah, maka presiden akan menjadi pihak pemohon. Bila ada yang mengajukan gugatan soal sengketa kewenangan lembaga negara, maka presiden berpotensi menjadi pihak termohon.

Seandainya menurut pendapat DPR presiden dianggap melanggar hukum, maka presiden akan menjadi pihak termohon. "Jadi, antara presiden dan MK sudah pasti akan ada relasi sehingga menimbulkan konflik kepentingan usai terjadinya pernikahan ini," kata Feri. 

Lagi pula, kata Feri, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Mahkamah Konstitusi, tertulis hakim diwajibkan mengundurkan diri seandainya hakim tersebut berkaitan dengan pihak yang berperkara di persidangan. Sementara, dalam kasus Anwar, tidak mungkin dalam semua persidangan pengujian undang-udang, ia harus mundur. 

"Kalau enam bulan saja dia absen di semua persidangan pengujian UU, toh dia harus berhenti juga. Kan cinta terhadap MK berarti juga harus melindungi muruah MK," tuturnya. 

Baca Juga: Ketua MK Didesak Mundur Usai Nikahi Adik Presiden Jokowi, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya