Novel Baswedan: Gimana Mau Berantas Korupsi di Bawah Ancaman Mutasi?

Presiden Jokowi teken PP agar pegawai KPK jadi PNS

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai upaya untuk membabat rasuah tidak akan efektif bila pegawai KPK di resmi beralih menjadi PNS.

Menurut Novel, pegawai KPK sulit melakukan tugasnya untuk menangkap koruptor di bawah kekhawatiran banyaknya intervensi. Salah satu bentuk intervensi yang dimaksud yakni pegawai komisi antirasuah bisa dimutasi sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas ketika tengah menangani kasus. 

"Contohnya begini, ada di PNS itu kan ada bagian kepala kementerian atau pembina. Ya, bisa saja PNS di kementerian itu memberantas korupsi, tapi setelah itu dimutasi. Kan bisa saja dimutasi ke lembaga lain, lalu disebutnya dapat promosi menjadi kepala inspektorat di Puncak Jaya, Papua," ungkap Novel kepada IDN Times melalui telepon pada Senin (10/8/2020).

Status pegawai KPK segera berubah menjadi PNS usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020. Di dalam dokumen setebal 10 halaman yang diperoleh IDN Times itu, PP tertulis mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020. 

Novel mengatakan PP tersebut tidak serta merta berlaku karena dibutuhkan Peraturan Komisioner KPK. Apa langkah Novel bila status pegawai KPK resmi menjadi PNS? 

1. Novel Baswedan tidak akan bertahan di tempat yang tidak lagi memberinya independensi

Novel Baswedan: Gimana Mau Berantas Korupsi di Bawah Ancaman Mutasi?Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Kepada IDN Times, Novel mengaku masih belum mengetahui langkah selanjutnya seandainya pegawai KPK resmi menyandang status PNS. Ia mengatakan saat ini masih fokus menangani perkara korupsi yang ada di depan matanya. Salah satunya kasus korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. 

"Saya belum tahu akan mengambil langkah bagaimana. Yang jelas bila (nantinya) tidak lagi independen sepertinya tidak lah (akan bertahan di KPK)," kata penyidik yang kini kehilangan sebelah indra penglihatannya akibat disiram air keras. 

Menurut Novel, komisi antirasuah akan sepenuhnya lumpuh bila status pegawainya diubah menjadi PNS. Sebab, di saat para pegawainya tidak lagi independen maka mereka jadi takut saat memeriksa kasus korupsi. 

"Orang kan jadi takut karena risikonya bermacam-macam, salah satu yang berisiko adalah kariernya. Itu pun kalau orang tersebut memikirkan karier ya," kata pria yang sebelumnya adalah personel kepolisian itu. 

Menurut Novel, perubahan status pegawai KPK menjadi PNS merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan revisi UU komisi antirasuah dari Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Nomor 19 Tahun 2019. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNS

2. Novel merasa ironi di bawah kepemimpinan Jokowi lembaga pemberantas korupsi dilemahkan

Novel Baswedan: Gimana Mau Berantas Korupsi di Bawah Ancaman Mutasi?Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Dalam pembicaraan melalui telepon itu, Novel mengatakan peralihan status pegawai KPK ini tidak terlepas dari restu Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Novel menilai Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan lembaga antirasuah. 

"Ini sebuah ironi. Lembaga pemberantas korupsi bukan korupsinya yang diberantas tapi lembaganya itu sendiri yang dilemahkan," kata Novel. 

Ia mengatakan bila komisi antirasuah dilemahkan, maka yang rugi adalah rakyat Indonesia. Apalagi di saat pandemik seperti saat ini, kehadiran komisi antirasuah sedang dibutuhkan untuk mengawasi penyaluran bantuan COVID-19 kepada masyarakat. 

"Sekarang, siapa yang mau mengawasi pengucuran bantuan COVID-19, kalau mereka tidak lagi independen dalam bekerja," tutur dia. 

Salah satu yang diduga penuh dengan rasuah yakni soal pembelian tes kit rapid test. Sayang, Novel tidak bersedia lebih jauh menjelaskan hal tersebut. 

Di sisi lain, Novel menekankan bukan berarti menjadi PNS adalah sesuatu yang buruk. Namun, ada risiko besar yang dihadapi bila menjadi PNS ingin memberantas korupsi di instansinya. Salah satu risikonya bisa saja PNS itu dijatuhi sanksi oleh atasannya. 

"Sementara kan KPK itu dijadikan role model oleh instansi lain. Kami ini kan diharapkan bisa mengambil sikap dan menggerakkan (instansi lain memberantas korupsi) tapi gak bisa," katanya lagi. 

3. Gaji pegawai KPK akan disesuaikan dengan gaji PNS, bila kurang maka diberi tunjangan tambahan

Novel Baswedan: Gimana Mau Berantas Korupsi di Bawah Ancaman Mutasi?Poin-poin melemahkan di dalam UU baru KPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal lain yang menarik dalam PP nomor 41 tahun 2020 yakni mengenai sistem gaji ketika pegawai KPK berubah menjadi PNS. Di dalam pasal 9 tertulis keterangan bahwa PNS diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini UU ASN. Sementara, di ayat 2 tertulis bila terjadi penurunan penghasilan maka akan diberikan tunjangan khusus dan akan diatur di dalam Peraturan Presiden. 

Perubahan sistem penggajian bagi pegawai komisi antirasuah dari semula single salary menjadi tunjangan diprotes oleh eks Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurut Syarif, sistem gaji dan tunjangan yang biasa berlaku di PNS sudah dikenal bermasalah serta banyak celah untuk dikorup. 

"Karena nanti yang akan banyak muncul adalah honorarium yang ukuran-ukurannya tidak jelas. Ini justru rentan menjadi celah korupsi," ungkap Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (10/8/2020). 

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Deretan Keanehan di Sidang Peneror Novel Hingga Dianggap Sandiwara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya