Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan Kasusnya

Butuh 2,5 tahun untuk tangkap 2 pelaku yang anggota Polri

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tak habis pikir mengapa tuntutan terhadap dua orang yang didakwa telah menyiramnya dengan air keras, hanya satu tahun. Padahal, dua pelaku yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi tersebut secara terencana dan masih aktif bekerja sebagai personel Polri. Oleh sebab itu, tuntutan hukumannya seharusnya lebih berat dari satu tahun. 

"Tetapi, saya tidak terkejut, karena sejak awal sudah melihat banyak proses yang janggal di sana. Jadi, hal yang selama ini saya duga memang terjadi benar," ungkap Novel ketika diwawancarai oleh stasiun berita tvOne pada Minggu malam (14/6). 

Maka, ia kembali mempertanyakan keseriusan penegakan hukum yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, sejak awal proses hukum yang dilakukan jauh dari instruksi yang disampaikan oleh Jokowi pada 11 April 2017 lalu. 

Tiga tahun lalu di Istana Kepresidenan, Jokowi mengatakan tindak penganiayaan yang dialami Novel adalah kriminal dan brutal. 

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk dicari siapa. Jangan sampai orang-orang yang punya prinsip teguh seperti itu dilukai dengan cara-cara yang tidak beradab," ungkap Jokowi. 

Tetapi, butuh waktu nyaris tiga tahun bagi Polri untuk bisa menangkap Rahmat dan Ronny yang notabene anggota kepolisian aktif. Novel kemudian mencuit di media sosial dan mengaitkan dengan video pernyataan Jokowi tersebut. 

"Proses penegakan hukum hingga tuntutan satu tahun terhadap penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yang hendak bapak bangun? Atau ini ada rekayasa atau masalah di balik proses itu?" cuit Novel pada (13/6) lalu. 

Lalu, yakinkah Novel bahwa majelis hakim akan memberikan vonis yang lebih berat terhadap dua pelaku?

1. Perjalanan tindak lanjut kasus teror yang menimpa Novel Baswedan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi

Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan KasusnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Teror yang menimpa Novel terjadi ketika Tito Karnavian masih menjadi Kapolri. Namun, hingga ia mundur dari posisi pucuk pimpinan di Trunojoyo dan beralih menjadi Mendagri, kedua pelaku belum juga tertangkap. 

Berikut adalah lini masa perjalanan untuk mengungkap kasus Novel yang dilakukan di bawah rezim Jokowi: 

  • 2 Juli 2017: 100 hari sejak penyerangan terhadap Novel, pelaku belum juga bisa tertangkap. Padahal, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Menurut Novel, kasus penganiayaan yang ia alami mudah untuk diungkap dan tinggal mengandalkan bukti-bukti yang tersisa di TKP. 
  • 31 Juli 2017:  Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian, mengungkap sketsa pelaku yang diduga adalah penyiram air keras ke Novel di Istana Kepresidenan. Wajah sketsa tersebut berdasarkan gambaran dari saksi yang melihat orang mencurigakan sebelum kejadian. 
  • 1 Agustus 2017: Presiden Jokowi dan Kapolri Tito dua kali membicarakan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel
  • 13 Januari 2018: sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Mereka menilai sembilan bulan waktu yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus itu terlalu lama. 
  • 8 Januari 2019: TGPF dibentuk oleh Polri dan langsung bekerja di bawah Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tim gabungan yang mayoritas diisi oleh personel kepolisian itu gagal mengungkap aktor intelektual dan pelaku. Namun, mereka bulat berkesimpulan motif penyerangan terhadap Novel karena adanya dendam. 
  • 10 Desember 2019: Presiden Jokowi mendesak Kapolri yang baru Jenderal (Pol) Idham Azis segera mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel. Bahkan, Jokowi ketika itu sudah mengungkap pelaku akan diketahui dalam hitungan hari. 
  • 27 Desember 2019: Polri mengungkap bahwa mereka telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Dua pelaku diketahui anggota Polri aktif yang bertugas di Mako Brimob yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. 
  • 19 Maret 2020: sidang perdana terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel 

Baca Juga: Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran

2. Novel menilai status kedua terdakwa sebagai anggota Polri aktif seharusnya faktor pemberat hukuman bukan malah meringankan

Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan Kasusnya(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam wawancara dengan stasiun berita tvOne, Novel juga mengaku bingung dengan faktor-faktor yang dianggap meringankan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Seharusnya, fakta keduanya merupakan personel Polri aktif dijadikan faktor yang membuat hukuman lebih berat. Tetapi, yang terjadi, fakta itu malah dijadikan alasan untuk membuat ancaman hukuman lebih ringan. 

"Seharusnya kedua pelaku memahami sebagai anggota Polri, dia tidak boleh melanggar hukum dan tidak boleh melakukan kejahatan. Itu seharusnya menjadi pemberatan dan bukan meringankan," tutur pria yang sudah bekerja di KPK lebih dari 10 tahun itu. 

Apalagi, dua personel Polri itu menyiram air keras ke aparat penegak hukum lainnya yakni penyidik KPK. Isu korupsi, kata Novel, adalah isu yang serius di Indonesia, sehingga upaya teror yang mereka hadapi harus ditangani secara maksimal oleh pemerintah. 

"Jadi, ketika penyerangannya dilakukan ke aparat yang memberantas korupsi, seharusnya kesalahannya jadi berlipat. Bukan kemudian didiskon. Apakah menyerang aparat yang memberantas korupsi suatu prestasi dan dianggap sebagai pahlawan," kata dia lagi. 

3. Novel Baswedan sudah memaafkan pelaku penyiram air keras sejak ia diserang

Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan KasusnyaNovel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di dalam video dialog Novel dengan pengajar Universitas Andalas, Feri Amsari bertajuk "Sebuah Novel tanpa judul, edisi Novel Baswedan: Masa Kecil hingga Misteri Penyiraman", penyidik senior KPK itu mengaku sudah memaafkan pelaku sejak hari pertama ia disiram air keras. Tetapi, bukan berarti pelaku bisa lolos dari jerat hukum. 

Di dalam dialog itu, Novel curhat seusai disiram air keras, ia sempat mengira kedua matanya sudah tak lagi bisa melihat. Menurut pengakuan tetangga yang ikut membawa Novel ke rumah sakit, kedua matanya menjadi putih. 

"Tetapi, saya tersenyum dan tidak ikut menangis. Saya tidak masukan itu (apa yang dilakukan pelaku ke dalam hati) sehingga masih bisa berjuang. Jadi, saya santai saja," kata Novel dalam video yang diunggah di YouTube pada Minggu malam di (14/6). 

Namun, ia mengaku wajib untuk melawan dalam proses pengungkapan kasusnya sebab sejak awal sudah muncul kejanggalan. Novel juga menjelaskan dengan melakukan perlawanan ia tidak diuntungkan secara pribadi. 

"Orang itu mau dihukum 100 tahun pun saya tidak untung, orang itu mau dibiarkan, saya tidak rugi," ujarnya. 

https://www.youtube.com/embed/L7-UE_ROhZY

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KontraS: Nalar Publik Dihina

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya