Sidang Vonis Dua Pelaku Digelar Hari Ini, Novel Tak Berharap Banyak

"Peradilan sudah didesain hanya sandiwara belaka"

Jakarta, IDN Times - Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digelar pada Kamis (16/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada hari ini, majelis hakim PN Jakut akan menentukan apakah dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, divonis sesuai tuntutan ringan jaksa, lebih berat atau malah dibebaskan. 

Namun, Novel sendiri mengaku tidak terlalu banyak berharap dari persidangan yang sejak awal sudah ia sebut sekedar sandiwara. Melalui pesan pendek kepada IDN Times, Novel bahkan menyebut tidak akan menyimak hasil sidang vonis hari ini. 

"Saya sama sekali tidak menaruh harapan apapun atas persidangan ini, sekalipun dihukum berat. Apalagi kalau dihukum ringan. Karena sejak awal peradilan ini sudah didesain untuk gagal seperti peradilan sandiwara," kata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pada Rabu, 15 Juli 2020. 

Novel mengatakan sejak awal proses penyidikan kasusnya sudah tidak masuk akal. Di saat ia dan tim advokasi terus menuntut keadilan selama tiga tahun, tiba-tiba Ronny dan Rahmat muncul serta mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab. Lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah dituntut satu tahun. 

Selain itu, Novel juga mengaku tak yakin Ronny dan Rahmat adalah pelaku penyiraman air keras yang sesungguhnya. Maka, tak heran bila Novel meminta agar keduanya dibebaskan saja bila tidak terbukti bersalah. 

Apakah keinginannya itu masih sama hingga kini?

1. Novel meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa sesuai bukti dan obyektif

Sidang Vonis Dua Pelaku Digelar Hari Ini, Novel Tak Berharap BanyakPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Novel mengingatkan agar dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim harus bersikap obyektif dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Ia mengatakan tidak boleh orang dihukum sesuai kehendak hati. 

"Sekalipun yang bersangkutan (majelis hakim) menghendaki tetapi tidak didukung oleh bukti-bukti memadai, maka jangan dipaksakan (vonisnya)," tutur Novel. 

Persidangan yang sudah bergulir sejak 19 Maret 2020 lalu seharusnya digelar untuk menemukan kebenaran materiil. Bukan malah untuk menjustifikasi dasar kepentingan supaya ada pelaku yang diproses secara hukum. 

"Sehingga, bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka mereka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak hanya dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata dia lagi. 

Baca Juga: Melihat Lagi Poin-Poin Penting Dakwaan Pelaku Teror ke Novel Baswedan

2. Ada tiga saksi penting yang tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan

Sidang Vonis Dua Pelaku Digelar Hari Ini, Novel Tak Berharap Banyak(Penyidik senior Novel Baswedan usai disiram air keras) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, tim advokasi dan kuasa hukum Novel menilai terlalu banyak kejanggalan ketika proses persidangan bergulir. Selain dua terdakwa yang notabene polisi aktif yang juga dibela oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari sembilan personel Polri, ketika di persidangan, mereka dipimpin oleh jenderal bintang dua yakni Irjen (Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

Tim advokasi juga menyoroti adanya tiga saksi penting yang tidak dihadirkan oleh jaksa. Salah satu anggota advokasi Novel, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan ketiga saksi penting itu berinisial Y, K, dan M. Mereka adalah individu yang berada di lingungan Novel dan menyaksikan ada yang melakukan pengamatan sebelum air keras disiramkan ke wajah penyidik KPK itu. 

"Tiga saksi itu juga diketahui pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM dan tim pencari fakta bentukan kepolisian. Namun, jaksa seakan menilai kesaksian mereka tidak penting dalam perkara ini," ungkap Andi. 

Padahal, esensi hukum pidana, yaitu menggali kebenaran materiil.  Sehingga, ia melanjutkan jelas terlihat seolah-olah jaksa ingin menutupi fakta kejadian yang sebenarnya. 

3. Jaksa menuntut ringan dua terdakwa karena mereka sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya

Sidang Vonis Dua Pelaku Digelar Hari Ini, Novel Tak Berharap Banyak(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, di ruang sidang pada 11 Juni 2020 lalu, Jaksa Ahmad Patoni, dua terdakwa dituntut hanya satu tahun bui karena mereka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Selain itu, kata Ahmad, dua pelaku tidak punya niat untuk melukai Novel dan hanya bermaksud memberi pelajaran saja. 

"Dituntut hanya satu tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan, keduanya juga sudah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolisian. Institusi Polri itu tercoreng," tutur Ahmad dan dikutip dari kantor berita Antara

Rahmat dan Kadir juga membantah mereka menyiram Novel dengan air keras karena disuruh oleh pihak lain. Motif utama keduanya menyerang Novel semata-mata karena mantan Kapolres di Bengkulu itu dianggap telah menghancurkan citra Polri. Salah satunya karena kerap menjelek-jelekan Polri di ruang publik. 

"Sementara ini, dalam fakta persidangan (tidak ada perintah) seperti itu (untuk melukai Novel). Tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman. Itu tidak ada. Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," tutur Ahmad. 

Selain itu, pasal yang digunakan untuk menuntut Ronny dan Rahmat seperti tertulis di dalam dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

"Jadi, gini pasal 355 (dakwaan primer), ia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah harus ada niatnya sejak awal. Tetapi, fakta di persidangan, ia tidak ada niat untuk melukai tetapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan," katanya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran

Topik:

Berita Terkini Lainnya