Tim Advokasi: Novel Tak Akan Ungkap Nama Oknum Jenderal ke Polisi

Novel yakin oknum jenderal tersebut tidak akan diproses

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ikut berkomentar mengenai Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) Ombudsman mengenai maladministrasi pengusutan kasus teror air keras yang terjadi pada 11 April 2017. Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala dalam keterangan persnya kemarin yakni supaya penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Novel. 

Menurut Adrianus, Novel selama ini lebih banyak berbicara ke media ketimbang kepada penyidik untuk dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP). 

"Sehingga apa yang dikatakan Pak Novel bisa masuk BAP sehingga dijadikan Polri untuk bertindak, menangkap dan menahan. Itu kami harapkan bisa terealisasi dalam kurun waktu 30 hari," ujar Adrianus pada Kamis (6/12). 

Saat mendengar pernyataan dari Ombudsman tersebut, Novel mengaku heran. Sejauh yang ia pahami, justru polisi tidak akan mendapatkan informasi apa pun dari dirinya. Sebab, sejak awal ia tidak melihat siapa pelaku yang menyiramkan air keras. 

"Itu yang saya tidak pahami. Saya sudah memberikan keterangan yang cukup panjang (sekitar 9-10 halaman). Mestinya penyidik sudah bisa mengungkap dengan keterangan saksi-saksi dan bukti lainnya," kata Novel melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (7/12). 

Sementara, tim advokasi Novel yang terdiri dari beberapa koalisi masyarakat sipil lebih keras merespons LAHP Ombudsman. Mereka mendesak agar Adrianus Meliala tidak dilibatkan dalam pemeriksaan dan pemantauan pelaksanaan rekomendasi Ombdusman. 

"Kami menduga ada konflik kepentingan yang dilakukan oleh Adrianus," kata tim advokasi Novel melalui keterangan tertulis hari ini. 

Lalu, apa tuntutan Novel di mana kasusnya memasuki waktu yang hampir mendekati dua tahun, tetapi tidak juga terungkap?

1. Tim advokasi menolak keterlibatan Adrianus Meliala dalam pemeriksaan laporan Ombudsman

Tim Advokasi: Novel Tak Akan Ungkap Nama Oknum Jenderal ke Polisi(Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala ketika memberikan keterangan pers) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tim advokasi Novel secara tegas menyatakan penolakannya atas keterlibatan kriminolog Adrianus Meliala dalam pemeriksaan dan laporan yang dilakukan oleh Ombudsman. Sebab, ada dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Adrianus dengan berpihak kepada salah satu pelaku penyiraman air keras yang berinisial AL. 

"Selain itu dia juga menuding Novel bersikap tidak kooperatif, dan mengatakan tidak ada BAP atas nama Novel," kata tim tersebut. 

Justru Novel sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri ketika masih dirawat di Singapura. Proses pemeriksaan itu terjadi di KBRI pada 14 Agustus 2017 lalu. 

"Saat itu Novel tetap di-BAP diperiksa meskipun kepolisian tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan," kata tim tersebut. 

Perkara oknum Jenderal Polisi yang bolak-balik disebut Novel ikut mendalangi dalam teror air keras, kata tim advokasi itu, tetap tidak bisa disampaikan ke polisi dan publik. 

"Karena tidak mungkin fakta itu akan diproses oleh polisi," tutur dia.

Berbicara mengenai kendala, kata tim advokasi, satu-satunya yang dirasakan hanya masalah kesehatan penyidik berusia 40 tahun itu. 

Baca Juga: Novel Baswedan: Penyerangan Terhadap Saya Sengaja Tidak Diungkap

2. Tim advokasi menilai janggal terhadap kesimpulan Ombudsman yang menyebut polisi telah serius mengusut kasus Novel

Tim Advokasi: Novel Tak Akan Ungkap Nama Oknum Jenderal ke Polisi(Novel Baswedan ketika kembali bekerja) IDN Times/Fitang Budi Aditia

Tim advokasi juga mempertanyakan kesimpulan dari Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala yang mengatakan polisi telah serius dalam menyidik tindak kekerasan terhadap Novel. 

"Hal yang janggal karena kesimpulan seperti ini cenderung subyektif dan jauh dari mandat Ombdusman yang memeriksa dan menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi yang dilakukan oleh pelayan publik," kata tim tersebut.

3. Maladministrasi dalam kasus Novel yang diungkap Ombudsman tidak signifikan

Tim Advokasi: Novel Tak Akan Ungkap Nama Oknum Jenderal ke PolisiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut tim tersebut, beberapa maladministrasi yang berhasil diungkap oleh Ombudsman sama sekali tidak signifikan. Karena ada maladministrasi lain yang lebih penting, malah tidak diungkap. 

"Misalnya seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan sidik jari, dan terkait pengambilan CCTV oleh kepolisian," kata tim yang terdiri dari Asfinawati, Yati Andriyani, Alghifarri Aqsa, Haris Azhar dan Arif Maulana. 

Mereka justru khawatir kalau maladministrasi lain diungkap malah menunjukkan kebobrokan polisi dalam menyelesaikan kasus teror terhadap Novel. 

"Hal-hal maladministrasi yang diangkat oleh Ombudsman hanya 'informasi pinggiran' dari kasus Novel," kata mereka.

Maladministrasi yang diungkap antara lain tidak adanya batas waktu kapan perkara tersebut harus rampung, jumlah SDM untuk mengusut kasus Novel yang terlalu banyak dan polisi yang dinilai mengabaikan petunjuk dari kejadian yang dialami oleh penyidik senior KPK itu sebelumnya. 

4. Novel tetap mendesak Presiden agar segera membentuk TGPF independen

Tim Advokasi: Novel Tak Akan Ungkap Nama Oknum Jenderal ke PolisiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Melihat hasil laporan yang dibuat oleh Ombudsman justru janggal, malah semakin mendorong tim advokasi untuk mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. 

"Dari laporan Ombudsman itu walau janggal, namun cukup menjelaskan tidak profesionalnya polisi terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata tim tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Kembali Tuding Novel Tidak Kooperatif untuk Ungkap Kasusnya

Topik:

Berita Terkini Lainnya