Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M

Nurhadi terancam pidana bui 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka untuk kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga menjadi salah satu mafia perkara di Mahkamah Agung dan bisa dilobi agar vonis perkaranya sesuai keinginan pihak tertentu. 

Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu. 

Dugaan lain yang berhasil diungkap oleh KPK yakni dalam beraksi, Nurhadi dibantu oleh menantunya Rezky Herbiyono yang bekerja di sektor swasta. Atas perbuatannya itu, Rezky juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam (16/12) di gedung KPK. 

Lalu, masihkah publik bisa mempercayai Mahkamah Agung sebagai garda terakhir dalam pemberi keadilan sementara prosesnya bisa diatur dengan menggunakan uang?

1. Penyidikan terhadap Nurhadi dimulai dari OTT terhadap panitera PN Jaksel Edy Nasution

Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M(Eks panitera Jaksel Edy Nasution yang ditangkap KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Saut menjelaskan penyidikan terhadap Nurhadi bermula dari tertangkapnya seorang mantan panitera yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edy Nasution melalui OTT pada 20 April 2016. Dari operasi senyap itu, penyidik berhasil menyita barang bukti duit yang kecil hanya Rp50 juta. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh si pemberi suap yakni Doddy Ariyanto Supeno terkait dengan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro yang pernah melarikan diri saat hendak ditangkap oleh KPK. 

Nurhadi pun diketahui pernah beberapa kali menemui si pemberi suap Doddy. Dari sana dikumpulkanlah bukti-bukti dugaan keterlibatan Nurhadi termasuk dengan melakukan penggeledahan di rumahnya yang mewah di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

2. Rumah Nurhadi pernah digeledah oleh KPK dan ditemukan duit Rp1,7 miliar

Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Atas dugaan keterlibatan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi di Jl. Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 30 April 2016 lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan duit senilai total Rp1,7 miliar dan dokumen berisi putusan Bank Danamon yang disobek. 

Penyidik ternyata menemukan bekas dokumen yang disobek itu di dalam toilet di kamar Nurhadi. Semula, Nurhadi membantahnya. Namun, dalam persidangan yang digelar pada Januari 2019 lalu, ia akhirnya mengaku dokumen tersebut telah disobek oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida. 

"Saya luruskan, betul (dokumen) itu disobek," ujar Nurhadi ketika menjadi saksi dengan terdakwa Eddy Sindoro pada awal tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Bahkan, yang diduga dibuang oleh istri Nurhadi ke toilet tidak hanya dokumen, melainkan duit suap. Duit yang ditemukan di toilet itu terdiri dari berbagai mata uang asing yakni: 

  1. US$ 37.603 atau sekitar Rp496 juta
  2. SGD 85.800 atau sekitar Rp837 juta
  3. 170 ribu Yen atau sekitar Rp20,244 juta
  4. 7.501 Riyal atau sekitar Rp26,433 juta
  5. EUR 1.335 atau sekitar Rp19,912 juta
  6. Rp354.300.000

Namun, Nurhadi tidak dikenakan dengan pasal upaya untuk menghalangi penyidikan. 

3. Ada beberapa saksi yang melibatkan Nurhadi sulit dihadirkan oleh KPK, termasuk mantan ajudan yang merupakan personel Polri

Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam pengusutan kasus Nurhadi, masih ada beberapa saksi yang sulit dihadirkan dan dimintai keterangannya yakni sopir, Royani yang dulunya juga adalah mantan pegawai di Mahkamah Agung. Royani merupakan saksi kunci atas pertemuan Nurhadi dengan beberapa pihak di kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Selain itu, ada pula empat mantan ajudan Nurhadi yang berasal dari institusi kepolisian. Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam kasus terkait mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Namun, empat personel Polri itu sudah mangkir sebanyak dua kali dengan beragam alasan. Polri sempat menjelaskan empat personelnya sedang bertugas di Papua sehingga sulit dihadirkan di KPK. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan kendati saksi kunci itu masih belum dimintai keterangan, namun untuk perkara sengketa yang melibatkan PT MIT dianggap bukti-buktinya sudah cukup. 

"Kami cukup yakin bahwa bukti yang diperoleh sudah jauh mencukupi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif semalam. 

4. Pimpinan KPK kecewa masih ada praktik mafia perkara di Mahkamah Agung

Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M(Saut Situmorang dan Laode M. Syarif memberikan keterangan pers di KPK) IDN Times/Santi Dewi

Semalam, pimpinan KPK, Laode M. Syarif mengaku kecewa karena masih terjadi praktik mafia perkara di Mahkamah Agung. Padahal, MA menjadi gerbang terakhir bagi orang-orang yang mencari keadilan. 

"KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut," kata Syarif semalam. 

Raut kekecewaan tidak bisa disembunyikan dari wajah Syarif lantaran ia termasuk salah satu pengajar pedoman perilaku hakim di Mahkamah Agung dan ikut menyusun kurikulumnya. 

"Saya yakin persis bahwa Mahkamah Agung kita masih bisa dipercayai, oleh sebab itu profesionalitas dan kepemimpinan di MA seperti yang diharapkan," tutur dia lagi. 

5. Nurhadi terancam hukuman bui 20 tahun

Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 MIDN Times/Sukma Sakti

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila dicek ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu lantaran Nurhadi sebagai penyelenggara negara ketika itu justru menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. 

"Padahal, patut diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan sesuatu dan itu bertentangan dengan kewajibannya," demikian bunyi pasal 12 huruf a. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Dipanggil Lagi oleh KPK, 4 Polisi Mantan Ajudan Nurhadi Kembali Absen

Topik:

Berita Terkini Lainnya