PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi Zola

Zumi Zola menjadi panutan di PAN

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zumi menerima uang senilai Rp 6 miliar. 

Eddy mengaku tidak yakin Zumi berbuat korupsi karena rekam jejaknya selama jadi pemimpin daerah tergolong bersih. 

"Kami secara internal percaya pada kejujuran dan integritas. Sehingga, sebelum ada proses ketok palu (majelis hakim) maka kami masih menjunjung azas praduga tidak bersalah," ujar Eddy ketika berbicara kepada media Selasa (6/02) di Jakarta. 

Baca: KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka Kasus Suap

Lalu, bagaimana nasib Zumi ke depannya?

1. Zumi Zola menjadi panutan di PAN

PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi ZolaIDN Times/Linda Juliawanti

Eddy mengatakan sosok pemimpin berusia 37 tahun itu sudah menjadi panutan di internal PAN. Banyak politisi muda di daerah yang justru semangat berkiprah karena melihat ada sosok Zumi. 

"Sebagai tokoh yang punya rekam jejak, boleh dikatakan (Zumi) cukup berpengalaman. Kami apresiasi ketika Zumi melakukan gebrakan khususnya akselarasi ekonomi di Jambi," ujar Eddy. 

Alasan lain yang menjadi penyebab ia dijadikan panutan karena Zumi berhasil menjadi orang termuda yang dilantik sebagai gubernur. Tapi, bukan berarti ia miskin pengalaman. 

"Ia sudah memahami sistem pemerintahan daerah sejak masih menjabat sebagai bupati Tanjung Jabung," kata dia. 

2. Zumi terjebak situasi biaya politik tinggi

PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi Zolainstagram.com/@zumizolakifliforjambi

Menurut Eddy, Zumi terjebak pada situasi di mana politik membutuhkan biaya yang tinggi. Bahkan, biaya itu sudah harus dimiliki kalau mau maju sebagai kepala daerah di level terbawah. 

"Misalnya kalau mau maju sebagai walikota saja, maka harus bisa mengumpulkan massa, tempat, atribut, snack makan atau nasi bungkus. Belum lagi kita harus ikut memberikan ongkos transport. Itu bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Itu semua baru di tingkat kabupaten, bagaimana kalau mencalonkan diri sebagai gubernur?," tanya Eddy. 

PAN sampai saat ini, kata dia, masih mengedepankan azas praduga bersalah. Oleh sebab itu mereka akan memberikan bantuan hukum. 

"Bahwa apa yang disampaikan oleh Zumi kepada kami sesungguhnya adalah kejujuran kecuali kalau dalam proses hukum bisa memapaparkan bukti-bukti yang berkebalikan pemahaman kami terkait kasus ini. Untuk semua kader PAN yang terjerat kasus hukum, maka kami akan memberikan bantuan," katanya. 

PAN juga tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan termasuk melirik opsi untuk memecat Zumi. Menurutnya, semua keputusan akan diputuskan dalam rapat internal. 

Eddy juga mengatakan dengan ditetapkannya Zumi sebagai tersangka, maka PAN khawatir hal itu bisa membuat anak muda lainnya takut terjun ke politik praktis. 

"Jangan sampai karena kasus Zumi ini malah membuat anak-anak muda menjadi mundur secara teratur," kata dia. 

3. KPK tidak bisa andalkan prestasi dengan banyak OTT

PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi ZolaANTARA/Dhmeas Refiyanto

Di tempat yang sama, Eddy mengingatkan kembali lembaga anti rasuah. Prestasi yang dimiliki oleh KPK tidak bisa diukur semata-mata hanya dari berapa banyak jumlah OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan penahanan. 

"KPK baru bisa dikatakan mencetak prestasi kalau IPK (Indeks Peringkat Korupsi) membaik. Semakin sepi tahanan KPK dan pengadilan itu justru bagus," kata Eddy. 

Ia menggaris bawahi, banyaknya OTT tidak menggambarkan situasi politik di Indonesia. Oleh sebab itu, ia berharap salah satu rekomendasi pansus hak angket yakni anggaran yang diberikan lebih banyak ke tindak pencegahan. 

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima rekomendasi apa pun dari pansus hak angket. Sebelumnya, DPR mengatakan akan mengirimkan rekomendasi tersebut ke KPK untuk ikut meminta pendapat. 

Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Segera Tahan Zumi Zola

"Ya, kita lihat nanti ya. Kalau rekomendasinya seperti itu, tentu tetap harus dibahas dengan DPR juga, karena rapat-rapat pembahasan anggaran harus bersama Komisi 3 sebagai mitra KPK dan pemerintah," kata Febri yang dikonfirmasi di gedung KPK pada Rabu malam (7/02). 

4. Ada kepastian hukum

PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi ZolaIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara bagi KPK, kata Febri, justru menilai penetapan status tersangka bagi siapa pun tidak didasari usia. Kalau ada kecukupan bukti, maka entah dia politisi muda atau tua, akan tetap diproses. 

Justru, kata mantan aktivis anti korupsi itu, KPK tidak mungkin akan membiarkan seseorang untuk berbuat korupsi. Walau dia kader muda partai politik tertentu. 

"Ini bukan soal muda atau tua, tetapi apakah seseorang telah menerima suap atau tidak. Itu didasari bukti-bukti permulaan yang ada. Justru kalau kita lihat, terlepas dari konteks kasus ini, ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, maka itu seharusnya memberi kepastian bagi para politisi muda," ujarnya. 

Dengan demikian, mereka memiliki semangat untuk menjalankan politik secara bersih, karena ada kepastian hukum. 

5. Zumi masih menjabat sebagai Gubernur Jambi

PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi ZolaANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kendati telah menjadi tersangka, tetapi Zumi Zola masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Bahkan, ia sempat hadir dalam acara yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di sebuah hotel di Jakarta Selatan. 

"Saya sebagai gubernur akan menjalankan tugas ya. Tadi, saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik soal kedinasan, kementerian maupun di Jambi," ujar Zumi pada Rabu (7/02) di Jakarta. 

Pernyataan Zumi itu dikonfirmasi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia menyebut Zumi baru akan diberhentikan dari jabatannya usai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. 

"Dia masih bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari. Saya rasa Pak Zumi juga bisa membagi waktu kalau ada panggilan dari KPK," ujar Tjahjo di tempat yang sama.

Baca juga: 5 Fakta Zumi Zola, dari Pesinetron Hingga Tersangka Korupsi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya