PAN Desak Polri Ikut Telusuri Aliran Dana Donasi ACT ke Parpol

ACT diduga selewengkan dana CSR Lion Air Rp34 miliar

Jakarta, IDN Times - Juru bicara muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar, mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang mengusut dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dana bantuan kompensasi itu diduga diselewengkan oleh eks petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, nominal dana yang diduga diselewengkan itu mencapai Rp34 miliar. Sementara, sebanyak Rp10 miliar diduga mengalir untuk Koperasi Syariah 212. 

"Ini jadi momentum bagus untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan dari masyarakat," ungkap Dimas di dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Juli 2022 lalu. 

Ia menyebut penyelewengan yang diduga dilakukan oleh eks petinggi ACT adalah bentuk kezaliman sosial. Sebab, dana untuk kepentingan sosial itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut, kata Dimas, sudah sepatutnya dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. 

"Tidak ada yang boleh bermain-main dengan dana bantuan sosial. Ini adalah amanat yang harus disalurkan sesuai dengan niat awal para donatur. Maka, pengelolaan uangnya juga harus dilakukan sesuai aturan. Tak boleh asal main tarik sekian persen," kata dia. 

Lalu, apa saran dari PAN terkait pengelolaan dana yang dihimpun dari publik oleh lembaga filantropi?

1. PAN minta agar polisi telusuri aliran dana penyelewengan ACT ke parpol

PAN Desak Polri Ikut Telusuri Aliran Dana Donasi ACT ke ParpolJuru bicara muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar (tengah) (Foto Istimewa)

Lebih lanjut, Dimas mendorong pihak kepolisian untuk aktif menelusuri aliran dana tersebut, termasuk bila ditemukan indikasi mengalir ke partai politik dan organisasi terlarang. "Kami meminta Polri untuk  mengusut aliran dana ACT dari hulu ke hilir serta memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke parpol apalagi organisasi terlarang," ungkap Dimas. 

Ia juga mendorong supaya pengelolaan dana terkait publik dibuat lebih transparan. Dengan begitu, kata Dimas, segala bentuk bantuan bisa dikelola dengan tepat guna dan sasaran. 

"Sehingga, tak ada lagi penyelewengan," katanya. 

Ia pun berharap aksi penyelewengan dana donasi publik oleh ACT tak menyebabkan masyarakat malah antipati terhadap lembaga filantropi. "Justru ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi agar dana tersebut dikelola lebih transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat," tutur dia. 

Namun, pada praktiknya, ACT sudah membangun perspektif bahwa mereka bersikap transparan. Mereka kerap menyebut laporan keuangannya selalu diaudit dan mendapat opini tertinggi yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik. 

Tetapi, dalam laporan yang disajikan oleh Majalah Tempo edisi 9 Juli 2022 lalu, eks petinggi ACT menjelaskan laporan finansial yang diserahkan ke kantor akuntan publik tak pernah menunjukkan kondisi riil di lembaga itu. Menurut keduanya, laporan keuangan selalu diutak-atik agar bisa mendapatkan opini WTP. Mereka menyebut para petinggi di ACT khawatir bila terdapat penurunan opini maka berdampak pada turunnya nominal donasi dari publik. 

Itu sebabnya, wakil ketua komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mendesak agar Kementerian Sosial rutin melakukan audit kepada lembaga filantropi yang diberikan izin oleh mereka. "Mereka adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga-lembaga ini," ujar Ace kepada media di Jakarta, 6 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Parpol 

2. PKS bantah terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap

PAN Desak Polri Ikut Telusuri Aliran Dana Donasi ACT ke ParpolKetua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara, salah satu parpol yang kencang disangkut pautkan dengan ACT adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu bermula karena Ketua Majelis Pertimbangan PKS Wilayah Banten, Sudarman Ibnu Murthado menjadi Ketua Dewan Pengawas ACT. 

Namun, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menepis anggapan yang menyebut dirinya dan PKS terkait dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jazuli justru merasa heran karena kisruh ACT yang bermula dari konflik internal ternyata meluas, bahkan menjadi isu liar yang menyeret PKS.

"Masalah utamanya konflik di internal ACT, mereka saling pecat, kenapa jadi lari ke PKS?" tanya Jazuli kepada media di Jakarta, 7 Juli 2022 lalu.

Belakangan ini, muncul narasi di media sosiaal yang mengaitkan Yayasan ACT dengan Jazuli dan PKS. Narasi itu menyebut Sudarman menjadi Ketua Dewan Pengawas ACT. Informasi lainnya menyebut Sudarman merupakan pimpinan Yayasan Rahmatan Lil’alamin.

Jazuli disebut-sebut sebagai pembina yayasan yang memiliki Sekolah IT Insan Citra tersebut. Namun, Jazuli mengaku tidak mengetahui Sudarman bekerja di ACT.

"Saya pun baru tahu dari media bahwa Pak Sudarman kerja di ACT, karena tidak pernah memberi tahu saat rapat yayasan dan memang tidak ada kewajiban untuk memberi tahu juga dia bekerja di mana," tutur dia. 

Menurut Jazuli, Yayasan Rahmatan Lil’alamin dan ACT merupakan dua entitas berbeda yang tidak bisa dikaitkan secara langsung. "Apakah kalau Pak Sudarman jadi pengurus suatu yayasan, lalu tidak boleh bekerja di tempat lain untuk menghidupi anak istrinya?" kata dia lagi. 

3. Kemensos bekukan izin bagi ACT lakukan pengumpulan uang

PAN Desak Polri Ikut Telusuri Aliran Dana Donasi ACT ke ParpolMenko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Sementara, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy ditunjuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menteri Sosial Ad-Interim. Hal itu lantaran Risma tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. 

Meski bersifat sementara, tetapi Muhadjir sudah mengeluarkan keputusan untuk mencabut sementara izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Keputusan itu diteken oleh Muhadjir pada 5 Juli 2022 lalu.

 "Jadi, alasan kami mencabut (izin PUB) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Keputusan ini berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. Kemudian baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ungkap Muhadjir di dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu poin yang disorot oleh Kemensos yakni soal pemotongan dana donasi yang seharusnya maksimal 10 persen tetapi malah 13,7 persen. Selain itu, izin operasional Yayasan ACT belum dicabut oleh Kemensos.

Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 60 rekening atas nama Yayasan ACT. PPATK menolak permintaan dari ACT untuk melakukan audiensi usai puluhan rekening mereka dibekukan. 

Baca Juga: ACT Diduga Tilep Donasi, Anggota DPR: Kenapa Kemensos Tak Ikut Audit?

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya