Tepatkah Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi?

Margarito menilai pernyataan Basarah berisiko secara hukum

Dengan laporan Amelinda Zaneta

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Wakil Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah  yang menyebut Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia menuai kritik dari pendukung keluarga Cendana. Alhasil, ia dilaporkan oleh Rizka Prihandy, perwakilan komunitas Hasta Mahardi Soehartonesia ke Polda Metro Jaya pada (3/12) atas tuduhan telah menghina dan menyebar berita bohong atau hoax. 

Pernyataan Basarah itu disampaikan pada (28/11) lalu. Ia mengatakan negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.

"Termasuk oleh mantan Presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun '98 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah ketika itu. 

Menurut pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Basarah menarik untuk dianalisa lebih dalam. 

“Pernyataan itu menarik karena ditujukan kepada mantan presiden. Yang bisa saya katakan, sekali lagi, adalah tempatkan pernyataan itu sebagai hal yang menarik dan menantang secara akademis untuk dianalisis,” ujarnya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (7/12).

Lalu, sepakatkah Margarito bahwa pernyataan Ahmad dianggap telah menilai sosok Presiden yang dijuluki "Bapak Pembangunan Indonesia" itu?

1. Margarito tidak tahu pernyataan apakah pernyataan itu bermaksud menghina atau tidak

Tepatkah Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Saat ditanya pendapatnya apakah pernyataan Basarah dianggap telah menghina Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu, Margarito mengaku tidak tahu motif dari Politisi PDI Perjuangan tersebut. 

“Saya tidak bisa menilai apakah Pak Ahmad bermaksud secara spesifik, menghina atau merendahkan almarhum Pak Harto. Saya sendiri tidak tahu secara spesifik konteks dan rangkaian kalimat Pak Ahmad yang dinilai sejumlah pihak saat ini sebagai hal yang kurang pada tempatnya. Saya cukup yakin Pak Ahmad tidak dalam perspektif itu (menghina),” kata Margarito. 

Baca Juga: Pengagum Soeharto Laporkan Ahmad Basarah ke Polda Metro Jaya

2. Pernyataan Ahmad Basarah dinilai berisiko secara hukum

Tepatkah Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi?Unsplash/rawpixel

Ia menilai pernyataan yang disampaikan Ahmad Basarah apabila didengar orang memang bisa saja dikualifikasikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Presiden ke-2 Soeharto. Maka, risiko hukumnya pun sudah terlihat ketika melihat pernyataan Basarah. 

“Sepintas, memang terlihat risiko hukum yang terbersit dari pernyataan itu. Mengkualifikasikan pernyataan itu sebagai sebuah penghinaan,” kata Margarito. 

Hal lain yang menarik dari pernyataan Basarah yakni ia menyebut Soeharto sebagai guru koruptor. Tapi, di sisi lain Soeharto tidak pernah dijatuhi vonis bersalah dalam semua kasus korupsi yang melibatkan namanya. 

"(Pernyataannya) menarik karena ditujukan mantan Presiden yang secara hukum tidak memiliki status hukum sebagai (terpidana) kasus korupsi," kata dia.

“Menarik karena ditujukan kepada mantan preiden, secara hukum tidak memiliki status hukum sebagai koruptor,” pungkasnya.

3. Pasca lengsernya Soeharto, tingkat korupsi tidak langsung turun

Tepatkah Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi?Pexels.com/Pixabay

Dalam pandangannya, tingkat korupsi di Indonesia yang ada di Indonesia tidak lantas langsung surut usai Soeharto lengeser akibat didemo oleh para mahasiswa. Bahkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia ketika itu langsung merosot dan berada di posisi buncit yakni 1,7. 

“Walaupun pemerintahan berganti hingga sekarang, dengan berbagai macam undang- undang yang dimaksudkan untuk meminimalkan korupsi, justru tingkat korupsi semakin merajalela,” kata Margarito.

4. Usai meninggal, Soeharto tidak bisa dituntut akibat perilaku korupnya

Tepatkah Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi?(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Margarito menambahkan, sia-sia apabila kasus korupsi yang melibatkan nama Soeharto diusut, karena hukum yang ada di Indonesia tidak bisa menuntut orang yang sudah meninggal.

“Tidak ada cara di dalam hukum Indonesia saat ini untuk meminta tanggung jawab pidana kepada orang yang telah meninggal dunia,” kata dia. 

Baca Juga: Sekjen Partai Berkarya: Ideologi Kami Soeharto

Topik:

Berita Terkini Lainnya