Pandemik COVID-19 Picu Lonjakan Pernikahan Anak, Jabar Tembus 2.869

Menikahkan anak dinilai jadi solusi kurangi beban ekonomi

Jakarta, IDN Times - Ajakan menikah usia muda secara siri hingga berpoligami yang ditulis di situs Aisha Weddings membuka kotak pandora bahwa angka pernikahan anak di Indonesia masih tinggi. Angka tersebut diproyeksi semakin tinggi di masa pandemik COVID-19 yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020. 

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada periode Januari hingga Juni 2020 ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai. Disebut dispensasi, karena usia salah satu calon di bawah ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sesuai dengan aturan itu, maka usia minimal yang diizinkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. 

Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Universitas Padjajaran, Jawa Barat menyumbang angka pernikahan yang cukup tinggi pada periode Januari hingga Juni 2020.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susilowati S. Dajaan mengatakan, pada periode itu ada 2.869 pengajuan dispensasi perkawinan. Data itu ia peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan agama yang ada di setiap daerah di Jabar. 

Susilowati mengatakan, pandemik COVID-19 memukul perekonomian Indonesia sejak 2020. Banyak perusahaan yang tutup dan memecat para pekerjanya. 

"Hal itu tentu mengakibatkan masalah ekonomi baru. Tak sedikit pula para pekerja yang juga merupakan orang tua mengambil jalan pintas yang menurut mereka menjadi solusi terbaik pada saat pandemik untuk membantu permasalahan ekonomi, salah satunya menikahkan anak pada usia dini," kata Susilowati dalam diskusi virtual dengan tajuk "Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemik" yang dikutip dari saluran YouTube Unpad, Kamis (11/2/2021). 

Lalu, mengapa pengadilan justru banyak mengabulkan dispensasi dan tetap menikahkan pasangan yang masih berusia anak?

1. Tasikmalaya sumbang angka pernikahan anak tertinggi di Jabar pada Januari-Juni 2020

Pandemik COVID-19 Picu Lonjakan Pernikahan Anak, Jabar Tembus 2.869Pemetaan area di Jabar yang paling banyak mencatatkan kasus angka pernikahan anak (Tangkapan layar YouTube UNPAD)

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Susilowati, pada periode Januari hingga Juni 2020, Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah tertinggi yang menyumbangkan kasus pernikahan anak di Provinsi Jabar. Pada periode itu, tercatat ada 396 pengajuan dispensasi pernikahan anak. 

"Dari temuan ini, membuktikan pandemik mendorong naiknya dispensasi pernikahan," katanya. 

Ia pun mencatat, ada enam alasan mengapa banyak dispensasi pernikahan diajukan ke pengadilan agama yaitu faktor ekonomi, lapangan pekerjaan yang terbatas, pendidikan, faktor adat istiadat, kekhawatiran orang tua dan kehamilan yang tidak dikehendaki.

"Tetapi, kalau dari pengamatan kami di beberapa daerah, paling banyak dispensasi diajukan karena banyaknya kehamilan di luar nikah," ujar Susilowati.

Namun, ia menyebut, pernikahan anak tidak hanya terjadi di Jabar. Selama pandemik, ia menemukan lonjakan pernikahan anak juga terjadi di enam provinsi lain yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. 

Tetapi, Susilowati hanya memilik data satu kabupaten saja di masing-masing provinsi. Bila menelisik pada data tersebut, selama enam bulan pertama pandemik di 2020, maka kasus pernikahan anak di Jateng cukup tinggi yaitu ada 100 kasus. Data itu ditemukan di Kota Semarang saja. Lalu, di Kota Kediri, ditemukan 82 kasus pernikahan anak. 

Baca Juga: Duh! Ada 34 Ribu Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak saat Pandemik

2. Kasus pernikahan anak di DKI Jakarta pada Januari-Juni 2020 capai 219

Pandemik COVID-19 Picu Lonjakan Pernikahan Anak, Jabar Tembus 2.869Data yang gambarkan pernikahan anak di DKI Jakarta pada periode Januari-Juni 2020 (Tangkapan layar YouTube UNPAD)

Sementara, data lain yang dipaparkan oleh Susilowati yang diambil dari SIPP Pengadilan Agama di DKI Jakarta, pada Juli 2020 lalu menunjukkan pada enam bulan pertama pandemik, ada 219 kasus. Sedangkan di Kota Surabaya pada periode yang sama ada 187 pernikahan anak. 

Padahal, saat itu, kata dia, Jakarta sedang memberlakukan PSBB ketat untuk menekan laju COVID-19. Sementara, Surabaya lantaran kasus COVID-19 begitu tinggi sempat dijuluki zona hitam. 

3. Hakim mayoritas kabulkan dispensasi bila anak sudah hamil di luar nikah

Pandemik COVID-19 Picu Lonjakan Pernikahan Anak, Jabar Tembus 2.869Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam diskusi yang sama, pengajar Fakultas Hukum Unpad lainnya, Sonny Dewi Judiasih mengakui, mayoritas dispensasi bagi anak yang hamil di luar nikah akan dikabulkan oleh hakim pengadilan agama. Berdasarkan wawancaranya dengan beberapa hakim di pengadilan agama, mereka sulit menolak pemberian dispensasi bila anak sudah diketahui hamil di luar nikah. 

"Karena kalau tidak cepat-cepat dikawinkan anak yang sedang hamil ini maka nanti bila kebablasan hingga melahirkan maka nasib mereka akan semakin tidak jelas. Status anak yang dilahirkan nanti akan berstatus anak di luar pernikahan," tutur Sonny. 

Namun, ia tak menampik ada pandangan di dalam hukum Islam bahwa perempuan yang sedang hamil tak boleh dinikahkan. Tetapi, bila merujuk ke dalam hukum positif di Indonesia maka tidak masalah perempuan yang sedang hamil dinikahkan. Sebab, pembentuk undang-undang ingin melindungi anak yang masih berada di dalam kandungan tersebut. 

Sonny tak menampik anak yang menjalani pernikahan juga mengalami kekerasan karena menikah dalam usia yang tak sesuai aturan.

"Tetapi, itu kan merupakan pilihannya sehingga mengakibatkan dirinya hamil saat berpacaran. Sementara, anak dalam kandungannya itu kan juga punya hak lahir dari ikatan pernikahan," papar Sonny. 

Baca Juga: Aisha Weddings Ajak Pernikahan Anak, Samindo: Celah Perdagangan Orang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya