Pangdam Jaya Geram! Banyak Perusahaan Tak WFH Saat PPKM Darurat

Anies minta warga lapor ke Pemprov DKI lewat JAKI

Jakarta, IDN Times - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram lantaran masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Padahal, saat ini pemerintah sedang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Salah satu isi kebijakan tersebut, perusahaan yang tidak bergerak di sektor esensial dan kritikal wajib meminta pegawainya bekerja dari rumah 100 persen. 

Di hari ketiga PPKM, terjadi kemacetan luar biasa di beberapa jalan di Jadebotabek. Salah satu penyebabnya karena pada periode 3-20 Juli 2021 turut diberlakukan penyekatan di sejumlah jalan di Jadebotabek. 

Mulyo Aji sempat turun ke lapangan dan meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Jakarta Timur. Personel TNI dan Polri melakukan pembatasan antara Bekasi dan Jakarta. Berdasarkan observasinya, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan. 

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3-20 (Juli) itu work from home. Jadi, kami di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," ujar Mulyo kepada media pada Senin (5/7/2021). 

Ia menegaskan masyarakat yang boleh bekerja dari kantor hanya yang bergerak di sektor esensial sebanyak 50 persen dan sektor kritikal 100 persen. Belakangan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

"Kami di sini bukan untuk berdebat melainkan menyeleksi. Masalahnya, mereka tetap masuk karena perintah dari pimpinannya untuk masuk," kata dia lagi. 

Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak esensial dan tetap meminta pegawainya bekerja dari kantor?

1. Warga diminta melapor ke polisi bila diminta perusahaan masuk kantor

Pangdam Jaya Geram! Banyak Perusahaan Tak WFH Saat PPKM DaruratKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mewanti-wanti perusahaan di sektor non-esensial dan kritikal yang tetap bandel bakal dipidana. Yusri pun meminta agar para karyawan yang masih diminta masuk kantor segera melapor ke polisi. 

"Perusahaan non-esensial jika sudah tidak boleh bekerja dan tutup 100 persen jangan dipaksakan pegawai untuk kerja karena akan kami tindak," ujar Yusri kepada media di Polda Metro Jaya pada Senin (5/7/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat, menambahkan perusahaan non-esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat bakal ditindak dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular. 

"Di sana terdapat Pasal 14 yang berisi siapa saja yang sengaja menghalangi penanggulangan wabah penyakit bisa dipidana. Sekarang, intinya siapa yang menghalangi upaya penanggulangan COVID-19 seperti PPKM Darurat," kata Tubagus. 

Dalam pasal 14 ayat (1) tertulis bila terbukti melanggar maka pelaku bisa dipidana penjara selama satu tahun dan atau denda senilai Rp1 juta. 

Baca Juga: [FOTO] Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung Dijaga Barracuda

2. Gubernur Anies minta warga laporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI

Pangdam Jaya Geram! Banyak Perusahaan Tak WFH Saat PPKM DaruratGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, bila ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan non-esensial, ia meminta agar dilaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Ia berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan non-esensial yang masih memaksa karyawannya masuk kantor. 

"Silakan, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta pada hari ini. 

Anies menambahkan kebijakan yang berlaku saat PPKM Darurat dibuat lantaran ingin mencegah agar tidak lagi jatuh korban akibat tertular COVID-19.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," tutur dia lagi. 

3. Polda Metro Jaya turut memberlakukan penyekatan di 63 titik selama PPKM Darurat

Pangdam Jaya Geram! Banyak Perusahaan Tak WFH Saat PPKM DaruratSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Seiring dengan diberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, Polda Metro Jaya ikut menyekat sejumlah jalan akses masuk ke DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan ada 63 ruas jalan yang disekat.

Tetapi, memasuki hari ketiga PPKM Darurat penyekatan jalan justru berujung kemacetan parah. Berikut daftar jalan yang disekat supaya kamu tak ikut terjebak situasi yang padat:

A. Pembatasan Mobilitas di Dalam Kota

1. Bundaran Senayan 
2. Semanggi 
3. Bundaran HI 
4. Traffic Light Harmoni

B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol 

Arah Timur ke Barat 
1. Gerbang Tol Tegal Parang 
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur 
3. Gerbang Tol Semanggi 
4. Gerbang Tol Senayan 
5. Gerbang Tol Pancoran

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota 

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut 
2. Pos Joglo Raya, Jakbar 
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel 
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel 
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim 
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim 
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok 
9. Jalan Parung Ciputat, Depok 
10. Batu Ceper, Tangkot 
11. Jati Uwung, Tangkot 
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota 
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten 
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel 
17. Legok, Tangsel 
18. Lenteng Agung, Depok 
19. Kolong Cakung, Jaktim Berikut

21 Titik Jalan Rawan Pelanggaran Protokol Kesehatan yang disekat: 

Jakarta 
1. kawasan Bulungan (Jaksel) 
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
 3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel) 
4. Kawasan Sabang (Jakpus) 
5. Kawasan Cikini (Jakpus) 
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim) 
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar) 
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut). 

Tangerang Kota 
1. Jalan Kali Pasir 
2. Jalan Bandeng Raya

Tangerang Selatan 
1. Kawasan Boulevard Alam Sutera 
2. Jalan Sutera Utama 
3. Jalan Gading Serpong

Depok
1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI 
2. Jalan M Yasin tepat depan McDonald's 

Bekasi Kota dan Kabupaten 
1. Jalan Boulevard Bekasi Kota 
2. Jalan Utama Sumarecon 
3. Jalan Cikarang Baru
4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk 

14 titik pengendalian mobilitas: 
1. Jalan Kasa (Jakpus) 
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus) 
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim) 
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim) 
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel) 
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel) 
8. Jalan Cikajang (Jaksel) 
9 Jalan Gunawarman (Jaksel) 
10. Kawasan Sunter (Jakut) 
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut) 
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar) 
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang 
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya