Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot 

Ditemukan indikasi pelanggaran kode etik di 2 jaksa itu

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung masih memproses dua jaksa yang kena ciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6). Salah satu hasilnya Kejaksaan Agung mencopot dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya dicopot dari jabatan masing-masing karena ditemukan indikasi ada pelanggaran kode etik. 

"Setelah dilakukan penyerahan, kami melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepas jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (3/7) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan. 

Jan menyebut dengan dilepaskan jabatan kedua jaksa itu akan memudahkan kelancaran proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan. Namun, kendati dicopot, bukan berarti status PNS dari keduanya ikut dicopot. 

Lalu, bagaimana nasib Aspidum Kejati DKI Agus Winoto yang penanganannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Apakah dua jaksa itu juga terkait perkara pokok yang tengah ditagani oleh KPK?

1. Aspidum Kejati DKI turut dicopot oleh Kejaksaan Agung

Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot (Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selain mencopot Jaksa Yadi dan Yuniar, Kejaksaan Agung turut mengambil langkah serupa bagi Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus saat ini statusnya sudah menjadi tahanan lembaga antirasuah dan menghuni rutan K4 KPK. 

Menurut Jan, langkah ini merupakan bukti nyata dan wujud komitmen Kejaksaan untuk bersama-sama dengan KPK mengungkap fakta-fakta yang ada. 

"Termasuk apabila ada pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan bukti serta data-data yang ada serta sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPK yang harus dihormati bersama," kata Jan pada pagi tadi. 

Alasan Agus dicopot lantaran turut ditemukan indikasi ia sudah melakukan pelanggaran etik dan perilaku jaksa. Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan pengusutan penanganan dugaan pelanggaran etika ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketua KPK: Dua Jaksa Diserahkan karena Cuma Pesuruh Aspidum Kejati DKI

2. Kejaksaan Agung melakukan rotasi pejabat di Kejati DKI Jakarta

Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot (Ilustrasi tampak depan Kejati DKI Jakarta) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Hal lain yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yakni melakukan reformasi birokrasi dengan merotasi beberapa pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Posisi yang dirotasi sebagai berikut: 

  1. Asisten Tindak Pidana Umum yang semula diisi oleh Agus Winoto, kemudian diisi oleh Roberthus Tacoy
  2. Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman. Sebelumnya, posisi ini diisi oleh Roberthus Tacoy
  3. Kepala Kejaksaan Jakarta Timur dijabat oleh Yudi Kristiana. Ia sebelumnya pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Yudi sebelumnya bertugas Kepala Kejaksaan Negeri di Salatiga, Jawa Tengah. "Proses pelantikan tersebut sudah dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2019 kemarin," kata Jan. 

Ia menjelaskan dengan adanya kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan KPK dapat mengungkap secara terang peristiwa dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

3. Status dua jaksa dan satu pengacara hanya sebagai saksi

Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan jaksa Yadi, Yuniar dan pengacara Sukiman Sugita statusnya masih sebagai saksi. Ia mengatakan kedua jaksa itu tak masuk dalam kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. 

"Dalam semua OTT yang dilakukan KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk kebutuhan klarifikasi cepat saat OTT," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/7). 

Mantan aktivis antikorupsi itu mengatakan sebagai penegak hukum, baik KPK atau Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu padahal perbuatan mereka tidak demikian. 

4. KPK masih memegang barang bukti dari OTT di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot (Pihak Kejaksaan Agung dan Pimpinan KPK ketika tengah memberikan keterangan pers) IDN Times/Santi Dewi

Sementara terkait barang bukti yang disita saat operasi senyap, saat ini masih dipegang oleh lembaga antirasuah. Selain itu, ada pula proses penggeledahan yang dilakukan di kantor pengacara Alfin Suherman & Associates pada Senin malam pukul 19:00 -22:00 WIB. 

"Dari sana, tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang saat ini berjalan di PN Jakarta Barat," kata Febri pada Selasa malam. 

Untuk pemeriksaan ke depan, KPK, Febri melanjutkan tentu masih membutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan terkait bukti-bukti dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi dari kejaksaan. 

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung

Topik:

Berita Terkini Lainnya