Paspampres Perkosa Kowad, Dudung: Pelaku Bisa Disanksi Etik dan Pidana

Bila Mayor BF terbukti memperkosa, ia akan dipecat

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap anggota Paspampres yang diduga memperkosa prajurit Kowad pada pertengahan November 2022.

Dudung menyebut hingga saat ini masih proses pemeriksaan. Pelaku adalah perwira TNI yang memiliki pangkat menengah dan berinisial Mayor BF. 

"Kami akan cek, apakah betul pemerkosaan atau tidak. Kami cek dulu. Belum (sampai pada) proses cerita bahwa itu (betul) diperkosa," ujar Dudung kepada media, Rabu (7/12/2022). 

Dudung juga menyebut bila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual itu, Mayof BF terancam dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu, ada pula sanksi pidana. Menurut dia, kedua sanksi itu tidak tertutup kemungkinan siap dijatuhkan, asal ditemukan bukti kuat. 

"Dua-duanya (etik dan pidana) bisa saja (diterapkan)," tutur dia. 

Lalu, bagaimana kondisi korban, Letda Caj (K) GER saat ini? Apakah ia mendapatkan pemulihan dari TNI AD?

1. Korban diberikan pemulihan mental secara langsung oleh atasan

Paspampres Perkosa Kowad, Dudung: Pelaku Bisa Disanksi Etik dan PidanaIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Dudung mengatakan, korban saat ini sedang diberikan pemulihan mental langsung oleh atasannya di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), tempat korban bertugas.

Sementara, Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan ia bakal mengikuti arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemulihan trauma bagi korban. 

"Sudah ditanggapi oleh Panglima TNI (isu pemerkosaan oleh anggota Paspampres), jadi kami akan ikuti arahan Beliau," ujar Maruli pada Minggu, (4/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan di Mabes TNI, Laksmana Madya Kisdiyanto, menambahkan korban masih dalam pemeriksaan medis.

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali

2. Terduga pelaku pemerkosaan sudah ditahan 20 hari ke depan

Paspampres Perkosa Kowad, Dudung: Pelaku Bisa Disanksi Etik dan Pidanailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, terduga pelaku pemerkosaan, Mayor BF, kini mendekam di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya, Jakarta. 

"Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta, sebagai tahanan titipan penyidikan," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, ketika dikonfirmasi media pada Jumat, 2 Desember 2022. 

Chandra menjelaskan status Mayof (Inf) BF sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak buahnya, Letnan Dua Caj GE. Sementara, proses hukum ditangani penyidik Denpom Kodam IX/Udayana dan Polisi Militer Mabes TNI. 

"Kasus masih ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan POM TNI," tutur dia. 

3. Pemerkosaan terjadi di tengah pengamanan KTT G20

Paspampres Perkosa Kowad, Dudung: Pelaku Bisa Disanksi Etik dan Pidanailustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tindak pidana pemerkosaan ini terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G-20 di Bali. Korban, Letda GE sedang beristirahat karena tak enak badan pada malam hari, lalu pelaku Mayor Inf BF menghampirinya di kamar. 

Semula, Letda GE menolak seniornya ketika meminta izin masuk ke kamar hotel. Tetapi, Mayor BF tetap memaksa masuk dengan dalih ingin berkoordinasi terkait penugasan. 

Letda GE akhirnya mempersilakan Mayor BF masuk ke kamar. Mereka pun duduk terpisah. Tetapi, karena kondisi badan korban lemas, ia mulai kehilangan kesadaran. Mayor BF bukannya menolong, malah memperkosa korban. 

Letda GE baru menyadari ia telah diperkosa keesokan harinya. Ia pun mengalami trauma lantaran khawatir bakal dibunuh seniornya itu. 

Baca Juga: Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Rekannya di Bali Ditahan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya