Paspor Papua Nugini Milik Djoko Tjandra Ternyata Belum Dicabut

Seharusnya, status WNI nya gugur ketika ia punya paspor PNG

Jakarta, IDN Times - Status kewarganegaraan Djoko S.Tjandra kini menjadi tanda tanya publik. Apakah ia masih menyandang status WNI atau kewarganegaraan Indonesianya hilang karena pemilik Mulia Grup itu juga memiliki paspor Papua Nugini. 

Perkara paspor dan status kewarganegaraan Djoko ini lah yang jadi perdebatan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting ketika menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota komisi III di gedung DPR pada Senin (13/7/2020). Di hadapan anggota komisi III, Jhoni menjelaskan buronan kasus pengalihan hak tagih PT Bank Bali itu tidak pernah mengajukan pelepasan status sebagai WNI. Padahal, Djoko sejak tahun 2012 lalu sudah membuat paspor Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. 

Lantaran tak pernah mengajukan pelepasan status WNI, Djoko lalu masih dianggap sebagai warga Indonesia. 

"Yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan WNI karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita di (Papua Nugini)," ungkap Jhoni dalam rapat tadi. 

Ia mengatakan Djoko seharusnya menyerahkan dulu paspor hijau Indonesia sebagai syarat untuk melepaskan status WNI. Namun, pada faktanya Djoko tetap memegang paspor PNG dan memperpanjang paspor Indonesianya. 

Kini, muncul pertanyaan, buronan sejak tahun 2009 lalu itu menyandang status masih WNI atau sudah beralih jadi WN Papua Nugini?

1. Status kewarganegaraan Indonesia Djoko otomatis gugur ketika ia mengajukan jadi warga PNG

Paspor Papua Nugini Milik Djoko Tjandra Ternyata Belum DicabutRekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, status WNI Djoko Tjandra secara otomatis sudah gugur ketika ia mengajukan permohonan menjadi warga negara Papua Nugini. Hal itu tertera di dalam UU nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI pasal 23 bab IV ayat h. Di situ tertulis "WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya."

"Jadi, gak perlu cabut-cabutan (kewarganegaraan). Pokoknya kalau ketahuan punya paspor dari negara lain, maka dia dianggap sudah tidak lagi menjadi WNI," ungkap Hikmahanto ketika dihubungi IDN Times pada Senin (13/7/2020). 

Ia mengakui memang banyak dalam praktiknya WNI yang sudah beralih kewarganegaraan masih memegang paspor hijau dan paspor negara lain. Namun, pria yang juga menjadi Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu menggaris bawahi hal tersebut tidak sah. 

"Tapi, kalau ditanyakan dalam praktiknya apakah hal itu bisa dilakukan ya bisa. Banyak yang seperti itu. Paspor itu kan baru jadi masalah kalau ketahuan," tutur dia lagi. 

Hikmahanto mengakui hal seperti itu sering kali terjadi karena tidak ada sistem di Indonesia yang bisa mendeteksi bila ada WNI sudah beralih kewarganegaraan. Hal tersebut diketahui bila menjadi permasalahan. Bila tidak jadi masalah, maka banyak WNI yang tetap tenang. 

Beberapa alasan WNI yang telah beralih kewarganegaraan tetap memegang paspor hijaunya karena tidak ada batas waktu tinggal di Tanah Air, bisa membeli properti, saham dan tanah. 

Baca Juga: Bahas Paspor Djoko Tjandra, Anggota Komisi III Cecar Dirjen Imigrasi

2. Duta Besar RI di Papua Nugini sebut paspor Djoko Tjandra belum dicabut otoritas setempat

Paspor Papua Nugini Milik Djoko Tjandra Ternyata Belum DicabutDjoko Tjandra (ANTARA)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, membenarkan Djoko Tjandra telah mengantongi paspor dari negara tersebut. Ia diketahui memperoleh paspor PNG pada Mei 2012 lalu. 

"Di dalam paspor itu, JST mengubah namanya menjadi Joe Chan dan mengganti tanggal kelahiran dari sebelumnya tanggal 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963. Pada bulan Januari 2018 diperoleh paspor baru lagi a.n. Joe Chan yang berlaku hingga tahun 2023," kata Andriana melalui pesan pendek kepada IDN Times pada malam ini. 

Berdasarkan informasi terakhir yang dimiliki oleh KBRI dari Pemerintah PNG, otoritas setempat belum mencabut status warga negara Djoko. Tidak ada juga informasi bahwa paspor Djoko telah dicabut. 

Paspor ini lah yang diduga digunakan oleh Djoko Tjandra masuk dengan leluasa ke Indonesia tanpa terdeteksi sistem di imigrasi. 

3. Paspor Indonesia yang diperpanjang oleh Djoko Tjandra tidak sah sesuai aturan

Paspor Papua Nugini Milik Djoko Tjandra Ternyata Belum DicabutPaspor Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tingkah laku Djoko selama berada di Indonesia begitu licin. Kendati ia berstatus buronan, tetapi masih bisa membuat KTP Elektronik dan memperpanjang paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara. Pembuatan paspor baru dilakukan pada Senin 22 Juni 2020 lalu dan terbit pada 23 Juni 2020.

Hal itu diakui Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa (7/7/2020). Tetapi, menurut penuturan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, paspor itu tak pernah diambil oleh kliennya. Sebab, ia sudah meninggalkan Indonesia. 

Ketika ditanyakan mengapa buronan bisa memperpanjang paspor, lagi-lagi Jhoni berdalih nama Djoko tidak ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, paspor hijau Djoko dicabut oleh Kemenkum HAM karena namanya kembali masuk ke DPO pada 27 Juni 2020 lalu. 

Hikmahanto mengatakan paspor baru atas nama Djoko tidak sah. Sebab, kewarganegaraan Indonesianya sudah gugur secara otomatis karena mengajukan paspor Papua Nugini. 

"Pokoknya kalau sudah ketahuan ia punya paspor negara lain ya sudah tidak berlaku lagi (paspor hijaunya). Bahkan, kewarganegaraan Indonesianya juga hilang," kata dia. 

Baca Juga: Cara Buronan Djoko Tjandra Masuk ke RI Tanpa Terdeteksi Imigrasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya