Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

Pemalsuan nomor pelat hingga knalpot bakal kena tilang

Jakarta, IDN Times - Bagi pengemudi kendaraan lalu lintas di ibu kota, sebaiknya tetap patuhi aturan lantaran kebijakan tilang manual kembali bakal diberlakukan. Kebijakan itu kembali diaktifkan oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat dihapus. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan petugas kepolisian bakal berjaga untuk menyasar beragam pelanggaran. Mulai dari pemalsuan nomor pelat hingga penggunaan knalpot brong, yakni jenis knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis. 

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, balap liar dan knalpot brong gitu. Hanya pelanggaran-pelanggaran itu saja," ujar Latif seperti dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, (7/12/2022). 

Ia menambahkan kebijakan tilang manual tetap diberlakukan lantaran banyak ditemukan pengendara nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik. Sehingga, mereka tetap bisa ditindak. Prosedur tilang manual sama seperti tilang manual yang sudah diberlakukan sebelumnya. 

"(Penindakannya) seperti biasa. Kami hentikan, kami tilang mereka. Kan (pengendara) memalsukan pelat nomor," kata dia. 

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang. Surat tersebut hanya tidak digunakan sementara.

Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang. "Nah ini yang akan kami hentikan dan periksa. Kalau tidak sesuai, maka kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," katanya lagi. 

Bukan kah tilang manual ini bertentangan dengan instruksi dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menghapuskan tilang manual?

1. Penggunaan e-TLE tidak ampuh untuk cegah pengemudi nakal

Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI JakartaSalah satu kamera ETLE yang dipasang di Jalan Pierre Tendean, Wenang, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Sebelumnya, Sigit pernah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Instruksi itu termuat di dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. Namun, yang terjadi, masyarakat justru semakin berani melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut pelanggaran banyak terjadi meski ada petugas di lapangan. "Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya, berani melanggar walaupun ada petugas," ungkap Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Edy mengatakan sejak dihapuskannya tilang manual, pelanggar memahami bahwa sanksi tilang hanya diberikan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Petugas di lapangan hanya bisa memberikan sanksi teguran.

"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu, sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," ujarnya.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas

2. Banyak masyarakat yang tidak memasang pelat nomor kendaraan

Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI Jakartailustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah munculnya masyarakat yang tidak memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dia mengatakan hal itu terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas. Menurutnya, praktik tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri. "Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi, kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," kata Edy.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

3. Pelat nomor kendaraan tidak boleh dilepas karena menyalahi aturan

Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI JakartaIlustrasi pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Senada dengan Edy, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman juga mengingatkan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Bila pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor. Ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tutur Latif.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau Tidak

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya