PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode 

Hasil survei, 52 persen tolak Jokowi ikut Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, partainya menolak gagasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode. Wacana itu kembali muncul setelah dibentuk Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo 2024 pada akhir pekan lalu. 

"Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP," ujar Ahmad saat peluncuran hasil survei SMRC dengan tajuk 'Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen Presidensialisme dan DPD' yang dilansir ANTARA, Minggu (20/6/2021).

Lagipula, kata Ahmad, isu jabatan presiden tiga periode itu sudah ditolak berkali-kali oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Meskipun, Jokowi sempat mengatakan bila ada perubahan amandemen, maka ia tak memiliki opsi lain selain menjalankan konstitusi tersebut. 

"Bolak-balik kan beliau sudah mengatakan tidak pernah berpikir bisa menjadi presiden tiga periode," tutur Ahmad lagi. 

Ia kembali mengatakan, orang-orang yang sengaja memunculkan wacana tiga periode sengaja ingin cari muka Jokowi. Bila subyeknya saja sudah tidak mau, Ahmad pun mengaku heran untuk apa dipaksakan. 

"Kalau subyeknya saja sudah tidak mau, saya kira sangat tidak elok konstitusi kita dipermainkan hanya kepentingan orang per orang saja," katanya. 

Lalu, bagaimana hasil survei SMRC terkait sikap publik menyikapi wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode?

1. Survei menunjukkan 52 persen responden menolak Jokowi kembali ikut Pilpres 2024

PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode Hasil survei SMRC pada periode 21 Mei - 28 Mei 2021 mengenai persepsi publik terkait periode jabatan presiden tiga kali (Tangkapan layar survei SMRC)

Dalam hasil survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) menunjukkan mayoritas publik ingin masa jabatan presiden yang ada di dalam UUD 1945 yakni 2 periode, tetap dipertahankan dan tidak perlu diubah. Lembaga survei itu juga melakukan survei terkait respons setuju atau tidak jika Jokowi mencalonkan diri jadi presiden lagi. Hasilnya adalah mayoritas tidak setuju atau menolak.

"Ternyata yang mengatakan tidak setuju Pak Jokowi maju untuk ketiga kalinya hanya 52,9 persen. Yang menyatakan setuju 40,2 persen. Artinya tetap mayoritas mengatakan tak setuju. Tapi yang tidak setuju angkanya lebih rendah dari 74 persen," kata Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando, dalam diskusi virtual pada Minggu, 20 Juni 2021. 

Selain itu, sekitar 74 persen warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan Presiden diubah hanya 13 persen, dan yang tidak punya sikap 13 persen.

Survei itu dilakukan pada periode 21 Mei 2021 - 28 Mei 2021 melalui wawancara tatap muka dan melibatkan 1.072 responden. Sementara, margin of error penelitian mencapai 3,05 persen. 

Baca Juga: Skenario yang Bisa Diambil Jika Pembahasan Presiden 3 Periode Lolos

2. Jokowi bisa saja berubah pikiran bila UUD 1945 Pasal 7 berhasil diamandemen

PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ide untuk mengusung Jokowi-Prabowo kali pertama disampaikan oleh pengamat politik Mohammad Qodari. Ia resmi mengumumkannya ketika diundang sebagai narasumber di program "Mata Najwa" pada 17 Maret 2021 lalu. Dengan begitu, maka Qodari sekaligus melempar wacana agar masa kepemimpinan Jokowi diperpanjang lagi satu periode.

Menurut Qodari, dibentuknya Sekretariat Nasional Jok-Pro adalah realisasi dari ide untuk mengusung dua individu yang semula rival politik menjadi satu tim pada Pemilu 2024.

Qodari memahami respons Jokowi yang sudah menyatakan enggan maju lagi di periode ketiga. Tetapi, ia haqul yakin, Jokowi akan berubah pikiran bila UUD 1945 Pasal 7 yang mengatur mengenai masa jabatan presiden berhasil diamandemen. 

"Beliau kan kemarin bicaranya normatif karena pada saat ini UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Bila nanti, aturannya mengatur presiden bisa menjabat tiga periode saya kira Pak Jokowi tidak akan bisa menolak," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indo Barometer itu melalui pesan suara pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu. 

Jokowi diperkirakan akan semakin sulit menolak tawaran memperpanjang periode jabatannya bila para partai politik pengusung termasuk PDI Perjuangan, memintanya kembali maju. Lagi pula, kata Qodari, akan lebih meyakinkan bagi PDIP untuk menang Pemilu 2024 seandainya mereka kembali mengusung Jokowi. 

Sementara, saat ini, banyak yang menduga tiket untuk maju sebagai capres akan diberikan oleh Megawati Soekarnoputri kepada putrinya, Puan Maharani. 

3. Jabatan presiden dibatasi dua periode agar tidak disalahgunakan

PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara, dalam pandangan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, masa jabatan presiden diatur hanya dua periode bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga, lebih baik bila masa jabatan presiden dibatasi. 

"Artinya, presiden itu pada dasarnya menjabat 10 tahun. Tetapi, kemudian ia dibatasi di tengah waktu, kalau kemudian rakyat tidak menghendaki dia 10 tahun. Jadi upaya 2x5 atau 2x4 di beberapa negara lain itu dengan tujuan presiden akan menjabat dua periode," kata Feri ketika dihubungi oleh IDN Times pada 20 Maret 2021 lalu. 

Feri juga menolak usulan presiden menjabat satu periode selama tujuh tahun. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kehendak pendiri bangsa.

"Ini tidak memahami kehendak pendiri bangsa, kedua, kehendak pembuat perubahan UUD. Ketiga soal sistem presidensil, di mana pembatasan itu memang dilakukan di tengah periode tertentu," ucap Feri.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Konsisten, Bisa Saja  Jabat Presiden 3 Periode

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya