Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan 

Mereka minta keputusan rotasi dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Keputusan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan rotasi terhadap 15 pegawainya, justru digugat oleh karyawannya sendiri. Melalui Wadah Pegawai (WP), mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada September lalu. Namun, sidang perdana berisi pembacaaan gugatan para pegawai KPK baru dilakukan pada Rabu (7/11). 

Di dalam dokumen gugatan setebal 37 halaman yang diperoleh IDN Times tertulis secara lengkap alasan pegawai KPK justru menguggat bosnya sendiri. Tercatat sebagai penggugat ada tiga orang yakni Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai), Mochmad Praswad Nugraha, dan Tri Artining Putri. Menurut Yudi, selain gugatan yang dilayangkan oleh WP, ada pula gugatan serupa yang diajukan oleh perwakilan 15 pegawai yang dirotasi. 

"Isi gugatannya sedikit berbeda, karena gugatan 15 pegawai itu juga terdapat Surat Keputusan untuk mutasi dan rotasi, karena kan proses itu sudah menimpa mereka Agustus lalu," ujar Yudi ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada siang ini. 

Lalu, apa  yang mendasari para pegawai bersikukuh untuk menggugat keputusan yang dibuat oleh pimpinan mereka sendiri ke pengadilan? Apa yang dituntut oleh mereka?

1. Kronologi proses rotasi dan mutasi pegawai di KPK

Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan (Sidang pembacaan gugatan Wadah Pegawai di PTUN Jakarta Timur) Wadah Pegawai

Gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai KPK terhadap pimpinannya sendiri belum pernah terjadi selama 15 tahun lembaga antirasuah itu berdiri. Begitu pula dengan proses rotasi dan mutasi yang memindahkan 15 pegawai setara eselon II dan III ke posisi yang baru. Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, para pegawai tidak mempermasalahkan mereka dirotasi. Hanya saja proses itu dilakukan tanpa ada dasar dan parameter yang jelas. 

"Aturan mutasi juga dibuat dengan substansi bahwa mutasi dapat dilakukan tanpa pertimbangan kompetensi dan penilaian kerja yang objektif terhadap pegawai KPK," demikian isi gugatan yang dibaca oleh IDN Times. 

Di dalam dokumen itu juga dipaparkan, WP tidak langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Tercatat, Yudi selaku Ketua WP sudah mengirimkan surat elektronik sebanyak lima kali yakni pada 3,7,14, 15 dan 20 Agustus 2018 yang berisi dengan rencana mutasi tersebut. Hasilnya, nihil. Kelima pimpinan tetap bersikeras untuk melakukan rotasi. 

Akhirnya, WP melayangkan surat secara resmi untuk kali pertama kepada pimpinan pada 16 Agustus lalu. Pimpinan tetap tidak merespons baik keberatan para pegawai untuk menunda keputusan untuk melakukan rotasi. Rotasi tetap berjalan dan ke-15 orang itu dilantik pada (20/8) lalu. 

Berikut daftar pegawai yang dilantik pada hari itu: 

Pejabat setingkat eselon II
- Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono dilantik menjadi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

- Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa dilantik menjadi Direktur Pengaduan Masyarakat.

- Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Sujanarko dilantik menjadi Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

- Kepala Biro Umum Syarief Hidayat dilantik menjadi Direktur Gratifikasi.

- Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Dian Novianti dilantik menjadi Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi.

Pejabat setingkat eselon III
- Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum Hotman Tambunan dilantik menjadi Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi.

- Kepala Bagian Pendidikan dan Pelatihan Rosana Fransiska dilantik menjadi Kepala Bagiam Verifikasi, Akuntansi dan Pengaturan Keuangan.

-  Kepala Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pengaturan Keuangan Isnaini dilantik menjadi Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas.

- Kepala Bagian Pengelolaan Gedung Sri Sembodo Adi dilantik menjadi Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.

- Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Keuangan Nanang Priyono dilantik menjadi Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian biro SDM.

- Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Yuyuk Andriati Iskak dilantik menjadi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas.

- Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Muhammad Ferdiansyah dilantik menjadi Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Keuangan.

- Kepala Bagian Ortala Yohathan Tangdilintin dilantik menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Gedung.

- Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Sugihartono dilantik menjadi Kepala Sekrerariat Kedeputian Informasi dan Data.

Pimpinan baru merilis mengenai tata cara mutasi di lingkungan KPK pada hari pelantikan yakni 20 Agustus lalu. Keputusan Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 itu yang kemudian menjadi objek gugatan para pegawai. 

Baca Juga: Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat Struktural

2. Wadah Pegawai menuding pimpinan KPK melakukan rotasi hanya berdasarkan alasan subyektif

Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan (Ketua KPK Agus Rahardjo) Perkumpulan Bung Hatta Award

Di dalam gugatannya, Wadah Pegawai KPK menyebut Surat Keputusan pimpinan KPK bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 06 P.KPK tahun 2006 soal pengaturan adanya mutasi-rotasi. Di dalam aturan tersebut, tercantum jelas, pimpinan baru bisa melakukan mutasi-rotasi dengan dua alasan. Pertama, bertambah atau berkurangnya pekerjaan di suatu unit, kedua memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. 

Sementara, menurut Wadah Pegawai, di dalam surat keputusan pimpinan itu, alasan untuk melakukan rotasi dan mutasi tidak didasari dengan kedua alasan tadi. 

"Tergugat (pimpinan KPK) melakukan rotasi-mutasi hanya berdasarkan alasan yang subjektif di mana kebijakan itu dapat dikenakan kepada pegawai yang menduduki jabatan tersebut selama minimal 6 bulan atau hanya atas dasar usulan langsung dari atasan atau direktur, kepala biro, sekretaris jenderal dan deputi," demikian isi gugatan tersebut. 

Sebagai bukti, 15 pegawai KPK dirotasi tanpa mendapat pemberitahuan lebih dulu alasan atau dasar mereka dipindah ke posisi yang baru. 

3. Wadah Pegawai menginginkan pimpinan mencabut keputusan itu

Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan IDN Times/Linda Juliawanti

Dengan alasan tersebut, Wadah Pegawai berharap pengadilan bisa mengabulkan tuntutan mereka yakni supaya pimpinan mencabut surat keputusan mutasi dan rotasi terhadap 15 pegawai. Kemudian, mereka dikembalikan ke posisi sebelum rotasi-mutasi. 

Dalam berkas gugatan, Surat Keputusan pimpinan dianggap telah bertentangan dengan enam asas dalam proses tersebut yakni keterbukaan, kemanfaatan, kepentingan umum, kecermatan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. 

"Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan objek sengketa (surat keputusan pimpinan) dianggap bertentangan dan sudah seharusnya dibatalkan," demikian isi gugatan tersebut. 

Wadah Pegawai juga berharap selama proses peradilan berlangsung, keputusan mutasi dan rotasi bisa ditunda dulu untuk sementara waktu. Mereka menilai kalau keputusan itu tetap diberlakukan, dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas kerja para pegawai yang telah dimutasi. 

4. Ketua Wadah Pegawai tidak khawatir ikut dirotasi karena mengajukan gugatan

Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan (Ketua Wadah Pegawai KPK) Istimewa

Sementara, ketika ditanyakan oleh IDN Times apakah Yudi khawatir ia bisa saja menjadi target selanjutnya yang akan dirotasi oleh atasannya, pria yang juga bertugas sebagai penyidik di KPK mengaku tidak mempermasalahkannya. Justru ia dan Wadah Pegawai membawa isu rotasi-mutasi itu hingga ke meja hijau karena kebijakan tersebut bisa menimpa kepada siapa saja kalau didiamkan saja. 

"Kalau misalnya saya kemudian dipindah karena mengajukan gugatan ini ya itu tidak masalah. Ini kan memang sebuah konsekuensi perjuangan," kata Yudi kepada IDN Times melalui telepon pada hari ini. 

Kalau pun hal tersebut nantinya akan terjadi, Yudi mengaku siap menanyakan alasan di balik keputusan itu. Sebab, dasar untuk memindahkan seorang pegawai karena adanya pelanggaran kode etik atau disiplin. 

"Jadi, saya akan challenge balik keputusan itu," katanya lagi. 

Ia menjelaskan sebelum akhirnya gugatan itu menggelinding ke pengadilan, pegawai KPK sempat melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK tetap ingin mengeksekusi surat keputusan tersebut.  

Baca Juga: Minta Urusan Internal Tak Dicampuri, KPK Anti Terhadap Kritik?

Topik:

Berita Terkini Lainnya